----- Original Message -----
From: "Hapiyanto Abeng" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, February 18, 2005 1:10 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Belajar di dlm Masjid untuk Wanita Haidh


> Assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh,
>
> Ana ingin bertanya, bagaimanakah hukum wanita yang sedang haidh
> jika masuk dan duduk di masjid/musholla untuk belajar maupun mengajar ilmu
> agama........??
> Sekalian, apa saja yang dilarang untuk wanita yg dalam keadaan haidh
> .........??
> Afwan apabila masalah ini pernah dibahas di milist ini,
> Atas perhatian dan tanggapannya ana sampaikan Jazakumulloh khoiron
> katsiron.
>
> Wassalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
>
> Dari ana,
> Ummu Azzam

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Pembahasan masalah ini ada di buku berjudul "Tiga Hukum Perempuan Haid dan
Junub"(menyentuh/memegang, membacanya dan tinggal di masjid) karya Ust.Abdul
Hakim bin Amir Abdat, penerbit Darul Qolam.

Tentang masalah hukum wanita yang sedang haidh masuk dan duduk di
masjid/musholla dlm buku tsb beliau menyimpulkan bolehnya wanita yang sedang
haidh masuk dan duduk/berdiam di masjid. Beliau menyebutkan beberapa dalil
yg mendukung hal tsb salah satunya adalah hadits dari Aisyah ttg seorang
budak hitam yg dimerdekakan kemudian dia tinggal di dalam mesjid sebagai
pembersih masjid, perempuan itu mempunyai sebuah kemah kecil tempat dia
tinggal didalam mesjid tsb. Pengambilan dalil dari hadits tsb adalah jika
sekiranya perempuan yg sedang haid tidak boleh tinggal atau diam di masjid
maka tentu Rasulullah shalallahu`alayhi wasallam akan memberikan
pengecualian, misalnya dgn mengatakan "kalau datang hari2 haidmu hendaklah
kamu jangan tinggal di masjid". Tapi kenyataannya beliau tidak memberikan
pengecualian demikian.

Hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Bukhari pada Bab yg diberi nama "Baabu
nawmil mar-ati fiil masjid"(Bab Tidurnya Perempuan di Mesjid), Al Hafizh
Ibnu Hajar mensyarah bab tsb mengatakan bahwa yg dimaksud adalah "Tinggal
atau diamnya perempuan di dalam mesjid"

Saya hanya menyebutkan dalil dari hadits tsb --selain beberapa dalil lainnya
yg juga disebutkan oleh ustadz-- karena menurut saya itulah dalil yg paling
jelas/tegas dlm menjawab masalah ini. Silahkan membaca buku kecil tsb untuk
lebih jelasnya.

Naufal (1400H/1980M)



-- 
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.300 / Virus Database: 266.1.0 - Release Date: 18/02/2005







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke