Wa 'alaikumus salaamu wa rahmatullah
Al-Hamdu Lillah, Nasta'inuh. Ana salinkan dari buku HUKUM-HUKUM FIQIH ISLAM - oleh Tengku Hasbi Ash-Shiddiqiey rahimahullah (dengan gaya bahasa ana rubah sedikit) hal.249-250, sbb :
TERTIB WILAYAH (Perwalian Terhadap Mempelai Wanita)
Menurut Malik ibnu Anas rahimahullah :
Wali yang pertama adalah (semua lelaki) :
Anak,
Ayah,
Saudara seibu-seayah (kakak/adik),
Saudara seayah (kakak/adik),
Anak-anak saudara seibu-seayah (keponakan),
Anak-anak saudara seayah (keponakan),
Kakek dari ayah,
Paman (dari ayah)
Maula (bekas budak yang telah dibebaskan)
Sulthan (Penguasa setempat/Penghulu)
Menurut Asy-Syafi'iy rahimahullah :
Ayah,
Kakek dari ayah,
Saudara seibu-seayah (kakak/adik),
Saudara seayah (kakak/adik),
Anak-anak saudara seibu-seayah (keponakan),
Anak-anak saudara seayah (keponakan),
Paman (dari ayah)
Maula (bekas budak yang telah dibebaskan)
Sulthan (Penguasa setempat/Penghulu)
Menurut Ahmad ibnu Hanbal rahimahullah :
Ayah,
Anak,
Saudara seibu-seayah (kakak/adik),
Saudara seayah (kakak/adik),
Anak-anak saudara seibu-seayah (keponakan),
Anak-anak saudara seayah (keponakan),
Kakek dari ayah,
Paman (dari ayah)
Maula (bekas budak yang telah dibebaskan)
Sulthan (Penguasa setempat/Penghulu)
Menurut Abu Hanifah rahimahullah :
Afwan, untuk penjelasan ini ana tidak mampu menggali kesimpulan hukumnya, dalam waktu singkat.
[Menurut Ana] Perwalian setelah ayah tidak ada lebih utama Kakek (Menurut Asy-Syafi'iy), kalau tidak ada ya saudara lelaki seayah. Yang dikatakan bila para wali berselisih dalam riwayat 'Aisyah terdahulu, adalah setelah ayah tiada. Mereka mungkin berjumlah lebih dari seorang dan masing-masing mungkin merasa lebih berhak. Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]
Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum.....
Bila ada seorang wanita yang bapak kandungnya telah meninggal dunia, maka
siapa yang lebih berhak menjadi walinya yang menikahkan dia?
Jazaakallah
Wassalam
Chandraleka
Independent IT Writer
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
