On Saturday 03 February 2007 10:55, Ainul Hakim wrote:

> nah disini saya ingin menanyakan... apakah sweeping HAKI ini akan menjadi
> sebuah momok bagi pebisnis warnet, atau menjadi solusi bisnis ke depan ?
> karena saya lihat opini yg dikembangkan adalah akan adanya badai sweeping
> lagi pasca munas... entah benar entah salah...?

Apakah akan ada sweeping besar-besaran setelah Munas AWARI? Pertanyaan 
berhadiah sejuta dollar dan hanya Tuhan yang tahu jawabannya :) Tetapi, 
logika hukum akan mengatakan : cepat atau lambat, sweeping kecil ataupun 
besar pada akhirnya akan terjadi dan terus berlangsung selama masih ada 
pelanggaran HAKI. Tidak peduli ada Munas AWARI atau tidak.

Bahkan apabila nanti AWARI meminta kepada POLRI untuk melakukan sweeping (demi 
untuk melindungi warnet legal dari praktek persaingan tidak sehat dari warnet 
illegal), belum tentu juga POLRI akan melakukannya. Karena mungkin saja POLRI 
mempunyai prioritas lainnya (yang semoga bukan karena alasan saja, sebab ada 
isu suap dari warnet ke aparat).

Sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk tidak tunduk pada UU, karena sudah 
berlaku sejak beberapa tahun yang lalu. Tekanan internasional yang akan 
mendorong penegakan hukum di bidang HAKI juga semakin besar. POLRI bahkan 
sudah mengirimkan 'surat cinta' yang tercatat dalam database detail pada 
ribuan perusahaan di Indonesia. Tentu tidak mustahil, pada akhirnya Warnet 
yang merupakan sebuah usaha juga jadi sasaran penegakan hukum.

Maka bukan hanya Warnet dan bukan hanya software, tapi juga semua material 
yang dilanggar HAKI-nya, pada saatnya akan mengalami 'sweeping'.

> Yang jelas sudah banyak warnet yg mengaku legal... secara OS mungkin...
> tapi disisi lain ? Awari sendiri sebagai salah satu asosiasi warnet
> disamping ada asosiasi lainnya... legalitas di mata hukum masih
> dipertanyakan (maaf jika saya salah). disamping itu jika ditanya
> standarisasi regulasi untuk mendirikan warnet sendiri selalu jawabannya
> adalah bermacam macam... Nah mohon bagi para munasers awari (nda tau saya
> bs ikut ato ngga yaa... tapi klo tidak dah ada perwakilannya kok) masalah
> Legalitas All In sebuah Bisnis Warnet untuk dibahas dan dibikin FAQ nya...
> Diharapkan Munas Awari menjadi SOLUSI bagi pebisnis warnet sehingga bisa
> nyaman dalam berbisnis... bukan menjadi sebuah MOMOK dengan dikembangkannya
> Isyu Sweeping.

Mudah-mudahan Munas nanti bisa menyelesaikan rumusan-rumusan tersebut. Tetapi 
apabila tidak berhasil, tidak cukup waktu, mandat bisa saja diberikan kepada 
Pengurus terpilih yang baru. Yang jelas, soal legalitas formal AWARI secara 
hukum (menjadi badan hukum) adalah kepentingan strategis bersifat eksternal. 
Itu perkara mudah, tinggal ke Notaris dan didaftarkan pada lembaran negara.

Tapi ada yang lebih penting saat ini adalah kebersamaan dikalangan warnetters 
untuk menata diri. Melakukan konsolidasi dan memperkuat sub sektor bisnis ini 
sehingga memiliki kekuatan yang signifikan untuk bersama komunitas IT lainnya 
bersama memperbaiki tatanan. Sehingga bisnis ini bisa memberikan manfaat yang 
optimal bagi semua pihak, pengusaha, pengguna dan rakyat Indonesia umumnya.

> Menjadi Legal dalam berbisnis Warnet bukan ditentukan oleh OS saja,
> melainkan ada regulasi lain (UU dan Aturan Daerah), etika bisnis, etika
> netter (macam aksi flooding dll) dan etika lainnya

Tepat sekali.

> Semoga Munas menjadi SOLUSI bagi Warnetter

AMIEN. 10X.

-- 
Regards,

Pataka


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke