Kalau boleh bertanya , Kalau 'pengaturan' seperti Internet ini , kewenangan ada di ditjen Postel atau Ditjen Aplikasi telematika ? Supaya dikemudian hari tidak menimbulkan perbedaan persepsi dari masyarakat , atau karena berlainan 'gedung' , sehingga tidak sempat koordinasi ?
Saya pikir teman teman pengelola warnet dan juga assosiasi harus mengambil hikmah Happy Iedul Fitri , 1427 H , mohon maaf lahir dan batin -bsd- judithms wrote: > ----- Original Message ----- > > SPEECHLESS ...................... > > Saya baru tahu PERMEN ini ada dari milis ini karena P Dirjen dan P Alex > berjanji akan memberitahu jika Permen ini akan di sosialisasikan sebelum > ditandatangani > ternyata .....??? > Ga ada kata yang bisa komentarin .. > semua stake holder yg terlibat tidak ada satupun yang memberitahu bahwa > KEPMEN ini sudah ditandatangan > Tidak ada Media yang memberitakan .. > Maaf Pak Fritz > walau sy tahu tujuan pendataan user warnet itu melindungi kepentingan warnet > itu sendiri tetapi saya belum bisa menjawab apapun > bingung,kaget dan ndak percaya bahwa ada KepMen yang berkaitan dengan > warnet tetapi sebagai praktisi warnet > tidak mengetahuinya sama sekali terlebih ada perwakilan AWARI yang terlibat > sebagai anggota Team akhli disana > > Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

