Aduh Kasihan ... Anak Gadis Dikarantinakan (dipingit)          
>> www.jilbab.or.id <<

Kebiasaan ini telah populer dalam sebagian masyarakat. Yaitu seorang 
ayah mengkarantinakan anak gadisnya semenjak kecilnya, dan ia 
ucapkan :"anak gadisku ini untuk si 'Fulan' " Entah dari anak 
pamannnya, kerabatanya, anak teman bapaknya atau lainnya.

Dari sini timbullah isu bahwa gadis "Fulanah" hanyalah untuk 
si "Fulan", sehingga tak boleh laki-laki manapun meminangnya. Si 
perempuan tak boleh menolak laki-laki yang telah dipersiapkan, dan si 
laki-laki terlarang meminang perempuan lain. 

Kebiasaan ini sama sekali tak ada tuntunannya dalam syari'at Islam. 
Sebab sama artinya membatasi dan menyulitkan agama yang telah 
dilonggarkan Allah, juga membahayakan bagi si gadis dan si laki-laki.

Lantas apa sih gerangan pendorongnya? Konon untuk menambah penghormatan 
dan kecintaan. Namun seringkali malah sebaliknya. Si laki-laki menjadi 
nyeleneh dan sinting. Terjadilah hubungan yang tak harmonis antara 
kedua keluarga. Si laki-laki tak lagi perhatian kepada si gadis tanpa 
sepengetahuan keluarganya, sehingga semua laki-laki yang ingin meminang 
menjauh dari si gadis, karena keyakinan mereka bahwa si gadis 
hanya 'dikadokan' untuk laki-laki tertentu.

Dan seringkali si gadis juga mengalami nasib buruk. Usianya terus menua 
namun belum menikah, dll. Kebiasaan ini sudah mentradisi, dan 
terjadilah perkawinan paksa, yang dibangun oleh sikap basa-basi, 
sehingga diniscayakan bangunannya akan runtuh.

Pernah saya bertanya kepada ulama yang sangat kita segani dan hormati, 
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz -hafidhahullah- mengenai tradisi ini, lalu 
beliau berkomentar, "Pengkarantinaan (memingit gadis) seperti ini tak 
ada dasarnya sama sekali".

Di antara bentuk karantina, seseorang mengkarantinakan anak perempuan 
pamannya agar dinikahi salah seorang kawannya.

Ahli fatwa Saudi Arabia, yang terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali 
Syaikh -rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang 
mengkarantinakan anak perempuan pamannya dari semua laki-laki peminang, 
dengan tujuan agar dinikahi sendiri, atau salah seorang kawannya, atau 
anak laki-laki pamannya sementara si gadis tak suka, apakah si gadis 
boleh dipaksa atau tidak?

Beliau -rahimahullah- menjawab, "Kita berkesimpulan bahwa 
pengkarantinaan seperti ini tak diperkenankan dan tidak dibolehkan oleh 
syariat. Agama Islam tak memberi ajaran tentangnya, dan sunnah 
nabawiyah sarat larangan tentangnya. Pernikahan dengan model seperti 
ini adalah tidak dibenarkan, tak diakui keabsahannya, sebab 
mengkarantinakan anak adalah diantara bentuk kesewenang-wenangan dan 
kedhaliman terbesar.

Orang yang terus menerus mengkarantinakan gadis yang lemah, dan ingin 
memaksanya dan menikahkannya dengan laki-laki yang tak disukainya, ia 
harus dicegah oleh polisi pemerintah, jika nasehat qur'ani belum juga 
mempan baginya. (Fatawa wa Rosail, Syaikh Muhammad bin Ibrahim 10/83)
 

disalin dari buku "Apa Salahku... Hingga perkawinan tak mendatangkan 
bahagia", Muhammad bin Ibrahim Al-Hamad, ICB Press, Cet. Mei 2004
 
Last Updated ( Wednesday, 29 December 2004 ) 

:=:=:=:=:=:=:=:=:=:=:=:=:
JILBAB ONLINE 
Portal Muslimah Indonesia





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
It is better to give....
Especially when giving to a child in poverty.
Click here to meet a child you can help.
http://us.click.yahoo.com/uq3f6C/hJlJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke