Assalamu 'alaikum

Kalau begitu buat apa dibuat cyber law? atau adanya lembaga resmi yang 
menangani security web?

Kalau masalah virus itu, bukankah sudah ada usaha untuk menangkap pelakunya 
sebagaimana bisa dibaca di berbagai media?

Dan email-email yang berseliweran masuk ke inbox kepada ikhwah sekalian 
adalah suatu hal yang disengaja.
Pengirimnya jelas.

Dan alhamdulillah email ana ini saat ini tidak termasuk daftar yang dikirimi 
email-email mereka. Tapi email lembaga ana tempat bernaung masih dikirimi.

Pertanyaan retoris, apakah orang yang ngirim takut digertak akan dibawa ke 
"mahkamah" cyber crime sehingga tidak mengirimkan emailnya lagi ke email ana 
[EMAIL PROTECTED]

Demikian juga setelah mendapat ancaman untuk diadukan ke lembaga resmi yang 
dilayangkan seorang ikhwan di milist ini japri ke pengirimnya (dari 
penuturan langsung kepada ana), email ikhwan tersebut tidak dikirimi lagi.

Makanya, ana tanya ada gak yang punya draft klausul tentang cyber crime yang 
akan diberlakukan di negara ini.
Kalau ada, biar diadukan rame-rame.

Yang jelas dunia cyber juga gak akan jadi negeri antah berantah yang gak ada 
peraturan, etika dan adabnya.

Kalau cuma pasrah, itu bukan sikap seorang muslim. Selama bisa usaha untuk 
ditindaklanjuti kenapa tidak.

Wassalamu 'alaikum


> Assalamu'alaikum
>
> Hal-hal seperti ini sudah saya alami, bukan hal yang baru, terutama kalau 
> ikutan sebuah mailing list, jadi mau tidak mau, inilah resiko.
> Dan tidak hanya lewat mailing list saja, pernah mengirim dan dikirim 
> kepada orang yang kita kenal pun bisa "mengikutsertakan" virus yang 
> mengakibatkan banyaknya spam, bulk, etc.
> Karena otomatis dunia cyber rawan dan ringkih, terlebih kalau kita nggak 
> tahu "jeroannya" secara detail (bahasa pemrograman, software anti virus 
> mutakhir, etc)....
> Mungkin ganti id / username bisa membantu...
>
> Wassalam
>
>
> Sulaiman Rasyid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu 'alaikum
>
> Mungkin pertanyaan ana sangat-sangat out of topic milist ini, tapi ini 
> sangat berkaitan dengan email-email yang berseliweran ke inbox saya 
> termasuk juga lembaga saya dari orang-orang yang mengirimkan 
> posting-posting dari website HT dan semisalnya.
>
> Mohon kiranya bagi ikhwah yang mempunyai peraturan ataupun draft peraturan 
> yang berisi tentang Cyber Crime. Kegiatan apa saja yang bisa dikategorikan 
> sebagai cyber crime. Apakah kegiatan mengirim email spam, bulk, 
> adverstising tanpa izin, dan sebagainya bisa dikategorikan sebagai cyber 
> crime?
>
> Karena terus terang saya sudah terlalu gondok berat. Kalau sistem komputer 
> harus diformat ulang, mau gak mau harus setting dari awal lagi buat 
> filtering email. kecuali sudah bikin file image dari partisi harddisk yang 
> ada sistemnya.
>
> Kalau kegiatan yang dilakukan oleh segelintir orang ini bisa dikategorikan 
> sebagai cyber crime, alangkah baiknya seluruh ikhwah yang mendapatkan 
> email-email mereka untuk membawanya ke lembaga yang berwenang untuk 
> ditindaklanjuti.
>
> Mungkin itu pertanyaan dari ana.
>
> Wassalamu 'alaikum





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke