On Friday 01 September 2006 12:18, Maryadi wrote: >> Kalau tidak ada validasi percuma saja karena KTP palsu gampang dibuat. Anak >> SMP juga bisa buat sendiri, tinggal scan.. edit sedikit cetak pake printer.
>anda berpikir sangat pesimistik dan negatif. apakah sudah pernah tahu berapa >banyak orang / pengunjung warnet anda menggunakan ID palsu? sebagian besar >saya yakin ID nya BENAR. Saat ini mungkin tidak ada yg palsu.. tapi dengan adanya peraturan seperti itu malah memunculkan kemungkinan palsu lebih besar. Intinya bisakah ada satu service untuk mengetahui validasi KTP >> kalo pemerintah memang serius mengurangi penyalah gunaan fasilitas >> telekomunikasi (internet, telp selular dll), menurut saya, hal pertama yg >> harus di lakukan pemerintah adalah pendataan penduduk indonesia yg lengkap, > >akurat dan mudah di akses (online). >ini adalah perdebatan besar yang sampai sekarang belum tuntas dibahas, karena >menyangkut integrasi interdepartemen yang berbeda fungsi bahkan kontras. tak >bisa diputuskan serta merta. misalnya kepentingan keamanan tentu berbeda misi >dengan kepentingan sipil, berbeda juga dengan kepentingan perpajakan. sedang >diantara kepentingan itu ada domain besar yang namanya kebebasan masyarakat, >bahkan di negara maju pun akses terhadap database penduduk sangat dibatasi, >hanya untuk mereka yang berwenang, tidak semudah yang digambarkan di film. Betul sekali akses harus dibatasi... yang dibutuhkan bukan data penduduk tapi Hanya Message VALID (kalau untuk regitrasi). Kalau untuk kepentingan lain, ya disesuaikan dengan level aksesnya. >jangan excuse dengan mengatakan banyak yang palsu, padahal anda sendiri tak >tahu berapa banyak. ukuran banyak itu berapa persen dari populasi? 5, 10, 50? >bahkan meskipun palsu, tak ada alasan bagi anda untuk tidak mencatatnya. Yang palsu sekarang 0 %, nanti tidak tahu >palsu atau tidak, itu bukan urusan anda. anda hanya berkewajiban mendata, tak >ada yang mewajibkan anda membuktikan keaslian sebuah identitas. biarkan saja >nanti proses hukum yang akan mengurusi pemalsuan identitas itu kalau terjadi >perkara. tapi anda bebas dari tuduhan memfasilitasi tindak pidana karena ada >catatan, meskipun ternyata palsu. asalkan bukan anda sendiri yang memalsukan. Ngapain jg palsuin KTP. >bahkan mungkin ada juga pengunjung warnet yang memang belum memiliki kartu >identitas, entah karena pendatang, masih di bawah umur dan alasan lain. untuk >itu anda tetap wajib mencatat berdasarkan KEJUJURAN dari ybs. catat saja dan >nantinya itu menjadi bukti yang mendukung bahwa anda sudah melaksanakan >kewajiban terhadap negara, bukannya malah diperkarakan. Amin, semoga tidak diperkarakan. >kartu identitas pun tidak perlu ditahan, cukup dicatat - dinotifikasikan ke >billing, kemudian serahkan saja kembali. atau cara yang lebih ribet, copy, >scan dlsb. at your choice ... Nah ini yang dibutuhkan oleh pengusaha warnet, Standard Operation Prosedure -nya (Juklak/Juknis) Kalau bisa dibuatkan rancangannya kasih ke sebuah Pokja untuk dikaji (nanti dibuatin RFCnya) kalau udah terbukti/proven baru dijadikan standard. [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

