On Tuesday 29 November 2005 15:51, mukti nur ali wrote:
> PLN membuat peraturan baru dan mungkin akan berlaku di seluruh indonesia,
> perturannya sbb:

Belum tentu berlaku di seluruh Indonesia, karena aturan PLN di tiap kota beda 
beda.

Contoh, aturan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dll, kalau di Makassar bukan 
tergantung penggunaannya (digunakan untuk rumah tangga, usaha, dlll), tapi 
tergantung bentuk gedung.

Jadi walau dipakai untuk rumah tangga, tapi kalau bentuk rumahnya bertingkat 
(ruko), maka akan dianggap untuk usaha.

Begitupun walau dipakai untuk usaha, tapi kalau bentuk rumahnya beratap biasa 
(rumah standard), maka dianggap Rumah tangga.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691











------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke