Saran saya, bapak bisa mengirimkan surat pengaduan ke beberapa pihak : kemendagri sbg leading e-ktp & kebijakan2 daerah terkait masalah demografi & kependudukan. Yg kedua ke layanan komunikasi masyarakat (yankomas) kemenkumham, krn menyangkut hak ekosob bapak terkait masalah tempat tinggal.
Tq Maria Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: dodi hendra <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Mon, 28 May 2012 05:59:22 To: <[email protected]>; <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [asosiasi-warnet] Aneh dengan server SIAK nya pemerintah... Salam warnet, Ada perasaan dongkol dan heran dalam hati dan membuat ngak mengerti kenapa database sistem insformasi birokrasi di server SIAK (data kependudukan di dinas kependudukan) di pemerintah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Gayo Luwes kok ngak sama, padahal sama sama online ke pusat. Tgl 9 Mei 2012 saya mengurus surat pindah dari Kota Pekanbaru propinsi Riau ke Kab. Gayo Lues di propinsi NAD dengan biaya Rp. 250.000.- yang di mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, sampai ke dinas DISDUK, setelah menunggu 20 hari (prosedurnya begitu) lalu pada tgl 28 mei 2012 saya mendatangi kantor DISDUK dan saya terperangah bahawa surat pindah saya tidak bisa di print (dibuat) karena kelurahan/desa yg saya tuju yaitu kelurahan Cempa, Kecamatan Blangkejeren, Kab. Gayo Lues tidak ada di database SIAK yang mereka miliki. Lalu saya coba mencari tahu ke tempat yang akan saya tuju apakah ada kelurahan tersebut apa tidak, dan saya mendapat informasi (dari KTP yg dimiliki adik Ipar) bahwa kelurahan cempa tersebut ada. aneh dan mengada ada, lalau saya memaksa petugasnya untuk membuka data base tersebut di hadapan saya, dan memang kelurahan tersebut tidak ada, dan saya hubungi ulang ke NAD dan saudara mendatangi kantor kecamatan (kebetulan kantor kecamatan di depan rumah adik Ipar) untuk menanyakan hal ini, adik Ipar dapat informasi bahwa kelurahan tersebut ada. Jadi pertanyaannya: 1. apakah server DISDUK/EKTP yang sudah menghasbis dana APBN yg begitu besar masih abal abal. 2. bisakah saya menuntut pemerintah akibat kesalahan database tersebut saya telah mengalami kerugian material dan inmaterial. mohon tanggapannya rekan rekan sekalian, wassalam

