----- Original Message -----
From: Hapiyanto Abeng
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, December 08, 2004 1:23 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Sholat Jama'ah Bagi Wanita
>
> Assalamu'alaikum
wa`laykumussalam warahmatullahiwabarakatuh
> Mohon penjelasan mengenai sholat jama'ah bagi wanita, sebaiknya wanita
> melakukan sholat jamaah di masjid/musholla atau sholat sendiri di
> rumah..........?? saudara saya baru sangat bersemangat jamaah di musholla
> dekat rumahnya karena memahami kalau sholat jamaah pahalanya lebih besar dr
> pd sendirian, tapi ada orang yg mengatakan padanya kalau wanita sebaiknya
> sholat di rumahnya. jadi saat ini dia bingung dan sempat menangis juga waktu
> tanya ke saya masalah ini. Mohon jawabannya beserta dalil ny aya.........??
> Jazakumullohi khoiron katsiron
From: Hapiyanto Abeng
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, December 08, 2004 1:23 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Sholat Jama'ah Bagi Wanita
>
> Assalamu'alaikum
wa`laykumussalam warahmatullahiwabarakatuh
> Mohon penjelasan mengenai sholat jama'ah bagi wanita, sebaiknya wanita
> melakukan sholat jamaah di masjid/musholla atau sholat sendiri di
> rumah..........?? saudara saya baru sangat bersemangat jamaah di musholla
> dekat rumahnya karena memahami kalau sholat jamaah pahalanya lebih besar dr
> pd sendirian, tapi ada orang yg mengatakan padanya kalau wanita sebaiknya
> sholat di rumahnya. jadi saat ini dia bingung dan sempat menangis juga waktu
> tanya ke saya masalah ini. Mohon jawabannya beserta dalil ny aya.........??
> Jazakumullohi khoiron katsiron
HUKUM SHALAT BERJAMA'AH BAGI WANITA
Shalat berjama'ah di masjid wajib hukumnya, dimana
keterangan masalah ini nampak sekilas bahwa shalat jama'ah seakan-akan
diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah
demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan. Di
antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat berjama'ah bagi wanita.
Hal itu sesuai dengan Ijma' (kesepakatan) Ulama. Adapun dibolehkannya mereka
ikut serta dalam shalat berjama'ah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi
mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm ØØÙÙ ØÙÙÙ:
"Adapun bagi wanita maka hukum menghadiri shalat berjama'ah adalah tidak wajib.
Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama."(Lihat Al
Muhalla 4:196)
Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di
rumahnya karena fadhilah (keutamaan)nya lebih besar disbandingkan dengan shalat
berjama'ah di masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada
seorang wanita :
ÙÙØÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙØÙØÙØÙÙÙ ØÙÙÙØÙ ÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙÙÙ
ÙÙÙÙ ØÙØØÙÙÙØ ÙÙØÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙØØÙÙÙ ØÙÙÙØÙ ÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙØÙ
ÙÙÙÙÙÙÙÙ : ØÙØÙ ØØÙ ØØÙÙØ
"Shalat di kamarmu lebih utama daripada shalat di
rumahmu. Shalat di rumahmu lebih utama daripada shalat di masjid
kaummu" (HHR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits
yang berbunyi:
( ØÙÙØÙØÙ ÙÙÙ ÙÙØÙØÙØÙÙ ÙÙØÙØ ØÙÙÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙ
ØÙÙØÙØÙ ÙÙÙÙÙØ ØÙÙÙØÙÙ...( ØÙØÙ ÙØÙÙ
"Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat
dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya" (HR. Muslim)
Berkata Syaikh Al Albani ØØÙÙ ØÙÙÙ : "Hadits ini
tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama
bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di
rumah bagi laki-laki dibandingkan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia
(laki-laki) shalat fardhu di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan
Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan
dibandingkan shalat di masjid-masjid lainnya, demikian pula halnya bagi wanita."
(Lihat Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah :156) Di hadits lain Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam bersabda:
( ÙØÙ ØÙÙÙÙÙØÙÙÙØ ÙÙØÙØØÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙØÙØØÙØÙØ
ÙÙØÙÙÙÙÙØÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙØÙ ÙÙÙÙÙÙÙ ( ØÙØÙ ØØÙ ØØÙÙØ
"Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian
(untuk pergi ke) masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi
mereka" (HSR. Ibnu Khuzaimah)
Berkata Imam Asy Syaukani ØØÙÙ ØÙÙÙ ketika
menjelaskan lafadz "Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka",
maksudnya adalah "Shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu lebih utama bagi
mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. Jika mereka mengetahui yang
demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena
mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar
ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di
rumahnya"(Lihat Nailul Authar 3:131).
Dari riwayat-riwayat di
atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa
shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di
masjid. Walaupun demikian mungkin akan timbul dalam benak kita
suatu pertanyaan: "Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan
berjama'ah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jama'ahnya akan mendapatkan
seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam (yakni
lebih utama 27 derajat)?" Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita
melihat syarah hadits "Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendiri
dengan dua puluh lima (dalam riwayat lain dengan dua puluh tujuh) derajat. "
Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?"
Syaikh Al Albani ØØÙÙ ØÙÙÙ mengomentari hadits
'Aisyah dan Ummu Salamah ØØÙ ØÙÙÙ ØÙÙÙØyang mengimami para wanita dalam shalat
dengan perkataan beliau sebagai berikut : "Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan,
lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita
itu serupa lelaki '. Namun penyamaan ini dalam hal berjama'ah bukan dalam
keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat."
Dari keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh
lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jama'ah yang dilakukan
di masjid, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar ØØÙÙ ØÙÙÙ : "Bahkan yang
paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jama'ah di
masjid" (Lihat Fathul Bari 2:159). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa Sallam yang artinya: "Shalat seorang dengan berjama'ah dilipat
gandakan atas shalatnva di rumahnya dan di pasar dengan dua puluh lima lipat.
Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian
keluar menuju masjid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah
ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus
darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus
mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: 'Ya
Allah, berilah shalawat atasnya, rahmatilah dia. Senantiasa salah seorang di
antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat" (HR. Bukhari dan
Muslim)
Dengan demikian maka shalat jama'ah wanita di
rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh
derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri baik dia shalat di
rumahnya dengan berjama'ah atau tidak berjama'ah hal ini lebih utama dari pada
shalatnya di masjid. -Wallahu a 'lam bishawab-
Adab-adab Wanita Ke Masjid
Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya
sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat
berjama'ah di masjid, bahkan wali atau suami tidak boleh melarang mereka jika
hendak shalat berjama'ah di masjid, tentunya dengan beberapa
syarat.
Telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak mencegah sama sekali para wanita
untuk shalat berjama'ah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula
para Khulafa' Rasyidin sesudah beliau Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
( ØÙØÙØ ØØÙØÙØÙØÙÙÙÙÙØÙ ØÙÙØÙØÙØÙ ØÙØÙØÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙ
ØÙÙÙÙØÙØÙØÙ ÙÙÙØÙ ÙÙÙÙÙÙØÙÙÙØ (ØÙØÙ ØÙØØØØÙ Ù ÙØÙÙ
"Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta
izin ke masjid, maka janganlah kalian cegah mereka". (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar ØØÙ ØÙÙÙ ØÙÙÙØ, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda:
( ÙØÙ ØÙÙÙÙÙØÙÙØ ØÙÙÙØØÙ ØÙÙÙÙ ÙÙØÙØØÙØÙ ØÙÙÙÙ (
ØÙØÙ ØÙØØØØÙ
"Janganlah kalian melarang hamba (para wanita)
Allah ke masjid-masjid Allah" (HR. Bukhari)
Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi ØØÙÙ
ØÙÙÙ berkata: "Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali
bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat
yang telah disebutkan oleh para ulama' yang diambil dari hadits-hadits yaitu:
Tidak memakai wangi-wangian, tidak tabarruj, tidak memakai gelang kaki yang
dapat terdengar suaranya, tidak memakai baju yang mewah, tidak berikhtilat
dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,
tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya di jalan yang akan
dilewati. Apabila dia mempunyai suami atau tuan dan terpenuhi syarat-syarat yang
disebutkan tadi, maka dimakruhkan malarang mereka ke masjid. Namun jika dia
belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka diharamkan melarang mereka ke masjid
apabila terpenuhi syarat-syarat di atas". (Lihat Syarh Shahih Muslim
4:382-383).
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
ØØÙÙ ØÙÙÙ : "Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang
hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahnya dan
wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi
auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang tipis dan pakaian yang menampakkan lekuk
tubuhnya karena sempit, tidak memakai wangi-wangi, tidak ikhtilat dengan
laki-laki lain pada shaf mereka namun di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada
wanita-wanita pada zaman RasuluIlah Shallallahu 'alaihi wa Sallam keluar ke
masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki".
(Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah Wal Ifta
7:336)
Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh
para ulama yang disyari'atkan kepada para wanita yang ingin ke masjid.
Syarat-syarat ini diambil dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
Sallam, -Wallahu A 'lam bis shawab-
Sholat Berjama'ah Bagi Wanita
Apabila kaum wanita melaksanakan shalat berjama'ah yang diimami oleh seorang wanita maka sebagian ulama memandang baik, hal ini berdasarkan beberapa riwayat diantaranya riwayat dari Raithah Al Hanafiyah :
( ØÙÙÙÙ ØÙØØÙØÙØÙ ØÙÙÙÙÙÙÙØÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØÙÙØÙ
ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙ ÙÙÙÙØÙÙÙØÙÙÙÙÙØÙ ( ØÙØÙ ØÙØØØÙØÙÙ
"Bahwasanya Aisyah pernah mengimami wanita-wanita
pada salah satu shalat wajib, dan beliau berdiri di antara mereka" (SR.
Daraquthni) Diriwayatkan dari Ummu Salamah ØØÙ ØÙÙÙ ØÙÙØ:
(ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙØ ØÙÙÙÙØÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØÙÙØÙ ÙÙØÙØÙØ( ØÙØÙ
ØØØ ØÙØØØÙ Ù ØÙØÙÙÙÙ
"Bahwasanya beliau (Ummu Salamah, istri Nabi
Shallallahu 'alaihi wa Sallam) mengimami para wanita; beliau berdiri di tengah
(shaf)" (SR. Abdur Razzaq dan Al Baihaqi) Berkata Syekh Jibrin ØÙØÙ ØÙÙÙ :"Ada
pun shalat berjama'ah bagi wanita maka hal tersebut tidak mengapa dan bagi
wanita yang memimpin shalat tersebut berdiri di shaf ma'mum, namun mereka tidak
mendapatkan keutamaan shalat berjama'ah sebagaimana yang diperoleh oleh kaum
laki-laki yang melaksanakan di masjid, dan tidak dibenarkan bagi seorang
laki-laki untuk meninggalkan shalat berjama'ah di masjid dengan alasan akan
melaksanakannya secara berjama'ah di rumahnya bersama-sama dengan keluarga atau
kaum wanita karena mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat fardhu adalah
wajib bagi laki-laki" (Lihat Fatawa Islamiyah 1:363)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq
dan hidayah-Nya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat.
-Abu Abdirrahman-
Maraji':
1. Jaami' Ahkami An Nisaa', Musthafa Al-Adawi.
2. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah Wal Ifta
1. Jaami' Ahkami An Nisaa', Musthafa Al-Adawi.
2. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah Wal Ifta
(Al Fikrah Tahun 2 Edisi
20)
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
