Assalaamualaikum wr wb,
Pengasuh Maillist Assunnah, dan Saudara-Saudaraku semua Rohimakumullah,
Saat saat ini pemerintahan negara kita sedang menderu-nderu memerangi
Korupsi. Tapi kelihatannya nggak tahu dari mana dan langkah apa yang
mereka harus lakukan (Mungkin karena saking parahnya).
Pertanyaan saya; Apakah seseorang yang menerima GAJI (lebih banyak)
tidak sesuai dengan jerih payah yang dia keluarkan itu termasuk KORUPSI?
Misalnya pak W, pak AT, pak P, dan pak n, yang kerjanya main catur dan
Badminton di Kantor, tapi Gajinya sepuluh sampai limapuluh  kali lipat
mayoritas rakyatnya (pak Tukang kayu, tukang batu, petani, nelayan)
dsb. Atau nggak bekerja tapi dapat gaji itu apakah termasuk Korupsi?
Bagaimanakah Kriteria Korupsi dalam Islam?





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/O2aXmA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke