|
BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
?
Kata
Pengantar.
Pada kesempatan ini kami sengaja kutipkan
fatwa-fatwa para ulama yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah.
Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di
akhirat kelak ketika harta dan keluarga tidak bermanfaat lagi kecuali amal
shalih.
SYAIKH MUHAMMAD IBNU
SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad
Ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah ditanya : Bolehkah mengeluarkan
zakat fitrah dalam bentuk uang ..?
Jawaban
Mengeluarkan zakat fitrah dalam
bentuk uang adalah hal yang diperselisihkan. Menurut pendapat saya, zakat fitrah
itu tidak sah kecuali dengan bahan makanan, karena Ibnu Umar Raddhiallahu 'anhu
pernah berkata :
Abu Said Al-Khudri juga
berkata :
Dari dua hadits ini maka
jelaslah bahwa zakat fitrah itu tidak sah kecuali dari makanan. Mengeluarkannya
dalam bentuk makanan telah dijelaskan, diterangkan dan dikenal oleh ahlul
bait dan di sini terdapat pengangkatan kedudukan gandum. Sedangkan
mengeluarkannya dalam bentuk uang akan membuatnya menjadi samar dan
terkadang manusia condong kepada hawa nafsunya jika ia mengeluarkannya dalam
bentuk uang sehingga nilainya berkurang. Mengikuti syari'ah adalah kebaikan dan
keberkahan. Kadang ada orang yang mengatakan memberikan makanan tidak bermanfaat
bagi orang fakir. padahal kalau orang fakir itu fakir yang sebenarnya maka
makanan itu akan bermanfaat baginya.
SYAIKH SHALIH
BIN FAUZAN BIN ABDILLAH HAFIZHAHULLAH
Pertanyaan
Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah
hukum menyerahkan uang senilai zakat fitrah untuk dibelikan makanan dan
diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?
Jawaban
Alahmdulillah wahdahu
Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.
Allah berfirman
:
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
Sesunguhnya ada sebagian
orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari
ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fitrah,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu
dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan
dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan,
ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari
makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk
dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa
itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i.
Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul
Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu
punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan,
tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak
menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu
punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan
ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang
tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.
Imam yang empat telah sepakat
atas wajibnya membagikan zakat fitrah di negeri orang yang berpuasa selama ada
orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan
ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka
wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak
untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk
memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam
agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai
ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis
ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.
Pertanyaan
Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini
banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar
zakat fitrah yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai
zakat fitrah. Bagaimana pendapat Syaikh .?
Jawaban
Yang diperintahkan dalam
zakat fitrah adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok
penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya.
Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah
karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah
mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan
sesuatu yang tidak boleh.
Ulama yang mengatakannya
bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad,
Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak
dianggap.
Pernah ada yang mengatakan
kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul
Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka
meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan
"kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :
SYAIKH ABDULAH
BIN ABDUL RAHMAN BIN JIBRIN
HAFIZHAHULLAH
Pertanyaan
Syaikh
Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah
menyerahkan uang dalam zakat fitrah, karena terkadang uang tersebut lebih
bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah
bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang
dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para
sahabat untuk mengerluarkan uang
SYAIKH ABDUL
AZIZI BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH
Pertanyaan
Syaikh
Abdul Azin bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum
mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena orang yang
memperbolehkan hal tersebut.
Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang
muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian
(Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha
Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan
konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali
dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Zakat fitrah adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah
pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak
boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu
ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fitrah dengan hadits yang
shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu
'anhu, dia berkata :
Dan Rasulullah Shallallahu
'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang
keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim
juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia
berkata.
Inilah sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fitrah. Dan sudah diketahui bersama
bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah
kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan
Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat
fitrah. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat
fitrah tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan.
Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami
belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang
dalam zakat fitrah padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham
terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka
orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut.
Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya
sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan
perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah
berfirman.
Dan firman-Nya.
Dari penjelasan kami ini akan
menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fitrah
tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut
menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah
agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham
terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang
menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan
Mulia.
Washallahu ' Ala Nabiyina
Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
[Demikian beberapa nukilan
fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami
nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
Catatan : Satu Sha' sama
dengan kira-kira 2.5 kg
Disalin dari Majalah
As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa
Ramadhan
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
| |||||||||||||
