berarti anda belum baca UU Paten...

saya kutipkan sekali lagi ya:
*NDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG*

*PATEN*

*DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA*

*PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*



Pasal 1:

  13.

      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada
      pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati
      manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
      jangka waktu dan syarat tertentu.


Bagian Kedua
Lisensi

Pasal 69

        (1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
        berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

        (2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
        diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
        Indonesia.

Pasal 70

        Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh
        melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
        lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 16.

Pasal 71

        (1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik
        langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan
        perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
        kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan
        teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang
        diberi Paten tersebut pada khususnya.

        (2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
        ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh
        Direktorat Jenderal.

Pasal 72

        (1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan
        dikenai biaya.

        (2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat
        Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi
        tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Pasal 73

        Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan
        Peraturan Pemerintah.

saya stop sampai sini. silahkan berdebat... :)

maaf kalau layoutnya hancur, saya langsung copy paste dari web.

katamso_heru wrote:

>pernyataan ini saya kutip dari EULA for XP PRO dari situs
>http://proprietary.clendons.co.nz/licenses/eula/windowsxpprofessional-eula.htm
>
>
>"If this
>
>Product was acquired outside the United States, then local
>
>law may apply."
>
>perhatikan kalimat yang saya beri tanda " "
>jadi sebenarnya EULA itu tidak berlaku di HUKUM INDONESIA, sebab EULA
>itu HARUS TUNDUK DAN MENGIKUTI HUKUM DI INDONESIA.
>berarti benar seperti yang di selalu di seru-serukan ibu judith "apa
>itu EULA"
>maaf ibu kalo saya baru sadar sekarang hehehehe
>  
>


-- 
Adi D. Jayanto
"Small chance could move the world"






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke