Assalamu'alikum ya Akhi
menurut ilmu faroid berdasar Al-Qur'an Surat Annisa' ayat 12 telah dijlaskan bahwa seorang isteri yang di tinggal mati suaminya jika ia belum dikaruniai seorang anak maka: istri tsb, memperoleh hak waris sebanyak 1/4 dari harta suami setelah terselesaikan semua wasiatnya maksudnya hutang2nya, pesan2nya mengenai harta warisnya. namun jika istri tsb, memiliki anak maka ia hanya berhak mendapat hak waris 1/8 dari harta suami setelah terselesaikan semua wasiatnya. jadi istri tsb, tidak berhak sepenuhnya atas harta waris suami. hanya beberapa prosen berdasarkan Al-Qur'an. untuk lebih jelasnya buka sendiri di Surat Annisa' ayat 12. semoga bermanfaat untuk kita semua, Amin Wassalamu'alikum [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum Ada yang titip pertanyaan ke saya, bagaimana hak istri dalam soal warisan jika suami meninggal dan mereka belum diberikan anak. Apakah istri dalam kasus tersebut berhak sepenuhnya atas harta suami yang ditinggalkan. Jazakumullahu khairal jaza atas jawabannya. Wassalamualaikum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
