----- Original Message -----
From: "kojekcandy" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, December 10, 2004 3:34 PM
Subject: [assunnah] Muhrim?

> Assalamu'alaykum wa rahmatullah wa barokatuh.

Wa`alaykumussalam wa rahmatullah wa barokatuh

> Afwan, ana mau nanya kepada ikhwan dan akhwat semua mengenai hal yang
> mungkin dianggap sepele.
> Siapa saja yang disebut dengan muhrim itu?

Sebutan yg benar adalah "mahram", bukan "muhrim" karena muhrim adalah
sebutan untuk orang yg sedang ber-ihram (haji/umrah)

Mahram adalah orang yg haram untuk dinikahi selamanya karena hubungan nasab
atau hubungan pernikahan atau hubungan susuan, yg termasuk mahram bagi
wanita lah yg boleh menemani seorang wanita untuk bepergian sebagaimana yg
disebutkan pada hadits yg berbunyi "janganlah wanita bepergian tanpa
ditemani mahramnya", mahram bagi seorang wanita yaitu:

Mahram karena nasab:
Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya
keatas (kalo ada buyut), saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan
seterusnya kebawah (kalo ada cicit), saudara laki2 kandung ayah (yaitu paman
dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu),
saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak
laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan
laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.

Mahram karena pernikahan:
Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami
(anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek
(kakek tiri).

Mahram karena susuan:
Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah,
Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan,
saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak
laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan
seterusnya ke bawah.
(note: urutan mahram susuan sama dgn urutan mahram karena nasab berdasarkan
hadits  "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah
nasab"[HR. Al BukhÃri dan Muslim])

> Apakah saudara sepupu
> (beda jenis kelamin) dari sebelah ibu termasuk Muhrim.

sepupu (anak saudara kandung ibu maupun saudara kandung ayah) tidak termasuk
mahram.

> Juga apakah ipar dan mertua termasuk muhrim?

ipar(saudara kandung suami) tidak termasuk mahram, sedangkan mertua (ayah
suami) termasuk mahram.

> Sekali lagi afwan.

Mohon dikoreksi kalau ada kekeliruan dan mohon ditambahkan kalo ada
kekurangan,
silahkan baca artikel dibawah

> Assalamu'alaykum wa rahmatullah wa barokatuh.
Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh


SIAPA SAJAKAH YANG TERMASUK MAHRAM

Ibnu  Atsir menerangkan arti Mahram  dengan  menyebutkan hadis:  "Janganlah
seorang  perempuan  bepergian   melainan bersama  mahramnya"  Dalam riwayat
lain  dikatakan  bersama "penjaganya"
Kata Dzu Mahram artinya orang yang tak  halal untuk  menikahinya karena
kekerabatan seperti  anak,  bapak, saudara, paman dan keturunan seterusnya.
An-Nawawi, ketika beliau dihadapankan suatu  pertanyaan: Apa hakekat mahram
bagi perempuan, yang diperbolehkan  melihat dan berkhalwat (menyendiri)
dengannya? Beliau  menjawab, "Yaitu semua orang yang diharamkan menikahinya
untuk  selamanya  dengan sebab-sebab yang mubah karena  kehormatannya". Kata
untuk  selamanya lepas dari saudara  perempuan  isteri (ipar).  Dan  kata
dengan sebab yang mubah  artinya  menjaga dari  memadu antara ibu yang telah
dikumpuli dengan  syubhat dan anak perempuannya. Keduanya adalah mahram
untuk  selamanya tetapi bukan dengan sebab mubah. Sesungguhnya persetubuhan
syubhat tidak disebut mubah atau haram karena itu  bukan tugas mukallaf,
sebab orang yang lupa bukan mukallaf. Adapun kata  karena  kehormatannya
lepas dari orang  yang  dili'an. Sebab  dia adalah mahram selamanya karena
sebab yang  mubah, tetapi bukan karena kehormatannya melainkan sebagai
hukuman pada keduanya, Allahu a'lam.
Ibnu Hajar berkata, "Mahram bagi perempuan adalah  semua orang  yang  haram
menikahinya untuk selamanya  kecuali  ibu yang  disetubuhi dengan syubhat
dan dili'an. Keduanya  haram dinikahi selamanya tetapi bukan mahram.
Demikian juga  Ummahatul  Mukminin (isteri-isteri Rasulullah) juga haram
dinikahi  tetapi  bukan  mahram. Keluar  dari  ikatan  selamanya adalah
saudara perempuan dari seorang  perempuan,  bibinya, anak perempuannya, jika
ada ikatan pernikahan (akad)  dengan ibunya tetapi tidak disetubuhi.
Syaikhul  Islam  Ibnu Taymiyah  berkata,  Mahram  adalah orang-orang yang
haram menikahi untuk selamanya.
Firman Allah
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya melainkan yang biasa nampak
dari perhiasannya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera  saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap  wanita)  atau anak-anak yang  belum  mengerti tentang aurat
wanita" (al-Nur:31)
Ibnu  Katsir  berkata:  libu'ulatihinna  artinya  suami-suaminya.  Dan  dari
firman Allah  Aw  aba`ihinna...  hingga akhir  ayat.  Ibnu Katsir berkata,
"semuanya  adalah  mahram bagi  seorang  perempuan  sehingga  ia  boleh
meperlihatkan perhiasannya kepada mereka selama tanpa dengan tabarruj.
Tafsiran mahram selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. : Ayah
2. : Ayah suami, kakek dan terus ke atas
3. : Anak laki-laki seorang perempuan dan  laki-laki keturunannya. Demikian
juga anak laki-laki dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
4. :  Anak laki-laki dari suami, cucu  laki-laki suami  dan terus ke bawah
baik dari jalur laki-laki  atau perempuan.
5. : Saudara laki-laki seorang perempuan
6. : Anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki, berikut keturunannya
7. : Anak-anak laki-laki dari saudara perempuan, berikut keturunannya
8. :  Ibnu Katsir berkata, "Mujahid  menerangkan firman Allah "Aw
Nisa'ihinna", yaitu wanita-wanita muslimat,  bukan  wanita musyrik. Karena
itu  seorang  wanita muslimah  tidak boleh membuka auratnya di hadapan
wanita musyrik.  "Ibnu Katsir menambahkan, "Maksudnya  memperlihatkan
hiasannya bagi wanita muslim bukan  wanita-wanita ahlu dzimmah"
  Al-Qurtubi berkata, "Seorang mukminah tidak halal  mem-buka bagian
tubuhnya di hadapan perempuan musyrik kecuali jika  ia  budaknya. Ibnu
Juraij, Ubadah  bin  Nusai,  dan Hisyam  al-Qari  membenci seorang muslimah
yang  mencium atau memperlihatkan auratnya kepada perempuan Nasrani.
  Ibnu  Kasir  berkata, "Sa'id  bin  Mansur  mengemukakan suatu riwayat di
dalam kitab Sunannya. Isma'il bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Hisyam
bin al-Ghaz menceritakan kepada  kami, dari Ubadah bin Nusay, dari  ayahnya,
dari al-Harits  bin  Qays, bahwa Umar bin  al-Khattab  menulis surat kepada
Abu Ubaidah; "Amma Ba'd, Sesungguhnya  telah sampai berita kepadaku bahwa
perempuan muslimah masuk  ke dalam  kamar  mandi  bersama  dengan
perempuan-perempuan musyrik.  Peristiwa  itu terjadi di  daerahmu.  Maka
tak halal bagi perempuan-perempuan yang beriman kepada  Allah dan  hari
akhir untuk melihat  aurat  perempuan-perempuan musyrik, melainkan sesama
penganut agamanya.
9.    :  Ibnu Jarir berkata,  "Budak-budak  dari perempuan  musyrik.  Mereka
boleh  melihat  perhiasannya, meskipun dia musyrik karena dia seorang budak.
Demikianlah pendapat Sa'id bin Musayyib.
  Syaikhul  Islam  Ibnu Taymiyah berkata, Aw  Ma  malakat Aimanuhun
menunjukkan bahwa seorang muslimah boleh  memperlihatkan  hiasan bathin pada
budaknya. Dalam  hal  ini ada dua pendapat:
  (1)  Yang  dimaksudkan di sini adalah  budak  perempuan dari ahli kitab,
seperti pendapat Sa'id bin al-Musayyib.
  (2) Ada yang berpendapat, maksudnya adalah budak  laki-laki  seperti
pendapat Ibnu Abbas dll. Ini  adalah  mazhab Imam Syafi'i juga ada dalam
riwayat lain dari Imam Ahmad. Pendapat  ini mengkonsekuensikan bolehnya
seorang  budak melihat tuan putrinya
10.                :   Ibnu  Kasir   berkata, "Seperti pelayan-pelayan dan
pengikut-pengikut yang tidak sempurna akalnya. Dalam keadaan seperti ini
mereka  tidak memiliki keinginan pada perempuan, dan tidak  menimbulkan
syahwat perempuan"
  Ibnu  Abbas  berkata, "Yaitu  orang-orang  yang  sangat lemah  ingatannya
yang  tak  memiliki  syahwat.  Mujahid berkata,  "Mereka  adalah orang-orang
yang  lemah  akal".  Dan  Ikrimah berkata, "Mereka adalah banci yang
zakarnya tak dapat berdiri".
  Banci  yang dicirikan oleh Ikrimah itu  tidak  termasuk kategori  Ghairu
Uli al-Irbah berdasarkan  hadis  riwayat Ahmad,  "Mu'awiyah menceritakan
kepada kami,  Hisyam  bin Urwah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari
Zaynab binti  Abu  Salamah, dari Ummu Salamah,  bahwasannya  dia berkata;
"Rasululah menjumpai dia (Ummu Salamah)  sedang padanya  ada  seorang  banci
dan  Abdullah  bin  Umayyah --saudaranya, lalu banci tersebut berkata, Hai
Abdullah, jika Allah membukakan Ta'if pada kalian suatu saat  kelak
hendaklah kau ambil putri Gaylan. Sesungguhnya dia  menghadap  dengan  empat
dan  membelakangi  dengan   delapan (maksudnya  tampak montok karena gemuk
sekali) Maka  Nabi saw bersabda kepada Ummu  Salamah "Orang itu jangan boleh
masuk menemuimu lagi"
11.                          :  Ibnu   Kasir berkata, "Karena
kekakanak-kanakannya mereka tak mengetahui hal ihwal perempuan berikut
auratnya, seperti  suaranya  yang merdu, lenggak-lenggoknya dan
gerakan-gerakannya. Bila seorang anak kecil belum mengerti itu, maka tak
apa-apa ia melihat perempuan. tetapi bila telah mendekati masa  balig, telah
mengetahui hal-hal tersebut dan  dapat membedakan  baik  dan buruk, maka
janganlah  ia  melihat wanita.
  Disebut  dengan  anak-anak selama belum  bermimpi  atau memimpikan wanita.

Apakah Paman Termasuk Mahram ?
"Diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu, anak-anak  perempuanmu,
saudara-saudara  perempuanmu,  bibi-bibi   dari pihak  bapakmu, bibi-bibimu
dari pihak ibumu,  anak-anak perempuan   saudara  laki-lakimu,  anak-anak
perempuan saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, dan saudara-saudara
perempuan  sesusuan serta  ibu-ibu  isterimu (ibu  mertua), anak-anak
isterimu yang  dalam  pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi  jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu dan sudah  kamu
ceraikan  maka tidak ada dosa bagimu untuk  menikahinya, dan  diharamkan
bagimu menikahi isteri-isteri anak  kandungmu  (menantu), dan memadukan
(dalam perkawinan)  dua perempuan  yang bersaudara, kecuali yang  telah
terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang" (al-Nisa':23)
Dalam  ayat  ini Allah  mengharamkan  anak-anak  saudara laki-laki dan anak
saudara perempuan, atau dengan kata  lain anak perempuan diharamkan
menikahinya bagi pamannya.
Menurut Al-Qurtuby, jumhur berpendapat bahwa paman boleh melihat  hiasan
wanita seperti  halnya  mahram-mahram  yang lain, dalam batas-batas yang
boleh mereka lihat.
 Hadis  Aflah  paman  A'isyah  sesusuan  ini  menguatkan pendapat tersebut,
sebagaimana tersebut di dalam Shahih  al-Bukhari, In sya` Allah hadis
tersebut akan saya sebutkan  di belakang.
Ibnu  Hajar berpendapat ketika memberi  penjelasan  pada hadis  tersebut,
"Di dalamnya ada kewajiban  seorang  wanita berhijab  dari  laki-laki ajnabi
dan  disyari'atkannya  izin bagi seorang mahram atas mahramnya"
Di sini nampak bahwa al-Hafiz Ibnu Hajar  mengategorikan paman sebagai
mahram.

Apakah Suami Anak Menjadi Mahram bagi Ibunya ?
Firman Allah
"Diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu, anak-anak  perem-puanmu,
saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari  pi-hak  bapakmu,  bibi-bibimu
dari pihak  ibumu,  anak-anak perempuan saudara laki-lakimu, anak-anak
perempuan  sau-dara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, dan
saudara-saudara perempuan sesusuan serta ibu-ibu isterimu"  (al-Nisa':23)
Ibnu Kasir berkata; "Jumhur ulama berpendapat bahwa  ibu isteri (mertua)
diharamkan karena adanya akad nikah"
Ibnu  Abu  Hatim  berkata, "Ja'far  bin  Muhammad  Harun  menceritakan
kepada kami, Abdul Wahab  menceritakan  kepada kami, dari Sa'id dari Qatadah
dari Ikrimah dari Ibnu  Abbas, bahwa dia pernah berkata; Jika seorang
laki-laki menceraikan isterinya  sebelum bersetubuh dengannya atau isterinya
mati maka ibunya tidak halal baginya"

Apakah Suami Ibu Menjadi Mahram bagi Anak Laki-lakinya ?
"Anak-anak  isterimu  yang  dalam  pemeliharaanmu   dari isteri  yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu  belum bercampur  dengan isterimu itu dan
sudah  kamu  ceraikan maka  tidak  ada  dosa bagimu  untuk  menikahinya"
(Al-Nisa':23)
al-Hafiz  Ibnu  Hajar berkata, "al-Rabibah  adalah  anak perempuan isteri
seorang laki-laki". Maksudnya, anak  perempuan  isteri  dari laki-laki lain.
Tetapi  suami  ibu  tidak termasuk mahram bagi anak perempuannya kecuali
jika memenuhi dua  syarat, seperti disebutkan Ibnu  Hajar,  "Keharamannya
disyaratkan adanya dua hal, 1) ada dalam pemeliharaannya, 2) yang  akan
menikahi telah menyetubuhi ibunya.  Karena  itu, tidak  menjadi  haram kalau
hanya ada salah satu  di  antara kedua syarat tersebut."
Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang dikeluarkan  oleh Abdur  Razaq,  Ibnu
Munzir dan yang  lainnya  melalui  jalan Ibrahim bin Ubaid bin Malik bin
Aus. Dia berkata, "Aku memiliki isteri yang telah memiliki anak lalu ia
mati, maka  aku menemukan  anaknya itu, lalu aku temui Ali bin  Abi  Thalib.
Dia berkata kepadaku, 'Ada apa denganmu?" Aku  menceritakannya  (tentang
kematian isteriku). Ali  berkata,  Apakah  ia punya  anak perempuan? (dari
suami selain kamu). Aku  jawab, "Ya". Ali bertanya lagi, "Apakah ia ada
dalam pemeliharaanmu ?". Jawabku, "Tidak. Dia ada di Ta'if." Ali berkata,
"Nikahilah dia ! Aku bertanya, "Bagaimana dengan firman Allah (wa
raba`ibukum)? Jawab ali, "Anak itu tidak berada dalam  pemeliharaanmu.
Seperti ini pula pendapat Dawud bin Ali dan shahabatnya, dan pendapat yang
dipilih oleh Ibnu Hazm. Serta  diceritakan oleh Abu al-QØsim al-RØfi'i dari
MØlik, dan telah ditanyakan pada Imam Ibnu Taimiyah sedang beliau
mendiamkannya.
Ibnu  Hajar berkata, "Andaikan tanpa ijma', hadis  dalam masalah  ini dan
jarangnya perbedaan, pastilah  mengambilnya lebih utama.
Jumhur  ulama'  berpendapat bahwa  Rabibah  (anak  tiri) haram,  apakah ia
ada dalam pemeliharaan atau tidak.  Mereka mengatakan, khithab seperti ini
sering digunakan di kalangan umum,  maka  tak  mungkin ada pemahaman  yang
lain  seperti firman  Allah "Janganlah kamu paksakan budak-budak  wanitamu
untuk  melakukan pelacuran sedang mereka menginginkan  kesucian" (Al-Nur:33)
Inilah  Madzhab Imam yang empat, ahli fiqh  yang  tujuh, dan mayoritas
ulama' salaf maupun khalaf.

http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/14017
-------------------------------------

SIAPA SAJA MAHRAM ITU?

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian
para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu
diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah
yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji
sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya
di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram
dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki
ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan
dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan
dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab
(keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan
kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari
jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua)
dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua)
dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu
perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:

ØÙØÙÙÙÙØÙ ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ 
ÙÙØÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙÙÙØØÙÙÙÙÙ
ÙÙØÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙØÙØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙØØÙ 
ØÙÙØÙØÙ ÙÙØÙÙÙØØÙ ØÙÙØÙØÙØÙ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan,
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,
saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuanâ" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah
disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di
antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
ÙÙØÙÙÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙÙ ØÙØÙØÙØÙÙÙÙÙÙÙ 
ÙÙØÙØÙÙÙØØÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙØÙ
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian
dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi
mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan
milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini
menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan
tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti
termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua
anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang
marfu':
ÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙ ÙÙØ ÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ 
ØÙÙÙÙØÙØÙ
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan."
(Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya
hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada
kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya,
adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana
pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena
susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara
(keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan,
saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua
susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada
jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak,
cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat
jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang
mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2
tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
ÙÙØÙÙÙÙØÙÙØÙØØÙ ÙÙØÙØÙØÙÙÙ 
ØÙÙÙÙØÙØÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙÙÙÙÙ 
ÙÙÙÙÙÙ
ØÙØÙØØÙ ØÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙØÙ
"Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang
hendak menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)

Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang
mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits
Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu
penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum
penyapihan.
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan
bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak
mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau
dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan
surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri
baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke
bawah berdasarkan An-Nisa: 23.

Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum
melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka
dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan
tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang
paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu
'Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal
mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau
ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah
meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang
misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari
istri bapaknya dan seterusnya.
Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena
nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua
dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat
wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak
berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau
keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini
berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

ÙÙØÙÙÙ ØÙØÙÙÙØÙÙÙØ ØÙÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙØÙÙÙÙÙ
"Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara
bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan
bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)

Majalah Asy-Syariah 12/8/2004, Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
----------------------------------------







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke