Wa �alaikum sallam Warahmatullahi Wabarakatuh
�Shalat Jum�at wajib bagi setiap muslim secara berjama�ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.� (HR Abu Dawud, no. 1067; Ad Daruquthni, II/3; Al Baihaqi, II/172 dan Al Hakim, I/425. Lihat Shahih Abu Dawud dan Shahih Al Jami� Ash Shaghir, no. 3111) Hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar, Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri dan Syaikh Al Albani. 1.untuk wanita solat jum'at atau sholat dhuhur? Jawab: Wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jum�at berdasarkan hadits Thariq bin Syihab ini (hadits diatas) dan berdasarka Ijma� para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah dengan pernyataannya Bab yang menjelaskan tidak wajibnya shalat Jum�at bagi wanita. Demikian juga Ijma� ini dinukil oleh Ibnu Al Mundzir dalam kitab Al Ijma�, Ibnu Qudamah, An Nawawi, Ibnu Rusyd dan Al Bahuti. Namun bila menghadiri shalat Jum�at, maka shalatnya sah. Ibnu Qudamah berkata, �Kami tidak mengetahui segala perselisihan dalam masalah ini.�(Al Mughni hal. 3/219), kemudian ia menukilkan pernyataan Ibnu Al Mundzir �Yang kami ketahui, para ulama telah Ijma�, bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum�at pada wanita dan (telah) Ijma�, jika mereka menghadirinya dan shalat Jum�at, maka hal itu sah, karena tidak diwajibkan pada mereka untuk memberikan keringanan. Jika mereka mampu dan shalat, maka shalat mereka sah, seperti orang sakit.� Namun yang sesuai dengan Sunnah, hendaklah mereka shalat Dhuhur di rumahnya dan tidak shalat Jum�at di masjid. Bila shalat Jum�at dengan jamaah, maka hendaklah menutupi auratnya dan tidak menggunakan wangi-wangian serta mendengarkan faidah dari khutbah Jum�at. (Majmu� Fatawa Wa Maqalat Mutanawi�at, karya Syaikh Ibnu Baz). Kesimpulan: Apabila wanita menghadiri shalat Jum�at, maka shalatnya sah dan tidak mengulangi shalat Dhuhur lagi, karena shalat Jum�atnya telah sah. 2.apakah sholat jum'at boleh munfarid Jawab: Bunyi redaksi hadits �wajib bagi setiap muslim secara berjama�ah� menunjukan kebenaran pendapat jumhur Ulama tentang hukum shalat Jum�at adalah fardhu �ain. Juga menunjukan tidak sah shalat Jum�at, kecuali dilakukan secara berjamaah; bahkan hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi berkata, �Tidak sah (shalat Jum�at), kecuali dengan jamaah tertentu (sebagaimana) menurut Ijma.�(Aunul Ma�bud hal. 3/278). --- didik setiyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamu'alaikum wr.wb > > maaf saya butuh informasi tentang pelaksanaan sholat > jum'at > > sampai saat inisaya melaksanakan sholat jum'at > berjamaah, tetapi teman saya bilang sebenarnya > seperti > pada surat jumuah dikataka bahwa diwajibkan kita > untuk > sholat jum'at dihari jum'at > > yang saya tanyakan > 1. untuk wanita solat jum'at atau sholat dhuhur > 2. apakah sholat jum'at boleh munfarid > > > terima kasih atas tanggapannya > > wassalam > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> It is better to give.... Especially when giving to a child in poverty. Click here to meet a child you can help. http://us.click.yahoo.com/FZp9YD/0nhJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
