On Friday 04 May 2007 00:56, Bona Simanjuntak wrote: > Masalah melanggar silahkan saja di lihat dasar pelanggarannya.
Tidak memiliki ijin penyelenggaraan jasa, itu sudah merupakan pelanggaran yang berturutan sejak dari UU hingga PP dan Kepmen. Jadi saya pikir tak perlu lagi diperdebatkan dimanakah pelanggaran dan apa dasar pelanggarannya. > Kemudahan mengurus ijin ISP memang sudah di berikan, tetapi kenyataannya > sudah tertutup saat ini di karenakan banyaknya ISP yang mengambil ijin > tetapi tidak beroperasi ini menurut postel sendiri. Setahu saya, ijin ISP tidak ditutup (mungkin ini akibat kesalahpahaman dan tak adanya upaya meminta informasi lanjut yang lebih jelas namun kemudian lebih suka menyimpulkan sendiri). Justru sedang didorong oleh Postel (banyak sekali yang saat ini sedang mengajukan), agar ISP daerah memenuhi legalitasnya. Ijin ISP untuk sementara tidak diberikan untuk wilayah Jabodetabek, alasannya adalah justru untuk memberi kesempatan ISP daerah mengajukan lisensi. Dan ini juga permintaan dari komunitas penyelenggara jasa di daerah sejak tahun 2002. Sekarang mulai diakomodasi, dipermudah dan diberikan prioritas. Jabodetabek untuk sementara tidak diterbitkan lisensi baru juga karena fakta statistik bahwa dari sekitar 144 ISP nasional, yang selama ini beroperasi di luar Jabodetabek hanya kurang dari hitungan jari. Bahkan tak ada sama sekali yang beroperasi di kota non besar, sementara di satu sisi penetrasi selama ini dilayani oleh ISP yang disebut gelap itu. Maka, ISP gelap itulah yang sekarang ini sedang dibenahi dan diberi kemudahan dengan berbagai cara, tergantung bagaimana kasus yang terjadi. Misalnya, ISP lokal yang statusnya subnet atau resale (semacam RT/RW Net) dari ISP resmi, apa solusi legalisasinya. Banyak kasus diantaranya, sebenarnya bisa diberikan solusi secara perjanjian bisnis biasa (B to B), sehingga tidak selalu harus perijinan solusinya. Sehingga bahkan, yang sering dikira orang illegal, tapi oleh Postel sendiri dinilai sah. Oleh karena itu, ada baiknya kita bicara tidak berdasarkan asumsi, melainkan data. Saya sendiri sempat membantu beberapa teman yang statusnya subnet yang ingin berdiri sendiri, atau yang legalitas formalnya belum mencukupi (seperti bentuk badan usaha CV), resale bandwidth dan beberapa kasus lainnya, nyatanya bisa diselesaikan dengan baik tanpa perdebatan yang berarti. Sementara di luar sana, masih banyak yang berteriak keras dan terus mencari kesalahan pihak lain, sehingga urusan melebar kemana-mana. Padahal kalau mau sedikit berekeringat, urusannya lebih sederhana dari itu, hanya karena malas mencari tahu, mencoba diskusi mencari jalan keluar legal. Karena yang lebih penting, sebenarnya solusi itu ada asalkan mau bersikap low profile dan tidak bermotivasi menyakiti siapapun, apakah itu dari sisi regulator, eksisting ISP maupun player lain yang sama-sama memiliki kepentingan. > Disamping itu kalau mau melihat sebuah pelanggaran mengapa direct keras ke > arah usaha masyarakat, saya pikir hal ini terjadi karena memang pihak legal > dan juga pihak dari pemerintah tidak mampu untuk memberikan hal yang sama > dengan isp yang anda sebut dengan legal. Bahkan cenderung membela > kebohongan dan melakukan penipuan kelas tinggal dengan marketingnya. Andai > saja para "legal" dan Pemerintah sanggup memberikan akses kepada semua > pihak selayaknya apa yang di berikan oleh para ISP Gelap itu maka mungkin > tidak aka nada peluang untuk membuat isp yang anda sebut dengan gelap. Jangan dicampuraduk. Status legalitas sebuah usaha adalah satu isu, sementara kecurangan dalam berbisnis adalah isu yang lain lagi. Isu yang sekarang naik adalah mengenai legalitas. Dalam hal ini, sudah saya jelaskan bahwa solusinya ada, dari sisi dalam birokrasi, mereka terus mengupayakan kemudahan dan juga rasionalisasi terhadap berbagai peraturan sehingga semakin mendekati situasi dan fakta di lapangan. Termasuk mereduksi peluang pungli, jual beli lisensi & berbagai isu sensitif lainnya. Ini adalah inisiatif yang juga harus dihargai, karena tidak mudah melakukan itu. Sekalipun demikian, juga perlu pengertian, bahwa ada batas yang memang masih belum bisa dieliminasi dengan mudah. Seperti misalnya tetap adanya perijinan, betapapun itu kurang ideal dengan tuntutan perkembangan yang ada, dimana hal ini juga bukannya tidak disadari oleh rekan-rekan birokrat, akan tetapi tetap ada proses karena ini adalah negara hukum. Itulah yang kemudian jadi agenda bersama, oleh sebagian aktivis komunitas juga yang memilih melakukan metode perjuangan melalui pendekatan formal. Salah satu bukti konkrit misalnya, tidak mudah rekan-rekan kita yang melakukan pendekatan formal mempromosikan konsep kelas lisensi, hingga akhirnya Dirjen mensepakati format registrasi (non perijinan). Akan tetapi, ternyata, kondisi peraturan perundangan (terutama PP - yang memerlukan kewenangan perubahan lebih tinggi) belum memungkinkan itu. Dengan kata lain, jauh di luar batas apa yang bisa dilakukan oleh seorang Dirjen. Akan tetapi, konsep itu tetaplah bergulir dan diperjuangkan dengan mengupayakan perubahan PP (yang berarti juga meningkatkan koordinasi dan lobi dengan berbagai pihak lain yang isi otak dan pemahamannya bisa jadi sama sekali bertolak belakang - misalnya dari sisi aparat perpajakan misalnya). Kondisi semacam inilah yang harusnya lebih kita pahami (setidaknya). Saya justru khawatir, janganlah upaya semacam ini dicederai oleh kepentingan sesaat (mungkin karena ada bisnis yang dirugikan oleh isu ini), sehingga mengatasnamakan komunitas akan tetapi malah merusak suasana saling percaya yang pada akhirnya justru mengacaukan perjuangan strategis yang sedang jalan. Hindarilah hal semacam itu. > Sebuah perbandingan saja antara restoran kelas tinggi dengan warung tegal. > Apakah keduanya mempunyai kewajiban yang sama ?. Bayangkan jika memang di > berlakukan hal yang sama apakah mungkin anda mendapatkan harga nasi + ayam > dengan harga 4000 ribu rupiah ?. Saya pikir, kalau anda duduk berdua dengan saya dan berdiskusi, pertanyaan ini tidak perlu kita keluarkan kan? Karena, dari sisi konsepsi, tak ada perbedaan mengenai pentingnya mendorong upaya mandiri siapapun pihak untuk secepatnya bisa menjual nasi ayam seharga 500 perak diseluruh pelosok nusantara tanpa ada hambatan dari mulai preman pasar sampai tramtib bahkan presiden. Akan tetapi, kita tidak sedang duduk manis di meja parodi Republik Mimpi. > Kebiasaan melanggar ?? Siapa yang memberikan kesempatan itu ? Lalu apa > bedanya dengan kasus legal OS ? Selama ini di diamkan kemudian ketika > "demand" timbul baru di sikat ? Kebiasaan melanggar adalah sikap mental. Tidak ada yang lebih bersalah selain pelaku itu sendiri. Bahkan Tuhan pun nyatanya memberi kesempatan kita untuk tetap berbuat salah, akan tetapi sangat naif kalau kita menyalahkan Tuhan. Jadi, pada satu titik, pasti akan ada saja yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesempitan, itu adalah persoalan yang berbeda lagi. Pelanggaran itu sendiri tetaplah harus ditindak. > , mengapa tidak di register saja oleh pihak pemerintah sehingga dapat di > pantau secara jelas dan berikan secara cuma Cuma ijin tersebut kemudian di > pantau secara jelas atau memang istilah ijin = uang masih berkutat disana ? Dalam beberapa paragraf di atas sudah saya singgung, bahwa model ke depan yang akan dilakukan adalah konsep kelas lisensi, yang akan banyak sekali variannya dan pada intinya post audit, dimana masyarakat yang akan berperan. Saya pikir anda juga ikut milis regulasi postel, beberapa kali pokok pikiran ini dibahas Mengenai ijin = uang, saya pikir sudah bukan waktunya kita membahas ini karena prosedur yang ada (via web dan email serta evaluasi terbuka) menutup peluang oknum yang mencoba iseng. Secara pribadi, mengenal orang-orang yang terlibat adalah darah baru, generasi baru yang visi dan motivasinya sudah sangat jauh berbeda dibanding berbagai paradigma. Saya justru curiga, bahwa isu sulitnya perijinan, permainan uang dsb, ini kok justru disebarkan dan dihembuskan oleh calo-calo ijin di luar sana yang sudah terus kepepet dan tidak punya ruang gerak lagi. Padahal sebenarnya, hal macam itu barangkali sudah lama sekali tidak terjadi. Sesuai pengalaman pribadi, di tahun 2002 berbagai perubahan dan kemudahan itu sudah terjadi dan faktanya, hingga 2005 booming ijin isp yang relatif mudah itu benar terjadi. Tanyakan pada mereka yang memperoleh ijin dalam periode itu. Sekarang apalagi. > Sikap pemerintah yang benar adalah mengayomi mas bukan melakukan ancaman > yang menerima begitu saja satu email dari seseorang yang di kecewakan > karena bisnisnya di kalahkan oleh masyarakat yang mulai pandai dalam > membangun infrastruktur sendiri. Pemerintah itu adalah sebuah organ hukum, dalam isu seperti ini adalah mesin. Ketika ada laporan semacam itu, mereka tidak punya pilihan selain bersikap tegas, itu tuntutan UU. Kalau mereka tidak menindak, maka justru merekalah yang ditindak. Kalau anda punya pertanyaan, bagaimana laporan itu bisa muncul maka seharusnya telunjuk kita arahkan kepada diri kita sendiri. Bagaimana ini komunitas kok bisa sampai ada muncul laporan semacam ini? Ingat kasus jogja? Teman-teman di birokrasi sendiri pun menyesalkan kejadian itu, karena mereka juga tidak menginginkannya. Karena mereka lebih suka untuk memilih jalan persuasi dan memberikan solusi, mencoba mengakomodasi dan juga sekaligus melayani. Melegalisasi yang belum, memberi perpanjangan waktu, dan kalau perlu injury time pun dilakukan dengan alasan asistensi bahkan menutup mata terhadap praktek yang memang diperlukan terutama di rural. Akan tetapi, sebagai aparat, mereka tidak bisa menghindari tugas apabila ternyata diantara komunitas sendiri saling cakar dan kemudian 'meminjam tangan kekuasaan'. Dalam hal ini, isu pelaporan praktik tidak sehat ISP ini. Telunjuk, justru saat ini sedang mengarah ke kita sendiri. Komunitas. > Mengapa ISP Legal menutup mata kepada pelaksanaan ISP gelap atau RT/RW Net > yang jelas jelas melakukan share ke tempat lainnya ? Mengapa tidak ISP > Legal yang menjual bandwidth tersebut yang melakukan 'warning' terhadap > kliennya, mengapa harus ke level seperti itu ? Adakah ini sebuah retorika > semata mata persaingan di tubuh ISP legal itu sendiri ? Saya bukanlah jubir ISP yang anda sebut legal itu. Pendekatan bisnis, memang dekat dengan 'pola pelanggaran' yang selama ini terjadi. Saya pikir regulator juga tidak tinggal diam dalam hal ini, demikian juga asosiasi yang menaungi para pemain. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri juga bahwa sebagian dari hal abu-abu yang dilakukan ini, menjadi solusi bagi sebagian kebutuhan. Jadi kalo memang ada hal yang dirasa kurang fair dilakukan oleh ISP legal, anda sebagai konsumen, anggota komunitas atau bahkan pelaku (tidak resmi sekalipun) punya hak untuk melaporkan permasalahan itu hingga ke semua tingkat kelembagaan, misalnya sampai ke KPPU atau ke lembaga teknis seperti postel. Seperti yang dikatakan seorang teman birokrat: lakukan saja, laporkan. Anda toh bisa dan sah saja bersikap anonim seperti pelaku yang sekarang sedang memicu polemik. > Kalaupun orang salah ada mekanisme yang di jalankan bukan dengan tindakan > ancaman dan sweeping begitu saja, tetapi jika jika orang itu tidak sendiri > dan justru lebih banyak yang salah maka ada yang salah dengan aturan > tersebut. Saya tidak setuju. Tidak ada peraturan yang sempurna. Akan tetapi justru semua orang wajib patuh terhadap berbagai peraturan, betapapun kurang tepatnya itu. Kalau itu tidak dilakukan, maka sudah pasti yang terjadi adalah chaos. Aturan bisa diperbaiki, tapi selama itu masih sedang berlaku, tidak ada alasan serta perkecualian bagi setiap warga negara untuk tidak mematuhinya. Kita tidak bisa pilih-pilih, hanya mematuhi aturan yang sesuai selera kita. Bila tidak sepakat dan terasa kurang sabar menunggu, anda juga berhak untuk bersikap dan memperjuangkan dengan upaya sendiri. Misalnya dengan berdemo, mendorong wakil rakyat, melakukan lobi pada regulator dsb. demi mempercepat aturan yang sekiranya dapat memuaskan selera dan keinginan anda. Meskipun, tetap saja tidak ada jaminan bahwa itu akan berhasil, karena di luar sana, ada jutaan rakyat indonesia lainnya yang mungkin saja sudut pandangnya berbeda dan bertolak belakang dengan kita. Sering, dalam tatanan kenegaraan semacam ini, kita orang TI, terpaksa harus mau memahami dan melihat sudut pandang non TI yang kadangkala, ternyata memang benar jauh lebih dominan dan menyangkut kepentingan bangsa yang lebih besar. Bahwa kita selama ini memang sebenarnya terlalu kecil di dalam tempurung kelapa yang kita besar-besarkan sendiri. > Saya yakin jika anda menengok saja ke atas di daerah jabodetabek > saja maka anda akan menemunukan banyak pelanggaran disana, lalu apakah anda > akan mensweeping itu semua ? Atau memang ini hanya pilihan lantaran market > yang hilang akibat masyarakat membangun infrastruktur sendiri ? Saya pikir, tanpa harus kita berbusa-busa, equilibirium itu secara alamiah akan tercapai. Sejalan dengan waktu, tanpa harus penegakan hukum secara formal, secara bisnis seleksi akan terjadi juga. Infrastruktur mandiri oleh masyarakat, itu juga adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari dan ini juga sudah terjadi (fenomena) sejak bertahun-tahun yang lalu. Terlalu sempit kalo kita menempatkan isu ini dalam diskusi sekarang. Teman-teman di birokrasi dan bahkan sampai Presiden pun tahu masalah ini. Yang sedang terjadi, adalah upaya adjustment di semua pihak. Ada yang tidak sabar, ada juga yang memilih mencoba melakukan percepatan dari dalam secara formal. Alasannya masing-masing ada, yang dari dalam ingin mencegah terjadi shock pada industri (kalau secara keseluruhan investasi mengalami depresi, tentu tidak lucu juga bagi ekonomi makro dan rakyat juga yang dirugikan). Jadi, menurut saya, so so saja-lah. Masing-masing tidak ada yang lebih hebat satu sama lain, hanya perlu sinergi saja. Hanya mungkin, buat anda yang terus bersinggungan dengan komunitas ada efek samping yang cukup menyenangkan, yaitu menjadi populer dan kadangkala bahkan jadi pahlawan :) sementara aktivis yang mencoba jalur lain, seringkali jadi pihak yang dicurigai "jahat". itu saja sih. > Satu hal lagi mas, jika memang pemerintah ingin melakukan pembenahan maka > yang harus di lakukan adalah audiensi terhadap latar belakang mengapa > terjadi adanya ISP Gelap yang seperti anda sebutkan itu. Sebabnya? Kayaknya semua sudah sepakat deh. Karena kita miskin. Kalo kita kaya ngapain capek-capek bikin RT/RW Net. Ya kan? Hehehe ... > Hal tersebut lebih bijaksana di banding hanya mendengarkan kaum yang selama > ini di anggap mengurus ijin dsb sudah legal padahal pada prakteknya juga > merugikan masyarakat serta melakukan bisnis illegal di dalamnya. Mas Bona tentu seharusnya bisa lebih bijaksana dari ini, statement ini tidak benar lho. Jangan nanti orang menjadi menduga, orang yang ingin legal punya tujuan agar bebas berbuat curang. Dalam posting yang lain dituduhkan bahwa yang punya SIM pengen kebut-kebutan seenak udel. Sudah jelas dan pasti bahwa pernyataan ini dangkal dan tidak pada tempatnya. Memiliki ijin, adalah tuntutan peraturan perundangan bagi setiap orang yang berusaha di negara ini. Kecurangan, bisa dilakukan siapapun baik yang legal apalagi yang ilegal (logikanya, yang sudah cenderung, terbiasa melanggar akan lebih permisif untuk melakukan kecurangan). Penegakan hukum, adalah masalah yang berbeda lagi, ada tidak ada laporan, tetap bisa dilakukan. Laporan pada aparat dengan berbagai motifnya, juga adalah isu yang sama sekali berbeda. Pada akhirnya, semua kembali ke mentalitas kita masing-masing. > Satu pertanyaan inti adalah mengapa para ISP Legal memberikan akses kepada > isp illegal ?? Bukankan membantu pihak yang di sebut salah adalah kejahatan > juga ? Mengapa tidak bergerak dari situ saja ? Cermati lagi, paragraf-paragraf saya di atas, saya pikir sudah cukup jelas. Ada banyak hal yang anda sebut memberi akses ilegal, ternyata mungkin memang bisa dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, saya bilang, tetap kemungkinan solusi itu ada, asalkan kita mau mempelajarinya kasus per kasus. Ini jauh lebih baik dilakukan daripada terus menerus menyalahkan peraturan, birokrat dan seolah hanya komunitas saja yang memiliki kebenaran mutlak. Saya tadi juga sudah berikan contoh, ternyata, dalam model lisensi sekarang, konsep subnet, resale, secara peraturan sudah jauh lebih soft dan diarahkan sebagai keputusan B to B yang mana regulator sudah tidak terlibat di sana. Suatu ketika, mungkin, anda perlu datang ke Postel dan berdiskusi terbuka dan melihat sendiri bagaimana perubahan sudah dan sedang serta terus terjadi. Agar, kita semua bisa berempati dan menghargai posisi masing-masing. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

