Wa �alaikum sallam Warahmatullahi Wabarakatuh

�Shalat Jum�at wajib bagi setiap muslim secara
berjama�ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya,
wanita, anak-anak atau orang sakit.�
(HR Abu Dawud, no. 1067; Ad Daruquthni, II/3; Al
Baihaqi, II/172 dan Al Hakim, I/425. Lihat Shahih Abu
Dawud dan Shahih Al Jami� Ash Shaghir, no. 3111)

Hadits ini shahih. Diantara ulama yang
menshahihkannya, yaitu Imam Adz Dzahabi, Al Hafidz
Ibnu Hajar, Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al
Mubarakfuri dan Syaikh Al Albani.

1.untuk wanita solat jum'at atau sholat dhuhur?

Jawab: Wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat
Jum�at berdasarkan hadits Thariq bin Syihab ini
(hadits diatas) dan berdasarka Ijma� para ulama,
sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah dengan
pernyataannya Bab yang menjelaskan tidak wajibnya
shalat Jum�at bagi wanita.

Demikian juga Ijma� ini dinukil oleh Ibnu Al Mundzir
dalam kitab Al Ijma�, Ibnu Qudamah, An Nawawi, Ibnu
Rusyd dan Al Bahuti.

Namun bila menghadiri shalat Jum�at, maka shalatnya
sah. Ibnu Qudamah berkata, �Kami tidak mengetahui
segala perselisihan dalam masalah ini.�(Al Mughni hal.
3/219), kemudian ia menukilkan pernyataan Ibnu Al
Mundzir �Yang kami ketahui, para ulama telah Ijma�,
bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum�at pada wanita
dan (telah) Ijma�, jika mereka menghadirinya dan
shalat Jum�at, maka hal itu sah, karena tidak
diwajibkan pada mereka untuk memberikan keringanan.
Jika mereka mampu dan shalat, maka shalat mereka sah,
seperti orang sakit.�

Namun yang sesuai dengan Sunnah, hendaklah mereka
shalat Dhuhur di rumahnya dan tidak shalat Jum�at di
masjid. Bila shalat Jum�at dengan jamaah, maka
hendaklah menutupi auratnya dan tidak menggunakan
wangi-wangian serta mendengarkan faidah dari khutbah
Jum�at. (Majmu� Fatawa Wa Maqalat Mutanawi�at, karya
Syaikh Ibnu Baz). 

Kesimpulan: Apabila wanita menghadiri shalat Jum�at,
maka shalatnya sah dan tidak mengulangi shalat Dhuhur
lagi, karena shalat Jum�atnya telah sah.

2.apakah sholat jum'at boleh munfarid

Jawab:  Bunyi redaksi hadits �wajib bagi setiap muslim
secara berjama�ah� menunjukan kebenaran pendapat
jumhur Ulama tentang hukum shalat Jum�at adalah fardhu
�ain. Juga menunjukan tidak sah shalat Jum�at, kecuali
dilakukan secara berjamaah; bahkan hal ini merupakan
kesepakatan  para ulama.
Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi berkata,
�Tidak sah (shalat Jum�at), kecuali dengan jamaah
tertentu (sebagaimana) menurut Ijma.�(Aunul Ma�bud
hal. 3/278).


--- didik setiyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> assalamu'alaikum wr.wb
> 
> maaf saya butuh informasi tentang pelaksanaan sholat
> jum'at
> 
> sampai saat inisaya melaksanakan sholat jum'at
> berjamaah, tetapi teman saya bilang sebenarnya
> seperti
> pada surat jumuah dikataka bahwa diwajibkan kita
> untuk
> sholat jum'at dihari jum'at
> 
> yang saya tanyakan 
> 1. untuk wanita solat jum'at atau sholat dhuhur
> 2. apakah sholat jum'at boleh munfarid
> 
> 
> terima kasih atas tanggapannya
> 
> wassalam
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
It is better to give....
Especially when giving to a child in poverty.
Click here to meet a child you can help.
http://us.click.yahoo.com/FZp9YD/0nhJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke