Assalaamu'alaikum,

Akhii sekalian, mohon pencerahan.
Setelah membaca artikel di bawah, ada beberapa pertanyaan yg timbul dari ana :

1. Pada hadits ttg shaum Nabi Daud dijelaskan hanya melakukan shaum sehari 
dan berbuka sehari, tidak ada penjelasan khusus utk larangan shaum jika 
bertemu hari sabtu. Berarti secara umum tdk masalah jika ketemu hari sabtu 
kita tetap menjalankan shaum sunat Nabi Daud.

2. Pada hadits ttg shaum pd bln Sya'ban, dijelaskan bahwa Rasulullah 
shalallahu'alaihi wasallam melakukan shaum sya'ban hampir satu bulan penuh 
dimana tidak ada penjelasan khusus bahwa Beliau shalallahu'alaihi wasallam 
tdk shaum pd hari sabtu-nya. Ini bisa diartikan bahwa pada hari sabtu pun 
Rasulullah melaksanakan shaum sya'ban. Jika ada pengecualian, tentunya 
Rasullah akan menjelaskannya.

Nah, bagaimana ini ?
Mohon pencerahan dari ikhwah sekalian.

Wassalaamu'alaikum


At 09:25 AM 11/29/2004 +0700, you wrote:


>     Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,
>
>     Sehubungan dengan artikel di bawah ini - saya ingin bertanya "BAGAIMANA
>SEHARUSNYA PUASA NABI DAUD" dijalankan.
>
>     Apakah kalau kita memulainya di hari Senin jadwalnya menjadi: Senin -
>Rabu - (Jum'at - karena tidak disertai sehari sebelum atau sesudahnya dan
>Sabtu - karena alasan yang sama dan hadist yang ada dalam artikel di bawah -
>dilewati) lalu Minggu - Selasa - Kamis - (Jum'at dan Sabtu dilewati) - 
>Minggu -
>  Selasa - Kamis - dst?  Berarti puasa Nabi Daud menurut tulisan ini - dalam
>prakteknya sepertinya akan menjadi puasa Minggu - Selasa - Kamis?
>
>     Jazakumullahu khairan katsiro atas pencerahan dari para ahli - kalau 
> bisa secepatnya.
>
>     Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu
>
>
>
>       ----- Original Message -----
>       From: fnhouses
>       To: [EMAIL PROTECTED]
>       Sent: Saturday, January 31, 2004 6:43 AM
>       Subject: [assunnah] Hukum puasa sunnah hari sabtu
>
>
>       Hukum Puasa Sunnah pada Hari sabtu
>
>       (Referensi: kitab Irsyad Assyari ila ibadah al-baari bag.puasa karya
>       Ass-syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah )
>
>
>       Untuk melapangkan kita dalam memahami permasalahan ini, akan dimulai
>       tulisan ini dengan beberapa kaidah penting yang dapat membantu kita
>       dalam memahaminya.
>
>       Kaidah Pertama : Bahwasannya kebenaran (Al-haq) yang mewajibkan kita
>       membenarkan serta mengamalkannya adalah apa-apa yang datang kepada
>       kita dari sisi Allah dan RasulNya shallallahu alaihi wa salam serta
>       sampai kepada kita dari jalan yang shahih . .Jalan tersebut adalah Al-
>       Quran dan Assunnah yang Allah berfrman : { Sesungguhnya Kami telah
>       turunkan Adz-Dzikra (Al-Quran dan As-sunnah) dan sesungguhnnya
>       Kamilah  yang menjaganya}.
>       Allah pula berfirman { Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah
>       dan Rasulnya serta jangan kalian berpaling darinya  sedangkan kalian
>       mendengarkan} dan berkata { Dan apa-apa yang datang kepada kalian
>       dari Rasul ambillah (kerjakan) dan apa-apa yang dilarang darinya maka
>       tinggalkan}. Rasulullah alaihi sholatu wassalam berkata [ Seluruh
>       umatku akan masuk surga kecuali yang enggan] Kemudian
>       dikatakan :Siapa yang enggan wahai Rasulullah? Rasul berkata :[siapa
>       yang mentaatiku masuk surga,dan yang ingkar sungguh dia telah enggan]
>
>       Kaidah kedua: Shahih serta tetapnya suatu hadist tidak melazimkan
>       (mewajibkan) beramal dengan hadist tersebut.
>
>       Kaidah Ketiga: Jika ada dua nash (hadist atau ayat) yang saling
>       bertolak belakang,maka harus diperhatikan. Jika diketahui mana yang
>       lebih awal kemunculannya serta yang akhirnya,maka ketahuilah bahwa
>       yang terakhir itu menghapuskan hukum yang awal. Kecuali apabila
>       memang memungkinkan untuk menjama`(menggabungkan )makan  kedua nash
>       tersebut tanpa menolak salah satu dari keduanya,maka Jama` tersebut
>       lebih layak diamalkan.Atau bisa juga dengan menerapkan kaidah-kaidah
>       ilmu Ushul Fiqih.
>
>       Berdasar  kaidah-kaidah diatas, mari kita bahas tema puasa sunnah
>       pada hari sabtu.
>
>       Pertama, Bahwa puasa hari arafah memiliki pahala yang besar,yakni
>       menghapus dosa setahun sebelum dan sesudah hari tersebut.Sebagaimana
>       hadist Rasul:
>       "Shaum hari arafah menghapuskan dosa satu tahun sebelum dan
>       sesudahnya"
>
>       Kedua, Akan tetapi syariat ini tidak mutlak hukumnya, tetapi terikat
>       oleh hadist lain yang menjelaskan larangan puasa sunnah pada hari
>       sabtu atau hari jumat yang tidak dibarengi sehari sebelumnya.Adapun
>       larangan shaum sunnah dihari sabtu maka telah tetap sebuah hadist :
>       Laa tashumuu yaumal sabt illa fil fariidhoh wa law anna ahadakum lam
>       yajid illa `auda karmatin aw liha a syajarotin fal yufthir `alaihi)
>       {Janganlah kalian berpuasa di hari sabtu kecuali dalam puasa wajib,
>       dan seandainya seorang diantara kalian tidak mendapati sesuatupun
>       kecuali batang anggur atau kulit pohon, hendaklah dia berbuka
>       (segera) dengannya}
>
>       Ketiga, tampak pertentangan dalam kedua hadist diatas antara
>       disyariatkannya puasa hari arafah dengan larangan dari puasa  sunnah
>       hari sabtu.Tentu puasa arafah adalah puasa sunnah.Bagaimana jika hari
>       arafah jatuh pada hari sabtu???
>
>       Jawab:Pertama, Bahwa ucapan Rasul alaihi sholatu wa salam dalam
>       larangan puasa sunnah hari sabtu, jelas berupa larangan.Sedangkan
>       hadist puasa arafah menunjukan penetapan(istbat).  Dalam kaidah Ushul
>       Fiqih disebutkan `Larangan didahulukan atas penetapan(istbat)'.Dan
>       dasar dari pensyariatan sesuatu adalah istbat bukan larangan (Nafyu),
>       karena  tidak masuk akal jika pensyariatan sesuatu dimulai dengan
>       larangan.
>
>       Kedua, Adapun ucapan Rasul tentang puasa arafah adalah pensyariatan
>       atas pekerjaan (Fi'il) puasa arafah,walaupun intinya berupa
>       anjuran..Adapun ucapan beliau alaihi sholatu wa salam {janganlah
>       kalian berpuasa di hari sabtu..}ini berupa ucapan (larangan).Dalam
>       ushul fiqih ada kaidah: Ucapan (larangan) dalam suatu pensyariatan
>       dikedepankan atas pekerjaan (fiil)syariat tersebut.
>       Keempat :  Terkadang ada yang berkata: Apa yang kamu katakan terhadap
>       hadist
>       (Janganlah kalian berpuasa hari jumat kecuali dengan sehari
>       sebelumnya atau sesudahnya)
>       Jawabannya: Na'am (Ya) secara dhohir hadist menunjukan kebolehan
>       berpuasa sunnah dihari sabtu dalam teks "atau sehari sesudahnya".
>       Akan tetapi kalau kita kembali ke kaidah pertama bahwa bahwa larangan
>       itu didahulukan atas istbat, maka tidak ada persoalan dengan hadist
>       larangan puasa sunnah di hari sabtu.
>       Dan sesuatu yang terakhir yakni ucapan Rasul "sehari sesudahnya", ini
>       tidak otomatis bermakna disyariatkan bolehnya berpuasa di hari
>       sabtu , kecuali kalau memang mau dipahami demikian. Sebab larangan
>       (jangan kalian berpuasa di hari sabtu.) bermakna tidak adanya
>       pensyariatan puasa sunnah di hari sabtu dengan ucapan lisan yang
>       terang."Ucapan" dalam ilmu ushul, didahulukan atas "pemahaman"
>       (dalil), sebab "ucapan" jelas lebih kuat dalam penunjukan sebuah
>       maksud.
>
>       Kelima:  Terkadang ada yang berkata: Bagaimana dengan hadist :
>       (Adalah Rasulullah shalallohu alaihi wasalam   berpuasa di hari
>       sabtu, ahad,dan senin dalam sebulan serta berpuasa di hari
>       selasa,rabu dan kamis dalam sebulan.)
>       Jawab : Hadist ini dhoi'f (validitas keabsahannya nya lemah ditinjau
>       dari disiplin ilmu hadist).Kalaupun anggaplah hadist ini shahih, maka
>       jika lihat kembali dari kaidah pertama :Larangan Rasul berupa ucapan
>       harus didahulukan dari sifat pekerjaan Rasul.
>
>       Ada juga yang berargumen dengan hadist :
>       (Sebaik-baiknya puasa adalah puasa Daud,yaitu berpuasa sehari dan
>       berbuka sehari)
>       Apakah masuk akal jika puasa daud tidak akan bertabrakan dengan hari
>       sabtu??
>       Jawab: Sebagaimana yang telah lewat, jika bertabrakan dengan hari
>       sabtu jangan berpuasa.Tidak ada masalah disini.Kecuali masalah timbul
>       pada benak pikiran orang yang melazimi jalan taqlid ( mengekor) tanpa
>       pemikiran.
>
>       Keenam:  Ada hadist mengenai larangan  (haramnya) berpuasa pada hari
>       tasyrik (11,12,13 Dzulhijah) serta berkata bahwa pada hari tasyrik
>       tersebut adalah hari makan dan minum.Jika seseorang biasa puasa senin
>       kamis, lalu hari tersebut jatuh pada hari tasyrik.Apakah boleh
>       berpuasa senin-kamis pada hari itu??Tentu tidak. Lalu mengapa kita
>       masih belum dapat menerima larangan puasa hari sabtu!!!
>
>       Ketujuh:  Mungkin kita bertanya-tanya: Wah sayang sekali pahala yang
>       begitu besarnya(seperti puasa arafah atau daud) terlewat gara-gara
>       jatuh pada hari sabtu??
>       Jawab: Sesungguhnya ketaatan terhadap Rasul dalam menjalani perintah
>       dan larangannya memiliki pahala yang sangat besar bahkan merupakan
>       kewajiban yang datangnya dari Allah di Al-quran.Bahkan Rasul pernah
>       bersabda:
>       (Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan
>       menggantikannya dengan yang lebih baik)
>       Jadi, insyallah pahala  meninggalkan puasa daud atau arafah jika
>       jatuh pada hari sabtu terjamin lebih baik/besar dari pahala keduanya.
>       Persoalan ini sebenarnya sudah ma'lum dikalangan penuntut ilmu
>       syar'i. Mari kita lihat contoh-contoh sebagai berikut:
>
>       1.Rasul melarang sholat di tiga waktu yakni tatkala terbit
>       matahari,tegaknya matahari di atas kepala, dan saat terbenamnya
>       matahari.Sedangkan Sholat adalah ibadah yang utama, lalu bolehkah
>       kita sholat di tiga waktu ini tanpa ada sebab tertentu??? Tentu tidak
>       ada ulama yang membolehkannya.
>
>       2.Rasul melarang bagi seorang wanita berpuasa sunnah kecuali atas
>       izin suaminya.Sedangkan puasa arafah adalah puasa sunnah.Lalu apakah
>       boleh wanita yang ingin berpuasa arafah,sementara suaminya ingin dia
>       berbuka, melanjutkan tetap puasa? Jelas tidak boleh, bahkan dia
>       terhitung maksiat jika dia tetap berpuasa.
>
>       Terkadang muncul suara-suara meremehkan serta mencela terhadap orang
>       yang berpendapat terlarangnya puasa sunnah di hari sabtu.Suara-suara
>       tersebut mengatakan bahwa mereka mengikuti pendapat ulama-ulama
>       terdahulu dan adalah tidak mungkin mereka sembarangan berpendapat.
>       Mari kita bedah pendapat-pendapat ulama terdahulu beserta bantahan
>       nya tanpa kita sama sekali kita cela dan rendahkan ulama-ulama kita
>       tersebut.
>       �      Imam abu Dawud berkata dalam sunnannya: Bahwa hadist larangan
>       puasa sunnah hari sabtu adalah hadist yang telah terhapus hukumnya.
>       �      Imam Malik mengatakan hadist larangan tersebut Mahdzuf
>       (dibuang hukumnya)
>       Tapi ucapan kedua imam ini pun ada yang membatahnya dari kalangan
>       ulama terdahulu pula.Imam Annawawi berkata: Ucapan kedua imam ini
>       tidak dapat diterima,Para ulama telah menshahihkan hadist larangan
>       puasa sunnah di hari sabtu .Ibnu Hajar Al-Asqolani berkata " Tidak
>       ada sisi yang jelas yang menunjukan hadits ini mansukh(terhapus
>       hukumnya)"
>       Hadist larangan shaum di hari sabtu ini kembalinya kepada 4
>       sahabat ,3 diantaranya adalah dari ahli bait.
>       Hadist ini terdapat  dalam Mu'jam Ath-Thobroni al-kabiir.
>       Imam At tirmidzi dalam sunannya juga mengeluarkan hadist ini
>       Al-Hakim menshahihkan pula hadist ini dan menghukumi selamatnya sanad
>       hadist ini
>
>       (Permasalahan ini ikhtilaf, dikalangan ulama.Mohon koreksi jika ada
>       pemahaman yang keliru.Isi tulisan ini tidak secara utuh menukil dari
>       kitab yang dirujuk, silakan merujuk sendiri kepada sumbernya
>       langsung)
>       Mudah2an bermanfaat.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke