As-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
 
Astaghfirullah, Afwan ya Ikhwah semua, beberapa waktu lalu ana mengirim posting tanggapan salah alamat.
Ana sebenarnya bukan mau menanggapi al-akh A Sabarudin, tapi yang lainnya :
 
1. tanya : salah waktu berbuka - nelly apriani <[EMAIL PROTECTED]>
2. tanya masalah berbuka puasa - nugroho135
 
Padahal tertulis judulnya :
Re: [assunnah] Tanya hukum berjualan makanan di bulan puasa [tanggapan]
+ ---------------------

A Sabarudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarokatuh..
Mau tanya begini. Misalkan kita tinggal di negeri yang mayoritas penduduknya tidak beragama (e.g di Jepang). Bagaimana hukumnya bagi seorang (muslim) yg  menjual makanan di saat bulan puasa di negeri tsb?, sedang dirinya masih dalam keadaan berpuasa. sekian
Wassalamu`alaikum  warahmatullahi wabarokatuh
 
 
Wa 'alaikumus salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
Al-Hamdu Lillah, tsumma Nastaghfiruhu.
 
[Ana katakan] Ini bukan fatwa, hanya tanggapan, dan ana belum jumpa fatwanya kecuali pernah mendengarkan penjelasan seorang Ustadz tentang - seseorang menjual barang yang haram dikonsumsi seorang muslim tapi tidak bagi selainnya, selain Riba dan Khamr. Beliau mencontohkan lelaki berjualan kain sutera kepada non-muslim atau untuk wanita muslimah. Beliau menukil hadits berikut :
Riwayat :
Muslim berkata - dan telah menceritakan kepada kami Syaiban ibnu Farukh, menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazim, menceritakan kepada kami Nafi', dari Ibnu 'Umar, katanya,
'Umar melihat 'Utharid At-Tamimi berdiri di pasar memamerkan sebuah baju sutera. 'Uharid adalah seorang laki-laki yang berdekatan dengan para raja dan memperoleh baju (sutera) itu dari mereka. Kata 'Umar, "Aku melihat 'Utharid berdiri di pasar memamerkan sebuah baju sutera. Alangkah bagusnya seandainya anda (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) beli untuk memakainnya di saat menerima para utusan 'Arab yang datang menghadap anda - agaknya beliau mengatakan pula - dan juga untuk anda pakai berkhuthbah hari Jum'at." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Yang memakai sutera di dunia hanyalah orang yang tidak dapat bahagian di akhirat." ... [hadits yang panjang]
HR. Muslim, Shahih no.2068
 
[Ana katakan] Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan sutera bagi kaum lelaki [muslim] tetapi tidak bagi wanita muslimah. Dan beliau tidak mengharamkan menjualnya.
[Ana qiyaskan] Menjual Sutera ana qiyaskan sama dengan hukum menjual makanan matang di siang hari bulan Ramadhan di suatu negeri kafir.
Asal hukum menjual makanan matang di siang hari adalah Halal atau Mubah.
Kemudian hukumnya menjadi berubah di bulan Ramadhan bila mengkonsumsi makanan di siang hari adalah Haram bagi orang yang shaum, maka adalah dibenci berjualan makanan matang di siang harinya.
Namun bila di suatu negeri yang tidak melakukan shaum kecuali sedikit sekali dari penduduknya, yakni mereka tidak beragama Islam, maka kembali ke hukum asalnya yakni halal dan tidak dibenci berjualan makanan matang untuk penduduk negeri itu.
Wallahu a'lam. Dan ini hanya tanggapan seorang muslim terhadap saudaranya.
 
Was-Salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
[EMAIL PROTECTED]


Do you Yahoo!?
Check out the new Yahoo! Front Page. www.yahoo.com
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Want to be a wise steward?
Invest 60� a day in the life of a child.
Click here to view an investment of a lifetime..


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke