Hello mia, Tuesday, January 3, 2006, 5:58:45 PM, you wrote:
mk> Kalau warnet Anda besar (di atas 20 pc), sebaiknya mk> buat perusahaan perseorangan. Tapi kalau yang ini saya mk> pun belum tau gimana, maklum warnet saya mungil (10 mk> pc), jadi sejauh ini saya cuma sampai kelurahan saja. membuat badan usaha perorangan sebenernya tidak sulit. ini tips singkatnya: 1. membuat badan usaha di notaris, misalnya cv, biaya bikin akte sekitar 500 rb - 1 jt 2. membuat npwp badan usaha di kantor pajak setempat (gratis) 3. membuka rekening badan usaha di salah satu bank 4. mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU), prosesnya mulai dr persetujuan tetangga, rt, rw, kelurahan, kecamatan dan dinas perijinan setempat 5. membuat SIUP dan TDP di dinas perdagangan dan perindustrian. tentu ada dokumen2 yg perlu dilengkapi seperti ktp, kk, imb, denah tempat usaha dll. kalau diurus sendiri, biayanya enggak besar. -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

