Dear all,
Bagi rekan2 yang memiliki merek dagang/jasa segera daftarkan merek anda, dengan mendaftarkan merek tersebut, maka hanya andalah yang berhak atas merek tersebut, adapun fungsi pendaftaran merek adalah sbb: 1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis. Artinya kalau merek anda tidak didaftarkan, orang lain bisa mengambil alih merek anda, anda sebagai orang yang "merasa" berhak atas merek tersebut tidak bisa melakukan upaya hukum karena merek tersebut belum anda daftarkan. Kami bisa membantu anda dalam mengurus pendaftaran merek, cipta dan paten, kami juga bisa membantu membuat design merek anda. Segera hubungi kami di 021-91165602, email [email protected] Salam Merta

