Assalamu'alaikum ..
Iqhwan wa Aqhwat Rahimaqumullah..
Ana ingin mengetahui adakah hadist yang membolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang 
seharga 2,5 Kg beras yg kita makan sehari-hari.
 
Karena di Masjid di Komplek Ana ..Panitia menerima pembayaran Zakat fitrah dengan  
Uang , dan Ana lihat tidak ada pula warga di Komplek Ana tsb... yg membayar-nya dengan 
beras (makanan) seperti literatur dan hadist yg tertera dibawah. 

Wassalam

Han Azwarman Tanjung

Pekanbaru- Riau

 

Yayat Ruhiat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
ZAKAT FITHRI
 
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

1.    Hukumnya
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu 
'anhuma.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [pada 
bulan Ramadhan kepada manusia]" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan 
tambahannya pada Muslim]
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri"  [Riwayat 
Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang ber-'an'anah. Dan hadits 
sebelumnya sebagai syahid]
Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin 
Sa'ad bin Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan 
kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat dan tatkala 
diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang 
kami, tetapi kami mengerjakannya (mengeluarkan zakat fithri)".
 
Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : "Bahwa 
pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal[1] dan kalaupun dianggap shahih 
tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh (dihapusnya) hadits Qais yang menunjukkan 
wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan 
dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan 
kewajiban yang lain".
 
Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini tidak 
menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam 
jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta 
(sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan dengan riqab (orang-perorang)"
 
2.    Siapa Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang 
merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 
'anhuma.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak 
satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil 
dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984]
Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena 
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat Muslim 982]
Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi 
penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena 
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, pensuci 
bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi 
orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]
Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib atas 
orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika 
illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal 
itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".
 
Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat 
fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya 
atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".
 
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak 
menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau 
besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
 
3.    Macam Zakat Fithri
Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu, 
satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 
'anhu.
"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang 
susu kering, satu gantang anggur kering" [Hadits  Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985]
Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :
"Artinya : Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu 
gantang salt" [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410]
Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang 
bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat 
(yang membuat hati ini tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk 
hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para 
sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat 
Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. 
Barangsiapa yang memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima, kau 
mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, 
barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima"  [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, 
dan sanadnya Hasan]
Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Zakat Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang 
membawa korma diterima, yang membawa salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang 
membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata : "Yang membawa adonan 
diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan]
Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum) atau bahwasanya Muawiyah 
Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, 
dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya 
jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini 
dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, 
susu yang dikeringkan dan korma"  [Telah lewat takhrijnya]
 
Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang 
akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits shahih yang 
menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar 
kaum muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat 
Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' 
sampai kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
4.    Ukuran Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, 
mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini yang rajih, 
dan yang paling shahih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum 
atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/432 dari 
Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya seluruhnya tasiqah, ada hadits oleh Daruquthni 
2/151 dari Jabir dengan sanad Shahih]
Gantang yang teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu 
Umar Radhiyallahu 'anhuma.
"Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap 
adalah kiloan-nya orang Madinah" [Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 7/281, Al-Baihaqi 
6/31 dari Ibnu Umar dengan sanad Shahih]
5.    Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya ?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang 
dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, 
orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : 
"Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah 
fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang 
membekalinya" [1]
 
6.    Kemana Disalurkannya
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka 
adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. 
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih (diri) bagi 
yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi 
orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam 
Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul 
Ma'ad 2/44.
 
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, 
tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada 
kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat 
penting.
 
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut 
(untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : 
Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh 
Bukhari 4/396]
 
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada 
orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam 
(pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan zakatnya 
satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari 
jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu 
gantang ?" Berkata Ayyub : "Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 
'Kapankah petugas itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari 
sebelum Idul Fithri".
 
7.    Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat 'Id[3] dan 
tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau 
dua hari (sebelum Id) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma 
berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayat dan apabila penunaian 
zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan 
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma : " ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya 
sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya 
setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang 
ada)" [Telah lewat Takhrijnya]
 
8.    Hikmah Zakat
Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang berpuasa 
dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk 
mencukupi (kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits dari 
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.
 

---------------------------------

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi 
Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied 
Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah 
Abdurrahman Mubarak Ata.

---------------------------------

Foote Note.

   Dikeluarkan  oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar dengan sanad 
dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang lain dari Ali, dan 
sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Ibnu Asi 
Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini maka 
haditsnya menjadi hasan-

   Telah lewat takhrijnya

   Lihat pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al-Muthahharah karya Ali Hasan Ali Abdul 
Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke