On Saturday 04 August 2007, VeloFlash wrote: > 1. kita memanfaatkan teknologi misalnya kita beli kaset tape di toko, > sekarang untuk memutar di PC/ Notebook bagaimana , nah sofware > teknologinya pasti kita pake untuk konversi jadi file MP3...apakah itu > melanggar ?
Tergantung ketentuan yang disyaratkan oleh artis, publisher atau labelnya. Ada yang mengijinkan duplikasi (misalnya untuk keperluan backup) & konversi untuk diperdengarkan di komputer. Ada juga yang tidak mengijinkan. Kalau diijinkan, umumnya untuk penggunaan pribadi bukan untuk diperdengarkan pada publik serta tidak dikomersialkan (disewakan, diperjualbelikan, digandakan). > 2. Analoginya begini : kita beli kaset tape terus kita > "pinjamkan" ke teman kita ,apakah itu melanggar? ...nah sama halnya dong > kalo kita meminjamkan (upload/donload) MP3 "legal" ke teman via internet Meminjamkan dalam arti dengan teknik streaming, mungkin masih sah saja pada beberapa orang 'teman'. Akan tetapi bila itu didengarkan user di warnet, ya menjadi beda urusannya, karena dianggap sebagai memperdengarkan pada publik. Kalau file itu sampai bisa didownload (disimpan), maka termasuk penggandaan dan penyebaran secara tidak sah. Internet secara teknis memang memungkinkan kebebasan yang nyaris tidak terbatas, namun tetap ada ETIKA dan HUKUM yang berlaku di situ, ketika menyangkut hak dan kepentingan umum termasuk musik. -- Regards, Pataka Official Web Site : http://www.awari.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

