katamso_heru wrote: > jika seorang pemilik wnet sedang menjalankan ibadah puasa dengan > rajin, seangkan di wnetnya masih menggunakan sw bajakan. > bagaimanakah hukumnya? apakah puasanya menimbulkan pahala?
Ini saya kutipkan sebagian FATWA MUI tentang HaKI (hanya bagian yg berhubungan dg hak cipta yang saya paste-kan di bawah ini), lengkap dengan dalil-dalilnya. Kesimpulan: Menggunakan software bajakan (melanggar HaKI) dosa, atau bisa mengurangi pahala puasa, meski tidak membatalkan puasa. Catatan saya: Kecuali benar-benar terpaksa, misal tidak ada alternatif (acuan QS Al Baqarah 173). Cmiiw, saya bukan ulama, pendapat saya belum tentu benar :) Rus ----------------------------------------- KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah MENIMBANG : ...dst. MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain : "Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. Al-Nisa' [4]:29). "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan"(QS. al Syu`ra[26]:183). "..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" (QS. al-Baqarah[2]:279) 2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain: "Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku" (H.R. Bukhari). "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)..."(H.R. alTirmizi). "Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya...`" (H.R. Ahmad). 3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain : "Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi..."(H.R Muslim). "Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya.."(H.R. Bukhari) 4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu `Abbas, dan Malik dari Yahya : "Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain." 5. Qawa'id fiqh : "Bahaya (kerugian) harus dihilangkan." "Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat." "Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram." "Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya." MEMPERHATIKAN : 1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah: Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar. Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material. Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar. 2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain : "Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)" (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi alFiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20). Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : "Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya" (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr alMu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862). Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : "Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak." (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233). 3. s.d. 11. Berbagai Undang-Undang... Dengan bertawakkal kepada Allah SWT MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) Pertama : Ketentuan Umum Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5). HKI meliputi : 1. Hak perlindungan Varietas Tanaman... 2. Hak Rahasia Dagang... 3. Hak Desain Industri... 4. Hak Desain Tata Letak Terpadu... 5. Paten... 6. Hak atas Merek... 7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta). KETENTUAN HUKUM: Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan). 8. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. 9. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma'qud'alaih), baik akad mu'awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru'at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. 10. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M. MUSYAWARAH NASIOANAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA, Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

