Jazakallah untuk akh Irvan untuk jawabannya, namun mohon maaf
sebelumnya, bagaimana  dengan sutera sendiri ?....karena saya sempat
browse di  http://www.almanhaj.or.id tidak saya temukan artikel
mengenainya.

atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih sebelumnya.


On Thu, 24 Feb 2005 16:10:57 +0700, Irvan Dhani
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuhu
> 
> HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN
> 
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?
> 
> Jawaban.
> Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang
> tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :
> 
> "Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan
> dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang
> terang dalam pertengkaran" [Az-Zukhrif : 18]
> 
> Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi'at wanita yang
> mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits
> yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad
> jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu,
> bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutera dan
> memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya
> dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata :
> 
> "Artinya : Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria
> dari umatku"
> 
> Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, "Dan dihalalkan untuk para
> wanita umatku"
> 
> Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, yang
> menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia
> menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang
> menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy'ari
> Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bersabda.
> 
> "Artinya : Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan
> diharamkan bagi para lelaki dari umatku"
> 
> [Fatawa Mar'ah, 2/87]
> 
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi
> Indoensia Fatwa-fatwa Tentang Wanita 3,Darul Haq, hal. 100-101]
> sumber http://www.almanhaj.or.id
> 
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
> 
> Irvan Dhani [1400H / 1980 M]
> karawang KIIC
> 
> -----Original Message-----
> From: jabbar hussain [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, February 24, 2005 7:36 AM
> To: [email protected]
> Subject: Re: [assunnah] tentang emas dan sutera bagi wanita
> 
> assalamualaikum,
> 
> setau saya dalam masalah ini masih khilaf..
> syeikh albani mengatakan bg wanita adalah haram emas
> berlingkar seeprti rantai, cincin dan lain
> lain...tetapi syeikh utsaimin membolehkan secara
> mutlak...saya tidak tauhu mana yg lagi kuat...hanya
> saja banyak yg seakan2 menguatkan pendapat syeikh
> albani...
> 
> wallahu 'alam
> 
> --- akang yoyok <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> >
> > Mohon bantuan penjelasan dari ikhwan dan akhwat yang mengetahui dengan
> 
> > jelas mengenai hukum dan dalil emas
> > dan sutera bagi wanita, karena saat ini ana dan
> > istri
> > sedang berdiskusi masalah ini dan membutuhkan
> > petunjuk
> > yang jelas mengenainya,
> > sebelum dan sesudahnya ana ucapkan terima kasih.
> >
> > yoyok
> >
> > _________________________________________________
> 
> 
> ------------------------------------------------------------------------
> Website Islam pilihan anda.
> http://www.assunnah.or.id
> http://www.almanhaj.or.id
> Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
> Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
> Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
> ------------------------------------------------------------------------
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
> 
>





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke