Dear all,

 

Bagi rekan2 yang memiliki merek dagang/jasa segera
daftarkan merek anda, dengan mendaftarkan merek tersebut, maka hanya andalah
yang berhak atas merek tersebut, adapun fungsi pendaftaran merek adalah sbb:

1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan; 2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis; 3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenis. 

Artinya kalau merek anda tidak didaftarkan, orang lain
bisa mengambil alih merek anda, anda sebagai orang yang "merasa"
berhak atas merek tersebut tidak bisa melakukan upaya hukum karena merek
tersebut belum anda daftarkan.

Kami bisa membantu anda dalam mengurus pendaftaran merek,
cipta dan paten, kami juga bisa membantu membuat design merek anda.

Segera hubungi kami di 021-91165602, email [email protected]

 

Salam

Merta

Kirim email ke