|
Q A D H A
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied
Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul
Hamid
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
FII RAMADHAN
1. Qadha'
Tidak Wajib Segera Dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam
-mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya
mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan
jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah
Radhiyallahu 'anha.
Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath
4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha'
Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".
Sudah diketahui dengan jelas bahwa
bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk
dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan
tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an.
2. Tidak
Wajib Berturut-Turut Dalam Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan Dengan Sifat
Penunaiannya.
Berdasarkan firman Allah pada surah
Al-Baqarah ayat 185.
Dan Ibnu Abbas berkata :
Abu Hurairah berkata :
"Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95]
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi
4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin
Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu'.
Ini adalah riwayat yang Dhaif.
Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif.
Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman
bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, Nasa'i dan Daruquthni".
Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul
Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena
Abdurrahman.
Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah
telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943.
Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa
beliau menghasankannya dia ruju' dari pendapatnya.
Peringatan.
Kesimpulannya, tidak ada satupun
hadits yang marfu' dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan
keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha', namun yang
lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed)
adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin
Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku
mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab :
"Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu
'alam.
Oleh karena itu dibolehkannya
memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut.
3. Ulama
Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa yang Wafat dan Punya Hutang Shalat, Maka
Walinya
Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa
Mengqadha'nya.
Begitu pula orang yang tidak mampu
puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus
mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang
dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam
keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia
punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak
untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148]
Hadits-hadits umum ini menegaskan
disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh
macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm
(7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini
dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar,
demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad
riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata :
"Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". Abu Dawud berkata,
"Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi
makan".
Inilah yang menenangkan jiwa,
melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena
memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman
yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits
tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia
berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak
puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil
riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan
kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya
?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap
harinya setengah gantang untuk setiap muslim".
Diriwayatkan Thahawi dalam
Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/4, ini
lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
Sudah disepakati bahwa rawi hadits
lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini
pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata
: "Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat
sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha', kalau punya
hutang nadzar diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad
shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan
sanadnya.
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau
adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa
nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "
Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah
untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.
Perincian seperti ini sesuai dengan
kaidah ushul syari'at sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul
Muwaqi'in dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud
3/279-282. (Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting. Barangsiapa
yang wafat dan punya hutang puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang
sesuai dengan jumlah hutangnya.
Al-Hasan berkat : "Kalau yang
mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya berpuasa satu hari
diperbolehkan"[2] Diperbolehkan juga memberi makan
kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu
'anhu.
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak
Ata.
Foote Note.
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|
