> --- In [EMAIL PROTECTED], "Adiwijaya Indra Permana"
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
> > Innalhamdulillah, nahmaduhu, wanasta'inuhu.
> >
> > Ikhwan yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala,
> >
> > ana punya persoalan yang bagi ana cukup pelik. Ana punya ibu yang
> sangat ana sayangi, Beliau sudah lanjut usia , sedangkan pemahaman agamanya
> masih banyak yang harus diluruskan (Beliau Nahdliyyin fanatik). Ibu ana
> ini sekarang sedang menabung untuk bisa berangkat berhaji tahun depan
> (Beliau sangat ingin bisa menunaikan ibadah haji, seakan itulah cita-cita
> Beliau yang tertinggi saat ini). Namun repotnya, rencana Beliau berangkat
> adalah tanpa ditemani seorang mahram-nya. Keika saya tanyakan tentang hal
> ini,Beliau menjawab tidak mungkin atau sulit sekali kalau harus bersama
> mahram karena keterbatasan biaya, lagipula Beliau juga akan berangkat
> bersama rombongan haji yang sudah ada pembimbingnya.
> >
> > Sedangkan setahu ana, seorang wanita diharamkan bersafar tanpa
> disertai mahramnya. Apakah alasan ibu ana bisa diterima oleh syari'at? Kalau
> tidak, bagaimanakah saya menasihati ibu saya tanpa menyakiti hatinya
> (mengingat kuatnya keinginan Bekiau untuk berhaji)? Jika ada ikhwan yang bisa
> memberi pencerahan bagi saya dalam hal ini (dengan disertai dalil-dalil
> shahih), mungkin berupa artikel yang bisa ana kirim kepada Beliau, ana akan
> sangat berterima kasih.
> >
> > Syukran wajazakumullahu khairan katsira.
> > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
> > Akhukum fi Batam,
> > Adi

WANITA TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM PENDAMPING HAJI

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah
usia atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi
di daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa
wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama
seorang lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan
lelaki tersebut sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban
haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari
sisi materi ? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan
sebagian kawan kami dalam hal tersebut.

Jawaban.
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia
tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk
kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan
perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran :
97]

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami
atau mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam
melainkan bersama mahramnya" [Hadits Ruwayat Bukhari]

Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas
Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama
mahramnya"

Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang demikian dan
demikian" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq,
Ibnul Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah
pendapat yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang
melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut
berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana
masing-masing menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.

Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits
dan masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan
hujjah".

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
-------------------------------

WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata,
"Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim
surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai
mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai
kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa
disertai mahram ?"

Jawaban.
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya" [Hadits
Riwayat Bukhari]

Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika
menyampaikan khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata :
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban
dalam perang demikian dan demikian". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

"Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu" [Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim]

Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia.
Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke
Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak
wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat
digantikan oleh ahli warisnya.

Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak
haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab
dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah
berfirman.

"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran :
97]
----------------------------
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.]

dari www.almanhaj.or.id





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke