Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Tanya lagi.
Apakah yang dimaksud oleh syaikh al albani itu hanya masjid yang ada
imam dan muadzin tetap saja.
Bagaimana dengan masjid yang tidak memiliki imam & muadzin tetap namun
rajin menyelenggarakan shalat wajib lima waktu berjamaah seperti
kebanyakan masjid di tempat saya.
Jadi bagaimana hukumnya bila hanya jamaahnya saja yang rawatib namun
imam & muadzinnya berganti2, apakah tetap makruh?


-----Original Message-----
From: Doddy Iskandar [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, October 26, 2004 8:51 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] Tanya: jamaah kedua di masjid






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke