Wa 'alaikumus salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Al-Hamdu Lillah, Nasta'inuhu wa Nastaghfiruh.
Ana salin dari buku Hukum-hukum Fiqih Islam, oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy, terbitan Bulan Bintang, cet.7/1991.
Kitab (Buku) Shiyam (Puasa), hal.168, Bab Pertama : Hukum-hukum mengenai puasa.
 
Awal salinan-
(711) "Orang yang makan karena menyangka matahari telah terbenam atau belum terbit, kemudian ternyata salah, TIDAK WAJIB QADHA'."
 
Hukum ini disepakati oleh imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'iy dan Ahmad ibnu Hanbal-peny.) -akhir salinan-
 
Namun sepertinya ana pernah membaca fatwa yang sebaliknya dari 'Ulama Mutaakhirin, hanya ana lupa di mana. Wallahu a'lam.
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]

A Sabarudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Mau tanya begini. Misalkan kita tinggal di negeri yang mayoritas
penduduknya tidak beragama (e.g di Jepang). Bagaimana hukumnya bagi
seorang (muslim) yg  menjual makanan di saat bulan puasa di negeri
tsb?, sedang dirinya masih dalam keadaan berpuasa.

sekian
Wassalamu`alaikum  warahmatullahi wabarokatuh

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke