Assalamu'alaikum Ada ketentuan yang diyakini oleh beberapa masyarakat yang mensyaratkan bahwa seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus melepaskan atau menjual (menghilangkan kepemilikan) binatang piaraan yang dikurung. Contoh: burung di dalam sangkar, kambing atau sapi yang diikat di dalam kandang dan lain-lain. Sayangnya mereka tidak menjelaskan dasar syar'i atau qiyas yang mendasari ketentuan ini.
Saya ingin menanyakan apakah hal ini memang ada syariatnya, atau justru keyakinan seperti ini menyesatkan. Mohon dengan sangat pencerahannya. Terimakasih. Wassalamu'alaikum Dwi L :.________________ CONFIDENTIALITY : This e-mail and any attachments are confidential and may be privileged. If you are not a named recipient, please notify the sender immediately and do not disclose the contents to another person, use it for any purpose or store or copy the information in any medium. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
