Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh

Utuk Masalah pernikahan termasuk didalamnya Poligami
Silakan kunjungi http://www.almanhaj.or.id
Katagori/Menu Utama : Pernikahan


TAFSIR AYAT POLIGAMI
Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ayat
tentang poligami dalam Al-Qur'an berbunyi :"Artinya : Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka(kawinilah) seorang saja" [An-Nisa
: 3] Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya
: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antaraistri-istri
(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129] Dalam ayat
yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang keduaditegaskan bahwa
untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh
(dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah
kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?
Jawaban.Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama
tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap
adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil
dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar
kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala."Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antaraistri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa
: 129] Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu 'anha
bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi giliran di
antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala dalam do'anya: "Artinya : Ya Allah inilah pembagian giliran yang
mampu aku penuhi danjanganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku
lakukan" [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar'ah. 2/62]

SIKAP ADIL BUKAN HANYA TERHADAP ANAK YATIM
 Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya
: "Sebagian orang mengatakan bahwa menikah lebih dari satu tidak dianjurkan
kecuali bagi orang yang mengurusi anak yatim karena takut tidak mampu
berbuat adil maka jika demikian dia boleh menikah dengan ibu anak yatim atau
salah satu dari anak perempuannya. Mereka berdalih dengan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat"
[An-Nisaa : 3] Mohon dijelaskan hakekat sebenarnya .? Jawaban.Pendapat
tersebut batil, makna ayat yang benar adalah barangsiapa yang mengurusi
anak-anak yatim, terus jika dia menikah dengan anak yatim tersebut, dia
takut tidak bisa memberi mahar dengan wajar seperti wanita lain maka lebih
baik menikah dengan wanita selainnya. Karena selain anak yatim masih banyak
wanita yang siap menikah. Ayat tersebut memberi anjuran untuk menikah lebih
dari satu baik dua, tiga atau empat, demi untuk lebih menjaga pandangan,
kemaluan, kesucian dan memperbanyak keturunan serta melindungi kehormatan
hidup seorang wanita. Seperdua, sepertiga atau seperempat suami lebih baik
bagi wanita daripada tidak mempunyai suami sama sekali, dengan syarat suami
mampu bersikap adil, dan barangsiapa yang tidak mampu berbuat adil, maka
cukup satu saja dengan ditambah budak yang dimilikinya. Perintah ini
dikuatkan dengan keteladanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri tuladan yang baik bagimu" [Al-Ahzab : 21] Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa untuk umatnya tidak boleh menikah lebih
dari empat istri, adapun lebih dari empat orang istri itu merupakan
keistimewaan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam [ Fatawa Mar'ah, 2/61]

APAKAH POLIGAMI HARUS MENDAPAT IZIN DARI ISTRI PERTAMA Pertanyaan.Lajnah
Da'imah Lil Ifta ditanya : "Tidak diragukan lagi bahwa berpoligami
dianjurkan di dalam Islam, akan tetapi apakah suami harus meminta izin dari
istri yang pertama untuk berpoligami?" Jawaban.Seseorang jika ingin
berpoligami tidak harus mendapat izin dari istri yang pertama, tetapi secara
moral dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka sebaiknya suami
memberitahu hal tersebut kepada istri pertama, untuk menjaga perasaan dan
memperingan sakit hatinya sesuai dengan tabi'at wanita pada umumnya, dengan
ungkapan bahasa dan tutur kata yang santun serta pemberian materi jika
diperlukan. [Majalatul Buhuts, 25/67] [Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil
Muslimah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 20, hal 168-170, Darul Haq]

Ada suatu
buku yang bagus dan baru terbit , semoga dapat menyediakan waktunya dengan
membacanya untuk menambah pengetahuannya tentang ilmu syar'i ini khususnya
tentang masalah Taaddud yang dikenal dimasyarakat dengan nama Poligami.
Tiada kata yang lebih membakar telinga kaum wanita, selain kata poligami
alias ta addud ini. Terlebih bagi wanita yang telah bersuami. Bahkan, wanita
yang hampir ketinggalan bahtera antipati terhadap poligami. Padahal dengan
poligami mereka telah menyelamatkan sesama wanita Muslimah untuk dapat ikut
merasakan nikmatnya mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga.  Tidak
sedikit kaum wanita yang konsisten menentang poligami, walaupun  dengan
resiko harus menjadi perawan tua.  Bagi mereka " harga diri " lebih utama
dari pada dimadu dan menjadi madu . Bahkan sebagian wanita lebih memilih
atau membiarkan jika suaminya berselingkuh;  naudzubillah min dzolik.Mereka
yang menentang poligami mengajukan berbagai alasan.Sebagian besar alasan
yang mereka katakan hanyalah berdasarkan perasaan , bukan kajian secara
Qur'ani dan As-Sunnah. Kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari, jumlah wanita jauh lebih banyak dari jumlah pria , tentunya
akan banyak wanita yang tidak bersuami jika poligami ( taaddud ) tidak
disyari'atkan Alloh Subhanahu Wa Ta'ala. Lalu, bagaimana caranya mereka
melampiaskan naluri biologisnya ?? Pacaran, kumpul kebo dsb.nya. yang hal
ini dengan perasaan mereka malah dianggap halal alias tidak ada masalah bagi
mereka asal jangan dengan menikah resmi alias dimadu atau  menjadi madu.Buku
ini membedah permasalahan poligami secara tuntas. Berdasarkan hasil
penelitian ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan bukan berdasarkan
perasaan atau dugaan.Diharapkan setelah membaca buku ini kaum wanita
menyadari bahwa hukum Alloh itu adil .

Akankah kita meragukan keadilan Allah
?!Judul Buku : ISTRIKU MENIKAHKANKUPenulis      : As-Sayyid bin Abdul
As-Sa'daniPenerbit    : Darul Falah.Wassalamu'alaikum warohmatullahi
[EMAIL PROTECTED] Original Message -----
From: "risal" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, September 23, 2004 11:06 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Poligami


>
> Assalamu'alaikum wr wb.
> Mohon pencerahan,tentang masalah poligami....???
>
> Benarkah Poligami adalah
> Legitimasi pemuasan nafsu syahwati
> Pelecehan tehadap kaum ibu dan puteri
> Implementasi egoisme yang tak terperi..???
>
> Wassalamu'alaikum wr wb.
> ------------------------------------------------------------------------
> Yahoo! Groups Links http://www.almanhaj.or.id




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke