----- Original Message ----- From: "kojekcandy" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, December 10, 2004 3:34 PM Subject: [assunnah] Muhrim?
> Assalamu'alaykum wa rahmatullah wa barokatuh. Wa`alaykumussalam wa rahmatullah wa barokatuh > Afwan, ana mau nanya kepada ikhwan dan akhwat semua mengenai hal yang > mungkin dianggap sepele. > Siapa saja yang disebut dengan muhrim itu? Sebutan yg benar adalah "mahram", bukan "muhrim" karena muhrim adalah sebutan untuk orang yg sedang ber-ihram (haji/umrah) Mahram adalah orang yg haram untuk dinikahi selamanya karena hubungan nasab atau hubungan pernikahan atau hubungan susuan, yg termasuk mahram bagi wanita lah yg boleh menemani seorang wanita untuk bepergian sebagaimana yg disebutkan pada hadits yg berbunyi "janganlah wanita bepergian tanpa ditemani mahramnya", mahram bagi seorang wanita yaitu: Mahram karena nasab: Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalo ada buyut), saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalo ada cicit), saudara laki2 kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu), saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah. Mahram karena pernikahan: Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami (anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek (kakek tiri). Mahram karena susuan: Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah, Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan, saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah. (note: urutan mahram susuan sama dgn urutan mahram karena nasab berdasarkan hadits "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah nasab"[HR. Al BukhÃri dan Muslim]) > Apakah saudara sepupu > (beda jenis kelamin) dari sebelah ibu termasuk Muhrim. sepupu (anak saudara kandung ibu maupun saudara kandung ayah) tidak termasuk mahram. > Juga apakah ipar dan mertua termasuk muhrim? ipar(saudara kandung suami) tidak termasuk mahram, sedangkan mertua (ayah suami) termasuk mahram. > Sekali lagi afwan. Mohon dikoreksi kalau ada kekeliruan dan mohon ditambahkan kalo ada kekurangan, silahkan baca artikel dibawah > Assalamu'alaykum wa rahmatullah wa barokatuh. Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh SIAPA SAJAKAH YANG TERMASUK MAHRAM Ibnu Atsir menerangkan arti Mahram dengan menyebutkan hadis: "Janganlah seorang perempuan bepergian melainan bersama mahramnya" Dalam riwayat lain dikatakan bersama "penjaganya" Kata Dzu Mahram artinya orang yang tak halal untuk menikahinya karena kekerabatan seperti anak, bapak, saudara, paman dan keturunan seterusnya. An-Nawawi, ketika beliau dihadapankan suatu pertanyaan: Apa hakekat mahram bagi perempuan, yang diperbolehkan melihat dan berkhalwat (menyendiri) dengannya? Beliau menjawab, "Yaitu semua orang yang diharamkan menikahinya untuk selamanya dengan sebab-sebab yang mubah karena kehormatannya". Kata untuk selamanya lepas dari saudara perempuan isteri (ipar). Dan kata dengan sebab yang mubah artinya menjaga dari memadu antara ibu yang telah dikumpuli dengan syubhat dan anak perempuannya. Keduanya adalah mahram untuk selamanya tetapi bukan dengan sebab mubah. Sesungguhnya persetubuhan syubhat tidak disebut mubah atau haram karena itu bukan tugas mukallaf, sebab orang yang lupa bukan mukallaf. Adapun kata karena kehormatannya lepas dari orang yang dili'an. Sebab dia adalah mahram selamanya karena sebab yang mubah, tetapi bukan karena kehormatannya melainkan sebagai hukuman pada keduanya, Allahu a'lam. Ibnu Hajar berkata, "Mahram bagi perempuan adalah semua orang yang haram menikahinya untuk selamanya kecuali ibu yang disetubuhi dengan syubhat dan dili'an. Keduanya haram dinikahi selamanya tetapi bukan mahram. Demikian juga Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Rasulullah) juga haram dinikahi tetapi bukan mahram. Keluar dari ikatan selamanya adalah saudara perempuan dari seorang perempuan, bibinya, anak perempuannya, jika ada ikatan pernikahan (akad) dengan ibunya tetapi tidak disetubuhi. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata, Mahram adalah orang-orang yang haram menikahi untuk selamanya. Firman Allah "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya melainkan yang biasa nampak dari perhiasannya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" (al-Nur:31) Ibnu Katsir berkata: libu'ulatihinna artinya suami-suaminya. Dan dari firman Allah Aw aba`ihinna... hingga akhir ayat. Ibnu Katsir berkata, "semuanya adalah mahram bagi seorang perempuan sehingga ia boleh meperlihatkan perhiasannya kepada mereka selama tanpa dengan tabarruj. Tafsiran mahram selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. : Ayah 2. : Ayah suami, kakek dan terus ke atas 3. : Anak laki-laki seorang perempuan dan laki-laki keturunannya. Demikian juga anak laki-laki dari anak perempuannya, dan terus ke bawah. 4. : Anak laki-laki dari suami, cucu laki-laki suami dan terus ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan. 5. : Saudara laki-laki seorang perempuan 6. : Anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki, berikut keturunannya 7. : Anak-anak laki-laki dari saudara perempuan, berikut keturunannya 8. : Ibnu Katsir berkata, "Mujahid menerangkan firman Allah "Aw Nisa'ihinna", yaitu wanita-wanita muslimat, bukan wanita musyrik. Karena itu seorang wanita muslimah tidak boleh membuka auratnya di hadapan wanita musyrik. "Ibnu Katsir menambahkan, "Maksudnya memperlihatkan hiasannya bagi wanita muslim bukan wanita-wanita ahlu dzimmah" Al-Qurtubi berkata, "Seorang mukminah tidak halal mem-buka bagian tubuhnya di hadapan perempuan musyrik kecuali jika ia budaknya. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nusai, dan Hisyam al-Qari membenci seorang muslimah yang mencium atau memperlihatkan auratnya kepada perempuan Nasrani. Ibnu Kasir berkata, "Sa'id bin Mansur mengemukakan suatu riwayat di dalam kitab Sunannya. Isma'il bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Hisyam bin al-Ghaz menceritakan kepada kami, dari Ubadah bin Nusay, dari ayahnya, dari al-Harits bin Qays, bahwa Umar bin al-Khattab menulis surat kepada Abu Ubaidah; "Amma Ba'd, Sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwa perempuan muslimah masuk ke dalam kamar mandi bersama dengan perempuan-perempuan musyrik. Peristiwa itu terjadi di daerahmu. Maka tak halal bagi perempuan-perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melihat aurat perempuan-perempuan musyrik, melainkan sesama penganut agamanya. 9. : Ibnu Jarir berkata, "Budak-budak dari perempuan musyrik. Mereka boleh melihat perhiasannya, meskipun dia musyrik karena dia seorang budak. Demikianlah pendapat Sa'id bin Musayyib. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata, Aw Ma malakat Aimanuhun menunjukkan bahwa seorang muslimah boleh memperlihatkan hiasan bathin pada budaknya. Dalam hal ini ada dua pendapat: (1) Yang dimaksudkan di sini adalah budak perempuan dari ahli kitab, seperti pendapat Sa'id bin al-Musayyib. (2) Ada yang berpendapat, maksudnya adalah budak laki-laki seperti pendapat Ibnu Abbas dll. Ini adalah mazhab Imam Syafi'i juga ada dalam riwayat lain dari Imam Ahmad. Pendapat ini mengkonsekuensikan bolehnya seorang budak melihat tuan putrinya 10. : Ibnu Kasir berkata, "Seperti pelayan-pelayan dan pengikut-pengikut yang tidak sempurna akalnya. Dalam keadaan seperti ini mereka tidak memiliki keinginan pada perempuan, dan tidak menimbulkan syahwat perempuan" Ibnu Abbas berkata, "Yaitu orang-orang yang sangat lemah ingatannya yang tak memiliki syahwat. Mujahid berkata, "Mereka adalah orang-orang yang lemah akal". Dan Ikrimah berkata, "Mereka adalah banci yang zakarnya tak dapat berdiri". Banci yang dicirikan oleh Ikrimah itu tidak termasuk kategori Ghairu Uli al-Irbah berdasarkan hadis riwayat Ahmad, "Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Zaynab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah, bahwasannya dia berkata; "Rasululah menjumpai dia (Ummu Salamah) sedang padanya ada seorang banci dan Abdullah bin Umayyah --saudaranya, lalu banci tersebut berkata, Hai Abdullah, jika Allah membukakan Ta'if pada kalian suatu saat kelak hendaklah kau ambil putri Gaylan. Sesungguhnya dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan (maksudnya tampak montok karena gemuk sekali) Maka Nabi saw bersabda kepada Ummu Salamah "Orang itu jangan boleh masuk menemuimu lagi" 11. : Ibnu Kasir berkata, "Karena kekakanak-kanakannya mereka tak mengetahui hal ihwal perempuan berikut auratnya, seperti suaranya yang merdu, lenggak-lenggoknya dan gerakan-gerakannya. Bila seorang anak kecil belum mengerti itu, maka tak apa-apa ia melihat perempuan. tetapi bila telah mendekati masa balig, telah mengetahui hal-hal tersebut dan dapat membedakan baik dan buruk, maka janganlah ia melihat wanita. Disebut dengan anak-anak selama belum bermimpi atau memimpikan wanita. Apakah Paman Termasuk Mahram ? "Diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pihak bapakmu, bibi-bibimu dari pihak ibumu, anak-anak perempuan saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuan sesusuan serta ibu-ibu isterimu (ibu mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan maka tidak ada dosa bagimu untuk menikahinya, dan diharamkan bagimu menikahi isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan memadukan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (al-Nisa':23) Dalam ayat ini Allah mengharamkan anak-anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan, atau dengan kata lain anak perempuan diharamkan menikahinya bagi pamannya. Menurut Al-Qurtuby, jumhur berpendapat bahwa paman boleh melihat hiasan wanita seperti halnya mahram-mahram yang lain, dalam batas-batas yang boleh mereka lihat. Hadis Aflah paman A'isyah sesusuan ini menguatkan pendapat tersebut, sebagaimana tersebut di dalam Shahih al-Bukhari, In sya` Allah hadis tersebut akan saya sebutkan di belakang. Ibnu Hajar berpendapat ketika memberi penjelasan pada hadis tersebut, "Di dalamnya ada kewajiban seorang wanita berhijab dari laki-laki ajnabi dan disyari'atkannya izin bagi seorang mahram atas mahramnya" Di sini nampak bahwa al-Hafiz Ibnu Hajar mengategorikan paman sebagai mahram. Apakah Suami Anak Menjadi Mahram bagi Ibunya ? Firman Allah "Diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu, anak-anak perem-puanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibi dari pi-hak bapakmu, bibi-bibimu dari pihak ibumu, anak-anak perempuan saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan sau-dara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, dan saudara-saudara perempuan sesusuan serta ibu-ibu isterimu" (al-Nisa':23) Ibnu Kasir berkata; "Jumhur ulama berpendapat bahwa ibu isteri (mertua) diharamkan karena adanya akad nikah" Ibnu Abu Hatim berkata, "Ja'far bin Muhammad Harun menceritakan kepada kami, Abdul Wahab menceritakan kepada kami, dari Sa'id dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa dia pernah berkata; Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya sebelum bersetubuh dengannya atau isterinya mati maka ibunya tidak halal baginya" Apakah Suami Ibu Menjadi Mahram bagi Anak Laki-lakinya ? "Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu dan sudah kamu ceraikan maka tidak ada dosa bagimu untuk menikahinya" (Al-Nisa':23) al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "al-Rabibah adalah anak perempuan isteri seorang laki-laki". Maksudnya, anak perempuan isteri dari laki-laki lain. Tetapi suami ibu tidak termasuk mahram bagi anak perempuannya kecuali jika memenuhi dua syarat, seperti disebutkan Ibnu Hajar, "Keharamannya disyaratkan adanya dua hal, 1) ada dalam pemeliharaannya, 2) yang akan menikahi telah menyetubuhi ibunya. Karena itu, tidak menjadi haram kalau hanya ada salah satu di antara kedua syarat tersebut." Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang dikeluarkan oleh Abdur Razaq, Ibnu Munzir dan yang lainnya melalui jalan Ibrahim bin Ubaid bin Malik bin Aus. Dia berkata, "Aku memiliki isteri yang telah memiliki anak lalu ia mati, maka aku menemukan anaknya itu, lalu aku temui Ali bin Abi Thalib. Dia berkata kepadaku, 'Ada apa denganmu?" Aku menceritakannya (tentang kematian isteriku). Ali berkata, Apakah ia punya anak perempuan? (dari suami selain kamu). Aku jawab, "Ya". Ali bertanya lagi, "Apakah ia ada dalam pemeliharaanmu ?". Jawabku, "Tidak. Dia ada di Ta'if." Ali berkata, "Nikahilah dia ! Aku bertanya, "Bagaimana dengan firman Allah (wa raba`ibukum)? Jawab ali, "Anak itu tidak berada dalam pemeliharaanmu. Seperti ini pula pendapat Dawud bin Ali dan shahabatnya, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm. Serta diceritakan oleh Abu al-QØsim al-RØfi'i dari MØlik, dan telah ditanyakan pada Imam Ibnu Taimiyah sedang beliau mendiamkannya. Ibnu Hajar berkata, "Andaikan tanpa ijma', hadis dalam masalah ini dan jarangnya perbedaan, pastilah mengambilnya lebih utama. Jumhur ulama' berpendapat bahwa Rabibah (anak tiri) haram, apakah ia ada dalam pemeliharaan atau tidak. Mereka mengatakan, khithab seperti ini sering digunakan di kalangan umum, maka tak mungkin ada pemahaman yang lain seperti firman Allah "Janganlah kamu paksakan budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran sedang mereka menginginkan kesucian" (Al-Nur:33) Inilah Madzhab Imam yang empat, ahli fiqh yang tujuh, dan mayoritas ulama' salaf maupun khalaf. http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/14017 ------------------------------------- SIAPA SAJA MAHRAM ITU? Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah. Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram. Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan). Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan: 1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita 2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu 4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu 6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita 7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala: ØÙØÙÙÙÙØÙ ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙØÙØÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙØØÙ ØÙÙØÙØÙ ÙÙØÙÙÙØØÙ ØÙÙØÙØÙØÙ "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuanâ" (An-Nisa: 23) Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala: ÙÙØÙÙÙÙÙÙØØÙÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙÙ ØÙØÙØÙØÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØÙÙÙØØÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙØÙ "Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23) Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu': ÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙ ÙÙØ ÙÙØÙØÙÙÙ ÙÙÙÙ ØÙÙÙÙØÙØÙ "Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas. Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya. Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: ÙÙØÙÙÙÙØÙÙØÙØØÙ ÙÙØÙØÙØÙÙÙ ØÙÙÙÙØÙØÙÙÙÙÙÙ ØÙÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙ ØÙØÙØØÙ ØÙÙÙ ÙÙØÙÙÙÙ ØÙØÙÙØÙØØÙØÙ "Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233) Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan. Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali. Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut: 1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23. 2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. 3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23. 4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23. Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu. Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya. Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya. Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: ÙÙØÙÙÙ ØÙØÙÙÙØÙÙÙØ ØÙÙÙÙÙ ØÙÙØÙØÙØÙÙÙÙÙ "Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23) Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210) Majalah Asy-Syariah 12/8/2004, Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini ---------------------------------------- ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
