|
ZAKAT FITHRI
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied
Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul
Hamid
SHIFATU SHAUMIN NABIYII SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
FII RAMADHAN
1.
Hukumnya
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib
berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.
Sebagian Ahul ilmi
menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin
Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat dan tatkala
diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula
melarang kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat
fithri)".
Al-Hafidz Rahimahullah menjawab
sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : "Bahwa pada sanadnya ada seorang
rawi yang tidak dikenal[1] dan kalaupun dianggap
shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits Qais yang
menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban
tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".
Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah
berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini tidak menunjukkan hilangnya
kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah,
tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta
(sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab
(orang-perorang)"
2. Siapa
Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak
kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma.
Sebagian ahlul ilmi ada yang
mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini umum sedang hadits Ibnu
Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain
berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.
Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus
Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya
atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya
karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika
berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".
Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian
disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas
orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk
Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat
fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu,
karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut
masyarakat maupun istilah.
3. Macam
Zakat Fithri
Zakat dikeluarkan berupa satu gantang
gandum, satu gantang korma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau
salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.
Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu
'anhuma :
Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz
makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang bilang hinthah
(gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat
(yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan
termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah
dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma.
Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
Adapun hadits-hadits yang menafikan
adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya Muawiyah Radhiyallahu 'anhua
berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, dan
bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena jarangnya dan
banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di
sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu makanan kami adalah
gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma" [Telah lewat
takhrijnya]
Yang membantah seluruh dalil orang
yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan
takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya
hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar kaum
muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat
Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist
marfu' sampai kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
4. Ukuran
Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat
fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang
hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling
shahih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Gantang yang teranggap adalah
gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma.
5. Siapakah
Yang Harus Dibayar Zakatnya ?
Seorang muslim harus
mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah
tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang
yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma :
"Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
(mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan
hamba dari orang-orang yang membekalinya" [1]
6. Kemana
Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali
kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin
berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. "Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang
miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih oleh
Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul Qayyim
pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa
zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada
dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan
baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada
seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang
berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan
kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah
mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh
Bukhari 4/396]
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar
radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat
dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk
mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua
hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul
Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang
?" Berkata Ayyub : "Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan :
'Kapankah petugas itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua
hari sebelum Idul Fithri".
7. Waktu
Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum
orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 'Id[3] dan
tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali
satu atau dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar
Radhiyallahu 'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna
riwayat dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka
dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma :
" ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah
zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia
adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)" [Telah
lewat Takhrijnya]
8. Hikmah
Zakat
Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai
penscucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan
kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kebutuhan)
mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak
Ata.
Foote Note.
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|
- Re: [assunnah] [Masalah - 261 = Zakat Fithri] Yayat Ruhiat
- Re: [assunnah] [Masalah - 261 = Zakat Fithri] han tanjung
- RE: [assunnah] [Masalah - 261 = Zakat Fithri] Faidzin Firdhaus
- RE: [assunnah] [Masalah - 261 = Zakat Fithri] joko winarno
