|
KAFARAT
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied
Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul
Hamid
SHIFATI SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
FII RAMADHAN
1. Kafarat
Bagi Laki-Laki Yang Menjima'i Isterinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah,
tentang laki-laki yang menjima'i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa
dia harus mengqadha' puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang
budak, kalau tidak mampu makan puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu
maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Ada yang mengatakan : Kafarat jima'
itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan
dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai
urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena
perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka
sepakat menyatakan tentang batalnya puasa karena jima'. Tidak pernah terjadi hal
seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah
atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan
karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah
cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan
sebaliknya.
2. Gugurnya
Kafarat
Barang siapa yang telah wajib
membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua
bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang
miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban
syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
Allah berfirman.
Dan dengan dalil Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika
mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan
keluarganya.
3. Kafarat
Hanya Bagi Laki-Laki
Seorang wanita tidak terkena
kewajiban membayar kafarat, karena ketika dikhabarkan kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan
perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.
Wallahu 'alam
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak
Ata.
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|
