Wa 'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa 'ala aalihi washohbihi ajma'in waman tabi'ahum bi-ihsan ila yaumid diin. Amma ba'du;
Afwan, pertanyaan antum baru sempat dijawab sekarang. Ana menemukan pertanyaan antum yang nampaknya belum terjawab, padahal penting utk diketahui oleh ummat. Ana telah berkomitmen jika ada pertanyaan -yang bisa & sempat dijawab- dan belum terjawab maka ana akan usahakan menjawab semampunya.
Ayat yang dimaksud adalah QS An-Nisaa': 3
��� ���� ��� ������ �� ������� ������� �� ��� ��� �� ������ ���� ������� �����
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat..."
Ketahuilah, kedua nash (QS An-Nisaa': 3 & HR Bukhari-Muslim) tersebut tidak dan tidak akan pernah bertentangan. Ini termasuk kaidah Ahlus Sunnah wal Jamaah (Salafus Shaleh). Hal ini dikarenakan beberapa hal:
1. Di akhir hadits, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Walaakin wallahi laa tajtami'u bintu Rasulillah shallallahu alaihi wasallam wa bintu 'aduwwillah abadan" (Akan tetapi -demi Allah- tidak akan berkumpul (dalam hubungan kekeluargaan) antara anak Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan anak musuh Allah selamanya) HR Bukhari no.3110 dan Muslim no.2449. Yang dimaksud ialah anak Abu Jahal.
2. Dengan memadu Fathimah dengan putri Abu Jahal, berarti melukai hati Fathimah radhiyallahu anha yang berarti pula menyakiti hati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
3. Larangan -dalam hadits- ini menurut sebagian ulama merupakan kekhususan bagi Fathimah. [Lihat kitab Jami' Ahkam an-Nisaa' jilid 3 karya Syaikh Musthofa al-'Adawi]
Dengan demikian, syariat berpoligini (beristri lebih dari satu) tetap berlaku sampai akhir zaman. Dan ana ingin sampaikan satu nasihat (sebagaimana nasihat para ulama Ahlus Sunnah) bhw masalah poligini tidak perlu didiskusikan tetapi cukup diamalkan (bagi yang mampu). Walllahul muwaffiq...
abu abdurrahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum. langsung aja ya, ana sering ada diskusi dengan beberapa teman kampus tentang masalah poligini. yang mau ana tanyakan bagaimana kaitannya antara poligini dengan larangan rasul terhadap Ali RA yang hendah memadu Fatimah?? apakah ayat ini (tentang poligini) baru muncul setelah hal itu (ali hendak memadu Fatimah) atau ada alasan yang lain ketika akhirnya rasul yang ber-poligini melarang Ali RA memadu Fatimah?? minta dalil biar lebih ilmiah. afwan kalo ada kata2 yang kurang berkenan.
------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
- Re: [assunnah] poligini(Jawaban) Irfan H. Al-Atsari
- Re: [assunnah] poligini(Jawaban) Martono
