Pemikiran anda tentang keadilan tidak keliru, tetapi hal ini cocok
ditujukan ke pihak pembuat undang-undang HAKI dan kepada DPR selaku
pihak yang mensahkan UU tsb.

Mengenai pendapat anda tentang 'ngurus STNK, SIM dst' adalah komersial
mungkin sekali waktu anda perlu mencoba berdebat tentang hal ini
dengan bapak polisi, saya akan angkat jempol bila bapak bisa
meyakinkan pak polisi bahwa kegiatan mereka itu adalah KOMERSIAL.

Juga anda bisa mencoba meyakinkan polisi bahwa warnet adalah PELAYANAN
 PUBLIK, jika bisa, saya perlu angkat jempol satu lagi.






--- In [email protected], bangpei oke <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> pak felix 
>   apa bedanya PUBLIK dalam konteks ngurus STNK, SIM, dan lain lain
yang bayar 
>   dengan PUBLIK warnet ?? bukankah sama sama bayar ?? bukankah kalau
 PUBLIK itu membayar sudah berarti KOMERSIAL. Apa karena POLISI,
JAKSA,  HAKIM , PEMDA dll  terus mereka bisa melanggar HAKI ?  Mereka
 itu digaji oleh uang pajak RAKYAT.  Terus kenapa mereka boleh 
melanggar HAKI sedangkan rakyatnya harus mematuhi HAKI.
>   Dimana keadilan. Kalau mau buat peraturan harus sama rata dan sama
rasa dong.
>   warnet itu juga untuk kepentingan PUBLIK utk memberikan  
INFORMASI  kepada masyarakat disekitarnya dan lebih banyak manfaat  yg
bisa didapatkan oleh anak2 sekolah , mahasiswa , pencari kerja  dll.,
 cuma  bedanya dikelola oleh perorangan.
>   
>   
>   Ferizal
> 
> felixfebrian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             
                    Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang
siapa dengan sengaja dan
>   tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk KEPENTINGAN KOMERSIAL suatu
>   program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
>   dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
>   
>   Software di kantor polisi digunakan untuk PELAYANAN PUBLIK dan tidak
>   untuk KOMERSIAL. Saya kita polisi tidak bisa dijerat dengan UU HAKI
>   diatas.
>   
>   --- In [email protected], "ventura95" <ventura95@>
wrote:
>   >
>   > ah masa?? kalo mau minta dibikinin surat keterangan dan sejenisnya 
>   atau 
>   > berita acara kecurian misalnya
>   > emangnya gratis ?? kan bayar, jadi ada nilai comercialnya juga
>   >
>   
>   
>       
>                                     
> 
>               
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
>  Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>







Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke