katamso_heru wrote:
> jika seorang pemilik wnet sedang menjalankan ibadah puasa dengan
> rajin, seangkan di wnetnya masih menggunakan sw bajakan.
> bagaimanakah hukumnya? apakah puasanya menimbulkan pahala?

Ini saya kutipkan sebagian FATWA MUI tentang HaKI
(hanya bagian yg berhubungan dg
hak cipta yang saya paste-kan di bawah ini),
lengkap dengan dalil-dalilnya.

Kesimpulan:
Menggunakan software bajakan (melanggar HaKI) dosa, atau
bisa mengurangi pahala puasa, meski tidak membatalkan puasa.
Catatan saya: Kecuali benar-benar terpaksa, misal
tidak ada alternatif (acuan QS Al Baqarah 173).

Cmiiw, saya bukan ulama, pendapat saya belum tentu benar :)
Rus
-----------------------------------------

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 
19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
...dst.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara 
batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, 
antara lain : "Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta 
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang 
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh 
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS. Al-Nisa' 
[4]:29). "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan 
janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan"(QS. al 
Syu`ra[26]:183). "..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya" 
(QS. al-Baqarah[2]:279)

2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain: 
"Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli 
warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan 
kepadaku" (H.R. Bukhari). "Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah 
haram (mulia, dilindungi)..."(H.R. alTirmizi). "Rasulullah saw. 
Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal 
bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan 
hatinya...`" (H.R. Ahmad).

3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain : "Hai para 
hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku 
jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, 
janganlah kamu saling menzalimi..."(H.R Muslim). "Muslim adalah saudara 
muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya.."(H.R. 
Bukhari)

4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad 
dari Ibnu `Abbas, dan Malik dari Yahya : "Tidak boleh membahayakan 
(merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) 
orang lain."

5. Qawa'id fiqh : "Bahaya (kerugian) harus dihilangkan." "Menghindarkan 
mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat."

"Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram."
"Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik 
orang lain tanpa seizinnya."

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 
1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:

Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan 
(karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki 
oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai 
nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan.
Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.

Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan 
mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan 
syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya 
dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.

Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi 
ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh 
dilanggar.

2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain : "Mayoritas ulama dari 
kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta 
atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga 
sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)" 
(Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi alFiqh al-Islami al-Muqaran, 
[Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).

Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak 
cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : "Berdasarkan hal (bahwa hak 
kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas 
dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku 
(tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan 
terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah 
kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan 
pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas 
naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan 
kerugian moril yang menimpanya" (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa 
Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr alMu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).

Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : "Tirkah 
(harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak." (al_Sayyid 
al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).

3. s.d. 11. Berbagai Undang-Undang...

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah 
kekayaan yang timbul dari hasil olah piker otak yang menghasilkan suatu 
produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara 
berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, 
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu 
kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak 
privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas 
karya intelektualnya.

Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya 
tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau 
pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain 
yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai 
hak tersebut dalam segala bentuk dan cara.
Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk 
menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara 
lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak 
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik 
Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan 
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).

HKI meliputi :
1. Hak perlindungan Varietas Tanaman...

2. Hak Rahasia Dagang...

3. Hak Desain Industri...

4. Hak Desain Tata Letak Terpadu...

5. Paten...

6. Hak atas Merek...

7. Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk 
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu 
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan 
perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).

KETENTUAN HUKUM: Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu 
huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) 
sebagaimana mal (kekayaan).

8. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud 
angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

9. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma'qud'alaih), baik akad 
mu'awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru'at 
(nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.

10. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak 
terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, 
mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, 
mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang 
lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 
2005 M.

MUSYAWARAH NASIOANAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa





Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke