On Saturday 04 August 2007, VeloFlash wrote:

> 1. kita memanfaatkan teknologi  misalnya kita beli kaset  tape di toko, 
> sekarang untuk memutar di  PC/ Notebook bagaimana , nah sofware
> teknologinya pasti kita pake untuk konversi jadi file MP3...apakah itu
> melanggar ?

Tergantung ketentuan yang disyaratkan oleh artis, publisher atau labelnya. Ada 
yang mengijinkan duplikasi (misalnya untuk keperluan backup) & konversi untuk 
diperdengarkan di komputer. Ada juga yang tidak mengijinkan. Kalau diijinkan, 
umumnya untuk penggunaan pribadi bukan untuk diperdengarkan pada publik serta 
tidak dikomersialkan (disewakan, diperjualbelikan, digandakan).

> 2. Analoginya begini : kita beli kaset tape terus kita 
> "pinjamkan" ke teman kita ,apakah itu melanggar? ...nah sama halnya dong
> kalo kita meminjamkan (upload/donload)  MP3 "legal" ke teman via internet

Meminjamkan dalam arti dengan teknik streaming, mungkin masih sah saja pada 
beberapa orang 'teman'. Akan tetapi bila itu didengarkan user di warnet, ya 
menjadi beda urusannya, karena dianggap sebagai memperdengarkan pada publik.

Kalau file itu sampai bisa didownload (disimpan), maka termasuk penggandaan 
dan penyebaran secara tidak sah. Internet secara teknis memang memungkinkan 
kebebasan yang nyaris tidak terbatas, namun tetap ada ETIKA dan HUKUM yang 
berlaku di situ, ketika menyangkut hak dan kepentingan umum termasuk musik.

-- 
Regards,

Pataka


Official Web Site : http://www.awari.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke