Yah mo gimana lagi, Oom... Masih sangat banyak kok hal2 yang *tidak bisa kita hindari* di negeri ini..
*A.* Penjara perkembangan kreatifitas dalam teknologi ( pembodohan ) *B.* Praktek monopoli usaha (mudah2an para ISP dan yg pakai frekwensi tsb ndak menutup usahanya awal tahun baru nanti ) 1. *Stasiun radio microwave link pada pita frekuensi 2400 2483.5 MHz yang masih beroperasi setelah tanggal 1 Januari 2007 akan dikategorikan sebagai stasiun radio ilegal dan akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. * 2. *Sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Peraturan Menteri tersebut, pelanggaran terhadap penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.* selengkapnya http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=526 *C.* Internet dan transmisi data semakin mahal ( di negeri ini kalo bisa jual mahal kenapa mesti dijual murah? ) Cukup segitu saja dulu, jangan terlalu banyak.. hanya untuk bisa menyadari saja bahwa.. "*Kemerdekaan*" itu memang terlalu mahal sekali harganya untuk kita.. Keputusan pemerintah *harus* kita hormati, apalagi "*warisan pendahulu*" pemerintah kita.. Ma'af Oom, saya hanya Pemula... On 11/13/06, Ki Joko Kawul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > sumber : > http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/11/tgl/13/time/134458/idnews/707398/idkanal/329 > > Onno: Penertiban 2,4 GHz Tak Bisa Dihindari > > Wicaksono Hidayat - detikInet > > Jakarta, Pemerintah berencana melakukan penertiban pada frekuensi 2,4 GHz. > Meski istilah yang digunakan membuat 'alergi', Onno W. Purbo mengatakan > penertiban itu tak bisa dihindari > > Langkah pemerintah tertuang dalam buku putih konsep penataan spektrum > frekuensi radio untuk akses pita lebar nirkabel yang disusun Direktorat > Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). Dalam buku putih itu disebutkan > bahwa pemerintah akan melakukan penertiban frekuensi 2,4 GHz pada Maret > 2007. Regulasi baru pun akan muncul Desember 2006. > > Hal ini sempat menimbulkan kekuatiran adanya pembatasan pada frekuensi 2,4 > GHz. Padahal sebelumnya frekuensi tersebut telah 'dimerdekakan' menjadi > frekuensi bebas lisensi. Kekuatiran tersebut sempat muncul karena Postel > menggunakan istilah wajib registrasi pada pengguna 2,4 GHz. > > Onno W. Purbo, aktivis internet yang giat memperjuangkan kemerdekaan > frekuensi 2,4 GHz, menyatakan penertiban memang tidak bisa dihindari. > "Logika dibalik itu, sebetulnya kita memerlukan peta jaringan untuk > mendisain dan mendeteksi masalah dengan lebih baik," tutur Onno kepada > detikINET, Senin (13/11/2006). > > Untuk menghasilkan peta jaringan tersebut, Onno mengatakan perlu ada > keteraturan. "Mau tidak mau harus ada metoda pencatatan lokasi perangkat, > arah dan lain-lain. Ini yang kemudian di istilahkan jadi registrasi," ia > melanjutkan. > > Meski secara tersirat Onno menyetujui penertiban tersebut, ia mengkritik > penggunaan istilah 'registrasi'. Registrasi secara tidak langsung bisa > dikaitkan dengan proses perizinan, padahal frekuensi 2,4 GHz merupakan > spektrum bebas lisensi. > > Peraturan 2,4 GHz nantinya akan menjadi acuan Postel untuk peraturan di > frekuensi 5,8 GHz. Penertiban untuk 5,8 GHz pun akan dilakukan Maret 2007. > (wsh/wsh) > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

