Wa 'alaikumus salam
Sebelum dijawab, ana ingin tambahkan lagi masalah seputar ikhtilaf tadhaad & ikhtilaf tanawwu' ini.
1. Ikhtilaf tadhaad dlm masalah aqidah/ushuluddin maka pasti hanya ada satu yg benar. Dalilnya QS Al-An'aam: 153
��� ��� ����� ������� ������� ��� ������ ����� ����� ��� �� ����� ����� ����� �� ����� �����
"Dan bahwasanya ini adalah jalan-Ku yg lurus maka itulah dia. Dan janganlah kalian mengikuti jalan2 yg lain krn jalan2 itu akan memecah-belah kamu dari jalan-Nya..."
Contoh: perbedaan aqidah & manhaj Ahlus Sunnah/Salafus Shaleh dengan Ahlul Bid'ah (mis. Syi'ah, Mu'tazilah, Jahmiyah, Khawarij, Qadariyah, Jabariyah & firqah2 sesat lainnya).
Ikhtilaf ini jelas dikecam dlm Islam sbgmana yg telah saya sampaikan.
2. Ikhtilaf tadhaad dpt pula tjd dlm masalah furu'iyah [baca: fiqhiyah] yg biasanya bersifat ijtihadiyah. Artinya, nash Al-Qur'an maupun Al-Hadits secara khusus dan sharih (gamblang) tdk ada melainkan hanya ada dalil yg sifatnya umum sehingga memerlukan ijtihad ulama dlm menjawab suatu persoalan/masalah. Dan ini hanya bisa tjd pada ulama mujtahidin (yi ulama yg sdh mencapai syarat minimal berijtihad: hafal Al-Qur'an 30 juz, hapal ratusan ribu hadits berikut matan, sanad, dirayah maupun riwayah-nya!!, menguasai ushul fiqh dll). Contoh: perbedaan pendapat diantara 4 imam madzhab dlm masalah fiqh (mis. imam Syafi'i mengatakan batal wudhu jk bersentuhan dg perempuan bkn mahram tetapi imam yg lain mengatakan tdk batal). Meski demikian, perbedaan ini seringkali msh bisa dicari mana yg lebih kuat (rajih) pendapatnya.
Ikhtilaf ini -krn tjd pd imam mujtahidin- harus disikapi dng semangat ukhuwah dan kita tetap husnu zhon kepada para imam yg berbeda pendapat itu. Wallahu Ta'ala a'lam.
Sekarang ana akan coba jawab pertanyaan antum scr singkat.
1. Ada, yaitu dlm masalah fiqhiyah. Baca uraian diatas.
2. Ya! Dan pendapat yg benar adalah musik hukumnya haram. Dalilnya terlalu panjang utk dipaparkan disini. Di majalah As-Sunnah sdh sering dibahas masalah ini.
3. Ya! Dan pendapat yg benar adalah mendirikan parpol Islam (apalagi nasionalis-sekuler) tidak termasuk ajaran Islam. Dalilnya: lihat kitab "Tanwir al-Zhulumat li kasyfi mafaasid wa syubuhat al-intikhobaat". (Ana ndak tahu, sdh diterjemah/belum)
4. Tidak mungkin! Karena yg demikian itu berarti termasuk ikhtilaf tanawwu'. Bgm mungkin Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang sesuatu sementara dlm waktu yg sama beliau sendiri melanggarnya?! Haasyaa lillahi.
Wa aakhiru da'waana anil hamdu lillahi rabbil 'aalamiin.
Softc <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum
Saya juga mau bertanya
1. Apakah ada ikhtilaf tadhaad dikalangan para 'ulama ?
2. Apakah ikhtilaf antara yang mengharamkan musik dan membolehkan termasuk
ikhtilaf ini tadhaad ?
3. Apakah ikhtilaf antara yang membolehkan mendirikan parpol islam dengan yang
melarang termasuk ikhtilaf tadhaad ?
4. Apakah tidak mungkin ikhtilaf yang saling bertentangan mempunyai istidlal
yang sama-sama kuat, dalil yang sama-sama shahih, dan sama-sama orang islam ?
----- Original Message -----
From: Irfan H. Al-Atsari
To: [email protected]
Sent: Thursday, January 27, 2005 6:05 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Perbedaan Pendapat Ulama
Wa 'alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh
.
.
.
Dlm kitab Majmu' al-Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau
menyatakan bhw ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu ada dua, yaitu :
1. Ikhtilaf tadhaad (perbedaan yang saling bertentangan)
2. Ikhtilaf tanawwu' (perbedaan yang masing2 mempunyai dalil ataupun
istidlal yg sama-sama kuat. Perbedaan ini bisa karena berbeda ijtihad dlm
menafsirkan suatu dalil atau berbeda pendapat karena sama-sama punya dalil
yang shahih).
Ikhtilaf tadhaad dikecam oleh Islam karena berpotensi kpd perpecahan yang
diharamkan dlm Al-Qur'an. (Dalilnya QS. Ali Imran: 103). Sedangkan utk
ikhtilaf tanawwu' kita dipersilakan memilih menurut yang kita yakini
pendapatnya lebih kuat. Yang penting, pendapat yang anda pilih itu berdasarkan
dalil yang shahih. (Lihat QS. Al-Hasyr: 7
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Children International
Would you give Hope to a Child in need?
� Click Here to meet a Girl
And Give Her Hope� Click Here to meet a Boy
And Change His Life
Learn More
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
