2006/6/9, Adi D. Jayanto <[EMAIL PROTECTED]>: > > Sehubungan dengan post saya yang sebelumnya dengan subject "warnet > bernama sama" ternyata memancing terbukanya data baru, berupa beberapa > warnet yang diberi nama Yahoo.Net dan Google.Net. Berikut tinjauan hukum > yang mungkin terjadi. seperti biasa, semuanya BOLEH DIDEBAT. > ======================================================================== > > UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > NOMOR 15 TAHUN 2001 > TENTANG > *MEREK* >
Halo Adi, Sebenarnya tidak perlu bersusah susah untuk ber debat. Apakah gak ada nama lain yang bisa kita gunakan? Ada banyak kasus yang sudah terjadi soal penggunaan nama. Ingat kasus sepatu Nike? Di jaman dahulu ada orang orang yang kerjanya mendaftar patent merek terkenal yang belum masuk di Indonesia. sehingga pas merek tersebut masuk ke Indonesia, mereka "memeras" dengan tameng hukum ( sudah mendaftar duluan paten merek ). Saya tahu warnet tidak akan sejauh itu tapi apakah kita sudah kehabisan nama sehingga perlu mendompleng nama orang lain? Bagi saya ini adalah ciri tidak percaya diri. Jika nama/merek tersebut tidak terkenal masih bisa di mengerti tapi jika nama/merek tersebut ada merek yang sudah mendunia ( google, yahoo) maka urusannya lain. -- Salam, Irwin Day [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

