Assalamu'alaikum

Ada ketentuan yang diyakini oleh beberapa masyarakat yang mensyaratkan
bahwa seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus melepaskan atau
menjual (menghilangkan kepemilikan) binatang piaraan yang dikurung. Contoh:
burung di dalam sangkar, kambing atau sapi yang diikat di dalam kandang dan
lain-lain. Sayangnya mereka tidak menjelaskan dasar syar'i atau qiyas yang
mendasari ketentuan ini.

Saya ingin menanyakan apakah hal ini memang ada syariatnya, atau justru
keyakinan seperti ini menyesatkan. Mohon dengan sangat pencerahannya.

Terimakasih.

Wassalamu'alaikum
Dwi L



:.________________
CONFIDENTIALITY : This  e-mail  and  any attachments are confidential and
may be privileged. If  you are not a named recipient, please notify the
sender immediately and do not disclose the contents to another person, use
it for any purpose or store or copy the information in any medium.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke