Kalau boleh bertanya ,
Kalau 'pengaturan' seperti Internet ini ,
kewenangan ada di ditjen Postel atau Ditjen Aplikasi telematika ?
Supaya dikemudian hari tidak menimbulkan perbedaan persepsi dari 
masyarakat ,
atau karena berlainan 'gedung' , sehingga tidak sempat koordinasi ?

Saya pikir teman teman pengelola warnet dan juga assosiasi harus 
mengambil hikmah

Happy Iedul Fitri , 1427 H , mohon maaf lahir dan batin

-bsd-


judithms wrote:
> ----- Original Message -----
>   
> SPEECHLESS ......................
>
> Saya baru tahu PERMEN ini ada dari milis ini karena P Dirjen dan P Alex
> berjanji akan memberitahu jika Permen ini akan di sosialisasikan sebelum
> ditandatangani
> ternyata .....???
> Ga ada kata yang bisa komentarin ..
> semua stake holder yg terlibat  tidak ada satupun yang memberitahu bahwa
> KEPMEN ini sudah ditandatangan
> Tidak ada Media yang memberitakan ..
> Maaf Pak Fritz
> walau sy tahu tujuan pendataan user warnet itu melindungi kepentingan warnet
> itu sendiri tetapi saya belum bisa menjawab apapun
> bingung,kaget dan ndak percaya bahwa  ada KepMen yang berkaitan dengan
> warnet tetapi  sebagai praktisi warnet
> tidak mengetahuinya sama sekali terlebih ada perwakilan AWARI yang terlibat
> sebagai anggota Team akhli disana
>
>   




Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke