salam utk semua,
--- In [email protected], hendrian deddy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Judul diatas merupakan intisari dari sekian japri yg masuk ke saya. Banyak yang bertanya apakah setelah Munas AWARI akan ada sweeping besar-besaran. Saya selalu menjawab, sweeping itu urusan aparat penegak hukum, bukan urusan AWARI. AWARI merupakan wadah warnet yang ber-o/s legal. AWARI tidak menampung warnet yg ber-o/s bajakan, karena membajak o/s merupaka perbuatan kriminal dan sangatlah tidak mungkin AWARI berubah menjadi wadah berkumpulnya warnet bajakan. Bisa-bisa namanya berubah menjadi AWAJA (Asosiasi Warnet Bajakan)...... zero tolerance buat warnet pengguna o/s bajakan > Sebelum adanya kebijaksanaan2x dalam suatu kepengurusan, ada baiknya awari sebagai satu organisasi merumuskan AD/ART organisasi, karena AWARI sudah cukup mature, dengan kesan elegan dan menjunjung tinggi kebersamaan. > Berkaitan dengan Munas, seharusnya AWARI daerah itu mengikutinya karena mereka memakai nama AWARI tetapi ketika ada Munas malah tidak mengikutinya. Kalo memakai nama AWARI tetapi tidak ikut Munas berarti itu sebuah pengkhianatan. Saya sebut pengkhianatan karena mereka itu hanya cari selamat dengan memakai nama AWARI. > Pak dedy, agar statementtidak sumir ada baiknya dibarengi detail yang akurat, biar AWARI2x daerah bisa memperbaiki diri dengan baik. > Tentukan pilihan mulai sekarang o/s legal atau bajakan. Cukup sudah toleransi. > Anda berani memilih? Semua sudah menetukan pilihan :d Salam khairil Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

