SYARAT TINGGAL DI NEGRI KAFIR


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]





Setelah dua syarat pokok tersebut bisa terpenuhi maka tinggal di negeri 
kafir terbagi menjadi.

Pertama.
Ia tinggal untuk tujuan dakwah menarik orang kedalam Islam. Ini adalah 
bagian dari Jihad dan hukumnya fardhu kifayah bagi yang mampu untuk itu 
dengan syarat bisa merealisasikan dakwah tersebut dengan baik dan tidak ada 
yang mengganggu atau menghalanginya, karena berdakwah kepada Islam adalah 
wajib. Itulah jalan yang ditempuh oleh para utusan Allah. Nabi Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Islam, 
walaupun satu ayat, di mana dan kapan saja mereka berada. Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda : "Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat" 
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Kitabul Anbiya', bab "Penyebutan Bani 
Israel"]

Kedua.
Ia tinggal untuk mempelajari keadaan orang-orang kafir dan mengenal sejauh 
mana kerusakan aqidah, kezhaliman, akhlaq, moral dan kehancuran sistim 
peribadatan orang-orang kafir. Dengan demikian ia bisa memperingatkan 
orang-orang untuk tidak terpengaruh dan tergiur dengan mereka dan ia bisa 
menjelaskan kepada orang-orang yang kagum dengan mereka. Ini juga termasuk 
bagian dari jihad, karena bertujuan menjelaskan kehancuran agama orang-orang 
kafir. Dan ini secara tidak langsung mengajak manusia kembali kepada Islam, 
karena kerusakan kaum kafir menjadi bukti atas kebenaran agama Islam, 
seperti disebutkan kata mutiara : "Sesuatu menjadi jelas dengan mengetahui 
kebalikannya". Tetapi dengan syarat keinginan terealisir tanpa kemudharatan 
yang lebih besar daripadanya. Jika tidak terealisir maksud dan tujuan tiggal 
di negeri kafir seperti tersebut di atas, maka tidak ada faedahnya ia 
tinggal di negeri kafir. Jika ia bisa merealisasikan maksud dan tujuannya 
tapi kemudharatan yang ditimbulkan lebih besar, seperti orang-orang kafir 
membalasnya dengan ejekan, memaki Islam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dan imam-imam Islam, maka wajib baginya menghentikan kegiatan tersebut 
berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah 
selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas 
tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik 
pekerjaan mereka, kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia 
memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan" [Al-An'aam : 
108]

Termasuk dalam bagian ini adalah orang Islam yang tinggal di negeri kafir 
untuk menjadi intel (mata-mata) guna mengetahui rencana orang kafir terhadap 
umat Islam, selanjutnya ia menginformasikan rencana tersebut kepada 
orang-orang Islam agar berhati-hati dan mengerti tentang tipu daya musuh 
Islam. Hal ini pernah dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat 
beliau mengirimkan Hudzaifah bin Yaman ke tengah-tengah orang musyrikin di 
saat perang Khandaq untuk mengetahui keadaan mereka. [Diriwayatkan oleh 
Muslim, Kitabul Jihad, bab "Perang Ahzab"]

Ketiga.
Ia tinggal sebagai duta bangsa atau kepentingan diplomasi dengan negera 
kafir, seperti menjadi pegawai di kedutaan, maka hukumnya tergantung 
tujuannya. Seperti atase kebudayaan yang bertujuan memantau dan mengawasi 
para pelajarnya di negera kafir agar mereka tetap komitmen terhadap agama 
Islam, baik dari segi akhlaq maupun moral. Dengan demikian tinggalnya di 
tempat tersebut mendatangkan maslahat yang sangat besar dan mampu mencegah 
kerusakan besar yang akan terjadi.

Keempat.
Ia tinggal untuk kepentingan pribadi seperti berdagang dan berobat, maka di 
perbolehkan baginya tinggal sebatas keperluan yang ada dan sebagian ulama 
ada yang membolehkan tinggal di negeri kafir untuk tujuan berniaga 
berdasarkan sebuah atsar dari sebagian sahabat.

Kelima.
Ia tingggal untuk tujuan belajar. Ini seperti bagian sebelumnya yaitu 
tinggal untuk suatu keperluan, tetapi ini lebih berbahaya dan lebih mudah 
merusak aqidah dan akhlaq seseorang. Karena biasanya seorang mahasiswa 
merasa rendah diri dan menganggap tinggi ilmu pengajarnya, sehingga dengan 
mudah ia terpengaruh pemikiran, pendapat, akhlaq dan moral mereka. 
Selanjutnya ia mengikuti mereka kecuali orang-orang yang dikehendaki dan 
dilindungi Allah. Dan ini sangat sedikit jumlahnya. Selanjutnya mahasiswa 
atau pelajar biasanya selalu membutuhkan pengajarnya yang akhirnya ia 
terikat dengannya dan membiarkan kesesatan karena kebutuhan pada gurunya. 
Lalu di tempat belajar, biasanya ia memerlukan teman bergaul. Ia bergaul 
dengan sangat akrab satu sama lain serta saling mencintai. Karena bahaya 
itulah hendaknya ia berhati-hati.


[Disalin dari Syarhu Tsalasatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab Tiga 
Landasan Utama oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul 
Haq hal. 226-228, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris Arifin]

sumber http://www.almanhaj.or.id







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It�s easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/kx_54C/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke