|
ZAKAT FITRAH
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin
Zakat Fitrah Berupa
Uang
Pertanyaan.:
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan
dan berupa uang .?
Jawaban.
Mengeluarkan zakat fitrah pada
awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat
tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila
dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung
bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi
shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua
hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih
diperselisihkan ulama.
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus
berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut :
Abu Sa'id al-Khudry berkata
:
Dari kedua hadits diatas dapat
dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab
makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada.
Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga
tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya.
Mengikuti cara yang ditetapkan agama
(syara') adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan
bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu
diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar
fakirnya.
Zakat Fitrah Berupa Uang
Tunai
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fitrah dengan uang dan apa
alasan hukumnya .?
Jawaban.:
Zakat fitrah hanya boleh berupa
makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam telah menetapkan zakat fitrah satu sha' berupa makanan, buah kurma
atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id
al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
Karena itu, seseorang tak boleh
mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar).
Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui
sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang
menganggap baik zakat fitrah dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk
kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha
Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika zakat fitrah telah ditetapkan
melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan,
maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap
baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan
otaknya itulah yang jelek.
Dipaksa Mengeluarkan Zakat
Fitrah Dengan Uang
Pertanyaan.:
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat
fitrah harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya
?
Jawaban.:
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia
mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun
di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah
mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan
perintah syara'.
Zakat Fitrah Berupa
Daging
Pertanyaan.:
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah,
maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para
fakir .?
Jawaban.
Hal seperti itu tidak boleh
dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa
zakat fitrah harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang,
sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan
Said al-Khudry sebelumnya.
Dengan demikian, pendapat terkuat
menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau
hamparan. Juga tak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan
bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan
pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang
tak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan
membatalkan aturan syara'nya. Allah tak akan menanyakan kepada kita tentang
pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya
tentang sabda Rasul-Nya :
Coba bayangkan dirimu di hadapan
Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya
agar kamu menunaikan zakat fitrah berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa
menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat
fitrah ? Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah
inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak akan
berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.
Yang pasti zakat fitrah hanya dapat
dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.
Jika kamu perhatikan pendapat ulama
dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat
fitrah bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat
bahwa zakat fitrah tak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa
makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah.
Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa
zakat fitrah bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik
berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai
makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang
penduduk suatu kampung yang berzakat fitrah dengan daging, tidaklah memenuhi
syarat.
Zakat Tidak Boleh Diangkut
Dari Tempat Asal Wajibnya
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar
membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fitrah di Afganistan, bagaimana
hukumnya ..?
Jawaban.:
Yang mashur dari madzhab Hanabilah
dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fitrah tak boleh dipindahkan dari
tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang
berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut
hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir
itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir,
maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang
kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang
ada. Tetapi zakat fitrah tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat
harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fitrah sebaliknya hanya
satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
Zakat Fitrah Mengikuti Orang
Dimana Berada
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia
mengeluarkan zakat fitrah di negerinya sendiri .?
Jawaban.
Zakat fitrah itu mengikuti orangnya.
Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan
zakat tersebut di negeri yang kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah
lalu ketika kamu berada di Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib
mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk
Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di
Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula
sebaliknya.
Menerima Zakat Fitrah Melalui
Wakil
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan
seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..?
Jawaban
Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau
berzakat fitrah boleh berkata kepada si fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada
seseorang untuk menerima zakat fitrah pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya,
aku akan serahkan zakat kepada wakilmu tersebut".
Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab
Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.
174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar
Helmy
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
|
