On Thursday 24 May 2007 15:28, satya wardhana wrote: > Kalo boleh beri masukan sebaiknya awari juga membantu > anggotanya dalam urusan HAKI terutama yang berkena'an > dengan MP3 yang biasanya juga tersedia diwarnet , > maklum kemarin juga kena razia tapi kita kepentok > waktu ditanya licenci ata bukti pembayaran royalti > atas MP3 yang warnet kami miliki, jadi teringat razia > konter yang pernah dilakukan awal 2007 .
Tidak semua artis, produser, publisher meminta royalti terhadap materi yang diputar ulang dengan maksud diperdengarkan kepada publik. Termasuk kategori ini misalnya TV, Radio Siaran, Kafe/Pub, Diskotik dlsb. Warnet akan termasuk kategori ini kalau memutar ulang MP3 (dari file yang memang legal dimiliki) kepada pengunjungnya. Kecuali akan menjadi debatable apabila pengunjung itu mendengarkan melalui headset di meja masing-masing, terkoneksi ke MP3 bank/ server anda. Yang jelas, anda harus mencari tahu materi mana saja yang harus membayar royalti setiap kali diperdengarkan. Pembayaran royalti ini biasanya melalui pihak ketiga (pemungut) seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia. Jalan paling aman sebenarnya, apabila ingin memberikan musik hiburan kepada pelanggan, lebih baik memakai Radio. Atau pasang radio tuner di setiap meja. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

