saya sepakat bahwa Rasulullah tidak pernah mencontohkan-nya. Sehingga kalau dikaitkan dan masuk jadi bagian dari ibadah akan masuk kategori haram. Adapun dilihat dari sisi manfaat-nya, fatwa dari dokter mata bisa lebih rajih. Sedangkan dari pengalaman sebagai anak manusia, tidak perlu di potong karena khawatir tumbuh tidak normal. Karena bulu mata tidak tumbuh terus seperti hal-nya rambut, tetapi lebih mirip alis mata. Kalau tujuannya agar lentik, ada alat pelentik bulu mata tanpa memotong-nya seperti yg biasa kaum hawa pakai saat ini. berikut beberapa dalil yg berkenaan dengan-nya : Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata : "Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita yang mentato tubuhnya, wanita yang meminta di tato tubuhnya, wanita yang mencabut bulu (alis dan bulu mata) dan wanita yang membuat cela diantara giginya untuk memperindah (dirinya) dengan merubah bentuk ciptaan Allah", kemudian ucapan Ibnu Mas'ud ini sampai kepada seorang wanita yang dikenal dengan panggilan Ummu Yaq'ub, maka Ummu Yaq'ub datang kepada Ibnu Mas'ud dan berkata : "Sesungguhnya telah sampai berita kepadaku bahwa engkau mengucapkan begin dan begitu", maka Ibnu Mas'ud berkata : "Apa tidak boleh saya melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, dan hal itu telah disebutkan dalam Kitabullah", lalu Ummu Yaq'ub berkata : "Sesungguhnya saya telah membaca seluruh Al-Qur'an dan saya tidak mendapatkan tentang hal itu", Ibnu Mas'ud berkata : "Jika engkau telah membaca Al-Qur'an maka engkau telah mendapatkan tentang itu, apakah engkau membaca firman Allah. "Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkan". [Al-Hasyr : 7] Wanita itu menjawab : "Ya", Ibnu Mas'ud berkata : "Sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu". Sedangkan dari Hadits Riwayat Ahmad "Artinya : Datang seorang wanita kepada Abdullah bin Mas'ud, ia berkata : 'Aku diberi kabar bahwa engkau melarang wanita menyambung rambut ?' Abdullah bin Mas'ud menjawab : 'Ya'. Si wanita bertanya : 'Apakah larangan itu ada dalam Kitabullah atau engkau mendengar (langsung) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.? Abdullah bin Mas'ud menjawab :'Aku dapati (larangan itu) dalam Kitabullah dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam'. Si wanita berkata lagi :'Demi Allah, aku sudah baca mushaf Al-Qur'an dari awal sampai akhir, tetapi tidak aku dapati larangan itu'. Ibnu Mas'ud berkata :'Bukankah ada di dalamnya : "Apa-apa yang datang dari Rasulullah, da apa-apa yang dilarang tinggalkanlah". 'Ya' jawab wanita itu. Selanjutnya Ibnu Mas'ud berkata : 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencabut bulu dahi, mengikir gigi, menyambung rambut dan mencacah kecuali sakit". --- In [email protected], helmy rosadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tidak ada dlm islam,rasullulah tdk pernah > mencontohkan,seandainya beliau mencontohkan mungkin > para sahabat yang lebih dahulu melakukan, tapi sampai > sekarang tdk ada dalil yg jelas mengenai itu .karena > Semua Ibadah itu Haram sampai ada Dalil yang > menjelaskannya (Hadist Shahih)& Semua Muamalah itu > Halal sampai ada Larangannya. ABU FAUZAN > > > --- Adiwijaya Indra Permana <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, > > > > afwan, ana mau tanya: Apakah mencukur bulu mata bayi > > -dengan tujuan supaya > > tumbuh lagi yang lebih lentik- diperbolehkan oleh > > syari'at Islam? > > > > Syukran, > > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > > > Abu Rifqi Adi > > > > __________________________________ > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - now with 250MB free storage. Learn more. > http://info.mail.yahoo.com/mail_250 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It�s easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/kx_54C/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
