Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh Utuk Masalah pernikahan termasuk didalamnya Poligami Silakan kunjungi http://www.almanhaj.or.id Katagori/Menu Utama : Pernikahan
TAFSIR AYAT POLIGAMI Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ayat tentang poligami dalam Al-Qur'an berbunyi :"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka(kawinilah) seorang saja" [An-Nisa : 3] Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antaraistri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129] Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang keduaditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ? Jawaban.Dalam dua ayat tersebut tidak ada pertentangan dan ayat yang pertama tidak dinasakh oleh ayat yang kedua, akan tetapi yang dituntut dari sikap adil adalah adil di dalam membagi giliran dan nafkah. Adapun sikap adil dalam kasih sayang dan kecenderungan hati kepada para istri itu di luar kemampuan manusia, inilah yang dimaksud dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antaraistri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129] Oleh sebab itu ada sebuah hadits dari Aisyah Radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istrinya secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam do'anya: "Artinya : Ya Allah inilah pembagian giliran yang mampu aku penuhi danjanganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan" [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar'ah. 2/62] SIKAP ADIL BUKAN HANYA TERHADAP ANAK YATIM Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Sebagian orang mengatakan bahwa menikah lebih dari satu tidak dianjurkan kecuali bagi orang yang mengurusi anak yatim karena takut tidak mampu berbuat adil maka jika demikian dia boleh menikah dengan ibu anak yatim atau salah satu dari anak perempuannya. Mereka berdalih dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat" [An-Nisaa : 3] Mohon dijelaskan hakekat sebenarnya .? Jawaban.Pendapat tersebut batil, makna ayat yang benar adalah barangsiapa yang mengurusi anak-anak yatim, terus jika dia menikah dengan anak yatim tersebut, dia takut tidak bisa memberi mahar dengan wajar seperti wanita lain maka lebih baik menikah dengan wanita selainnya. Karena selain anak yatim masih banyak wanita yang siap menikah. Ayat tersebut memberi anjuran untuk menikah lebih dari satu baik dua, tiga atau empat, demi untuk lebih menjaga pandangan, kemaluan, kesucian dan memperbanyak keturunan serta melindungi kehormatan hidup seorang wanita. Seperdua, sepertiga atau seperempat suami lebih baik bagi wanita daripada tidak mempunyai suami sama sekali, dengan syarat suami mampu bersikap adil, dan barangsiapa yang tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja dengan ditambah budak yang dimilikinya. Perintah ini dikuatkan dengan keteladanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tuladan yang baik bagimu" [Al-Ahzab : 21] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa untuk umatnya tidak boleh menikah lebih dari empat istri, adapun lebih dari empat orang istri itu merupakan keistimewaan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam [ Fatawa Mar'ah, 2/61] APAKAH POLIGAMI HARUS MENDAPAT IZIN DARI ISTRI PERTAMA Pertanyaan.Lajnah Da'imah Lil Ifta ditanya : "Tidak diragukan lagi bahwa berpoligami dianjurkan di dalam Islam, akan tetapi apakah suami harus meminta izin dari istri yang pertama untuk berpoligami?" Jawaban.Seseorang jika ingin berpoligami tidak harus mendapat izin dari istri yang pertama, tetapi secara moral dan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka sebaiknya suami memberitahu hal tersebut kepada istri pertama, untuk menjaga perasaan dan memperingan sakit hatinya sesuai dengan tabi'at wanita pada umumnya, dengan ungkapan bahasa dan tutur kata yang santun serta pemberian materi jika diperlukan. [Majalatul Buhuts, 25/67] [Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 20, hal 168-170, Darul Haq] Ada suatu buku yang bagus dan baru terbit , semoga dapat menyediakan waktunya dengan membacanya untuk menambah pengetahuannya tentang ilmu syar'i ini khususnya tentang masalah Taaddud yang dikenal dimasyarakat dengan nama Poligami. Tiada kata yang lebih membakar telinga kaum wanita, selain kata poligami alias ta addud ini. Terlebih bagi wanita yang telah bersuami. Bahkan, wanita yang hampir ketinggalan bahtera antipati terhadap poligami. Padahal dengan poligami mereka telah menyelamatkan sesama wanita Muslimah untuk dapat ikut merasakan nikmatnya mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga. Tidak sedikit kaum wanita yang konsisten menentang poligami, walaupun dengan resiko harus menjadi perawan tua. Bagi mereka " harga diri " lebih utama dari pada dimadu dan menjadi madu . Bahkan sebagian wanita lebih memilih atau membiarkan jika suaminya berselingkuh; naudzubillah min dzolik.Mereka yang menentang poligami mengajukan berbagai alasan.Sebagian besar alasan yang mereka katakan hanyalah berdasarkan perasaan , bukan kajian secara Qur'ani dan As-Sunnah. Kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, jumlah wanita jauh lebih banyak dari jumlah pria , tentunya akan banyak wanita yang tidak bersuami jika poligami ( taaddud ) tidak disyari'atkan Alloh Subhanahu Wa Ta'ala. Lalu, bagaimana caranya mereka melampiaskan naluri biologisnya ?? Pacaran, kumpul kebo dsb.nya. yang hal ini dengan perasaan mereka malah dianggap halal alias tidak ada masalah bagi mereka asal jangan dengan menikah resmi alias dimadu atau menjadi madu.Buku ini membedah permasalahan poligami secara tuntas. Berdasarkan hasil penelitian ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan bukan berdasarkan perasaan atau dugaan.Diharapkan setelah membaca buku ini kaum wanita menyadari bahwa hukum Alloh itu adil . Akankah kita meragukan keadilan Allah ?!Judul Buku : ISTRIKU MENIKAHKANKUPenulis : As-Sayyid bin Abdul As-Sa'daniPenerbit : Darul Falah.Wassalamu'alaikum warohmatullahi [EMAIL PROTECTED] Original Message ----- From: "risal" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, September 23, 2004 11:06 AM Subject: [assunnah] Tanya : Poligami > > Assalamu'alaikum wr wb. > Mohon pencerahan,tentang masalah poligami....??? > > Benarkah Poligami adalah > Legitimasi pemuasan nafsu syahwati > Pelecehan tehadap kaum ibu dan puteri > Implementasi egoisme yang tak terperi..??? > > Wassalamu'alaikum wr wb. > ------------------------------------------------------------------------ > Yahoo! Groups Links http://www.almanhaj.or.id ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
