Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Tanya lagi. Apakah yang dimaksud oleh syaikh al albani itu hanya masjid yang ada imam dan muadzin tetap saja. Bagaimana dengan masjid yang tidak memiliki imam & muadzin tetap namun rajin menyelenggarakan shalat wajib lima waktu berjamaah seperti kebanyakan masjid di tempat saya. Jadi bagaimana hukumnya bila hanya jamaahnya saja yang rawatib namun imam & muadzinnya berganti2, apakah tetap makruh? -----Original Message----- From: Doddy Iskandar [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, October 26, 2004 8:51 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [assunnah] Tanya: jamaah kedua di masjid ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
