wa'alaykumussalaam wa rahmatullah,

bismillahirrahmaanirrahiim...

tentang pewangi pakaian, pewangi pakaian bukanlah parfum, kecuali 
anti menggunakannya sebagai penggantinya (maksudnya diniatkan sebagai 
parfum agar wangi dan tercium oleh orang lain). hal yang sama pernah 
ditanyakan saat seseorang dalam keadaan ihrom sementara pakaian 
ihromnya wangi karena deterjen dan cairan pewangi pakaian, padahal 
saat ihrom tidak boleh memakai wangi2an. maka dijawab bahwa hal itu 
tidak mengapa. wallahua'lam.

tentang niqob, hal yang sama juga pernah ditanyakan. dan dijawab 
bahwa hukum asal dari niqob/cadar adalah sunnah, yang bila seseorang 
menutup wajahnya maka itu lebih utama tetapi bila ia membuka wajahnya 
maka hal itu pun sudah sesuai dengan syari'at. wallahua'lam. 

dan di antara yang diperbolehkan dan yang lebih utama, tentu tidak 
sulit memilihnya bukan...

wallahua'lam bis showab,
wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
lu`lu`an, 1981



--- In [email protected], "Padusi Tj." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> assalamu'alaykum, 
>  
> ana ada pertanyaan : 
>  
> 1. apakah menggunakan pewangi pakaian semisal molto termasuk 
memakai 
> wewangian? karena setelah kering pakaian jadi harum / wangi walau 
mungkin 
> tidak terlalu menyengat wanginya seperti jika menggunakan parfum/eu 
de 
> cologne..
>  
> 2.bagaimana jika memakai niqob / cadar hanya sekali waktu saja 
misal ketika 
> pergi ke suatu kajian atau ketika pergi jalan-jalan dengan suami di 
tempat 
> keramaian yang bercampur baur seperti toko buku, tapi ketika kuliah 
atau acara 
> keluarga besar niqobnya dilepas karena alasan tertentu?
> 
>  
> jazaakumullahu khair, untuk jawaban pertanyaan2 tersebut..








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke