Jazakallah khoiran katshiro atas pencerahannya.
Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Lucky (1977 M) Message: 4 Date: Fri, 25 Feb 2005 20:33:02 +0700 From: "wizhier" Subject: RE: Mohon Pencerahan Hadist Wa'alaikum salam warohmatullaahi wabarokaatuhu mbak Lucky, Hadis ini termasuk salah satu hadits yang dikumpulkan Imam Nawawi dalam Hadits Arba'innya, padahal beliau adalah 'pemilik' Syarah (penjelasan) Shahih Muslim. Maka bisa dibayangkan kedudukan hadist ini di mata beliau. Mengenai penjelasannya, mbak Lucky bisa merujuk kepada syarah hadits arbain Ibnu Daqiqil Ied atau Jami'ul Ulum wal Hikam. Secara umum maksud larangan membeli di atas pembelian orang lain ialah larangan untuk kita membatalkan jual beli seseorang (muslim) kepada seseorang lantas komoditi tersebut dibeli dari sang penjual oleh kita. Jadi moralnya ialah kita harus menghormati saudara kita sesama muslim dengan menghormati / tidak mengganggu transaksinya. Kalau lelang mah kan emang belum transaksi, baru tawar menawar. Memang ada hadits "Janganlah menawar sesuatu yang sudah ditawar orang lain dan jangan meminang pinangan orang lain" (HR. Bukhari dan Muslim), tapi larangan ini berlaku bila dari si penjual sudah ada persetujuan terhadap penawaran yang diajukan salah satu calon pembeli. Wallahu 'alam, Abu Shofiyyah (1974M) -----Original Message----- From: L u c K y [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 24 Februari 2005 15:04 To: Assunah Milis Subject: [assunnah] Mohon Pencerahan Hadist Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu, Saya ingin bertanya mengenai hadist berikut ini : "Janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling bersaing, jangan saling bermusuhan, janganlah membeli diatas pembelian orang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, jangan ia mendhalimi saudaranya, jangan mentelantarkannya, jangan menghinanya. Taqwa tempatnya disini (Beliau mengisyaratkan ke dada tiga kali) Cukuplah keburukan bagi seseorang yang dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan kepada muslim yang lain darah, harta dan kehormatannya." (Shahih Muslim 2564) 1. Apakah hadist diatas shahih? 2. Apa yang dimaksud dengan "janganlah membeli diatas pembelian orang lain" ? 3. Janganlah membeli diatas pembelian orang lain tersebut apakah berarti auction/pelelangan itu dilarang? Jazakumullah khoiran katshiro atas pencerahannya. Wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu Lucky --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
