On Wed, 5 Jan 2005 19:59:20 +0800
  Arinto M <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Assalamualaikum wr wb

> langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang 
>wanita pergi
> menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu 
>enggak ada
> mahramnya? Mohon penjelasannya ...

Jelas bahwa yang demikian itu hukumnya haram. Apa yang 
telah dilakukan oleh wanita tersebut telah dilarang dan 
meninggalkan larangan adalah wajib. Kadang ada yang 
beralasan: Kalau tidak begini (menuntut ilmu dengan safar) 
maka kita tidak cerdas dan sebagainya. Saya katakan: (1) 
Kita tidak dinilai berdasar atas cerdas atau tidaknya, 
melainkan benar atau tidaknya amalan yang telah dilakukan. 
(2) Ilmu apakah yang dicari hingga safar itu? Apakah ilmu 
kuliahan biasa? Ilmu ini berhukum mu`bah atau paling tidak 
adalah fardhu kifayah. Maka yang mu`bah ataupun fardhu 
kifayah tidak akan menggugurkan kewajiban kita untuk 
meninggalkan larangan Allah ta`ala yang berhukum fardhu 
a`in.
Wallahu a`lam.

Abu Thalib al Atsary

> skian, terima kasih
> 
> wassalamualaikum wr wb
> 
> Arinto M
> 
> 
> On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman 
>Farisi
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>  
>>  waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
>>  
>>  Allah berfirman :
>>  "Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia 
>>dan apa yang
>>  dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Al Hasyr : 7)
>>  
>>  Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin 
>>banyak kaum Muslimah
>>  mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. 
>>Amalan semacam ini tak
>>  lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut 
>>baik di dunia
>>  maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif 
>>memberikan benteng
>>  kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga 
>>dirinya, kehormatannya,
>>  dan agamanya.
>>  
>>  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
>>  
>>  "Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali 
>>bersama
>>  mahramnya." (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 
>>2/54, Muslim 9/106,
>>  Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
>>  
>>  "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada 
>>Allah dan hari akhir
>>  melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam 
>>yang tidak
>>  disertai mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, 
>>At Tirmidzi, Ibnu
>>  Majah, dan Ahmad)
>>  
>>  Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia 
>>mendengar Nabi
>>  Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Janganlah 
>>seorang wanita
>>  melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah 
>>seorang laki-laki
>>  masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya." 
>>Kemudian seseorang
>>  bertanya : "Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar 
>>bersama pasukan
>>  ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji." 
>>Maka bersabda
>>  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : "Keluarlah 
>>bersama istrimu
>>  (menunaikan haji)." (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim 
>>dan Ahmad)
>>  
>>  --lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, 
>>Beliau menyuruh
>>  sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita 
>>tahu bahwa jihad itu
>>  agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap 
>>wajah-Nya merupakan
>>  salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah 
>>tetap menyuruhnya
>>  menemani istrinya--
>>  
>>  Bagaimana memahami hadits tersebut di atas?
>>  kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal 
>>ini :
>>  
>>  Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita 
>>tidak mendapati
>>  suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib 
>>baginya menunaikan
>>  haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits 
>>yang sebelumnya,
>>  demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An 
>>Nakha'i, Ishaq bin
>>  Rahuyah dan Ats Tsauri.
>>  
>>  Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan 
>>ucapan beliau :
>>  "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah 
>>ditanya tentang
>>  wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa 
>>mahram, lalu beliau
>>  menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang 
>>perjalanannya (safar)
>>  selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab 
>>tidak boleh,
>>  demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau 
>>setengah hari
>>  beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari 
>>mereka mengamalkan
>>  apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits 
>>yang dibawakan dari
>>  satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits 
>>tersebut didengar
>>  di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang 
>>meriwayatkan yang ini dan
>>  kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah 
>>shahih." (Syarah
>>  Muslim li An Nawawi 9/103)
>>  
>>  Imam Al Baghawi mengatakan : "Ulama sepakat bahwa dalam 
>>perkara yang bukan
>>  wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar 
>>kecuali disertai oleh
>>  suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir 
>>yang telah masuk
>>  Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah 
>>berhasil meloloskan
>>  diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia 
>>harus keluar dari
>>  lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang 
>>diri bila tidak
>>  merasa takut." (Syarhus Sunnah 7/20)
>>  
>>  Kita juga kenal kaidah "Menolak mafsadat/bahaya lebih 
>>diutamakan daripada
>>  mengambil faedah/manfaat"
>>  
>>  Bukankah zaman sekarang ini kejahatan tidak mengenal 
>>status, pangkat, dan
>>  jenis kelamin?Nah! wanita adalah makhluk yang fitrahnya 
>>adalah lemah
>>  secara fisik maupun akal. Sudah seharusnya jika dia 
>>keluar kemanapun
>>  ditemani mahramnya sebagai tameng atau pelindung. Tidak 
>>lupa pula berdoa
>>  kepada Allah mohon dilindungi dari segala marabahaya.
>>  
>>  �fwan jika ada kata-kata yang kurang berkenan
>>  
>>  Wallahua'lam bisshawwab
>>  
>>  hari <[EMAIL PROTECTED]> wrote :
>>  
>>  > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>>  >
>>  > Ana mohon pencerahan mengenai hadist larangan 
>>bepergian bagi wanita
>>  tanpa mahram.
>>  > Ana pernah dapat penjelasan mengenai hal ini dari 
>>orang lain katanya :
>>  Larangan shafar bagi wanita tanpa mahram dibatasi 
>>dengan waktu





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give hope to a child.
Helping a needy child is easier than you think.
Click here to meet someone who needs your help.
http://us.click.yahoo.com/.6JB_B/iJlJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke