HUBUNGAN ANTARA BID�AH DENGAN MAKSIAT


Oleh
Muhammad bin Husain Al-Jizani
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2






B. Sisi Perbedaan Antara Bid�ah Dengan Maksiat

[1]. Dasar larangan maksiat biasanya dalil-dalil yang khusus, baik teks 
wahyu (Al-Qur�an , As-Sunnah) atau ijma� atau qiyas. Berbeda dengan bid�ah, 
bahwa dasar larangannya �biasanya dalil-dalil yang umum dan 
maqaashidusysyarii�ah serta cakupan sabda Rasulullah �Kullu bid�atin 
dhalaalah� (setiap bida�ah itu sesat).

[2]. Bid�ah itu menyamai hal-hal yang disyari�atkan, karena bid�ah itu 
disandarkan dan dinisbatkan kepada agama. Berbeda dengan maksiat, ia 
bertentangan dengan hal yang disyariatkan, karena maksiat itu berada di luar 
agama, serta tidak dinisbatkan padanya, kecuali jika maksiat ini dilakukan 
dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka terkumpullah dalam maksiat 
semacam ini, maksiat dan bid�ah dalam waktu yang sama.

[3]. Bid�ah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui 
batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas 
bahwa hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syari�at. Menuduh bahwa 
syari�at ini masih kurang dan membutuhkan tambahan serta belum sempurna. 
Sedangkan maksiat, padanya tidak ada keyakinan bahwa syari�at itu belum 
sempurna, bahkan pelaku maksiat meyakini dan mengakui bahwa ia melanggar dan 
menyalahi syariat.

[4]. Maksiat merupakan pelanggaran yang sangat besar ditinjau dai sisi 
melanggar batas-batas hukum Allah, karena pada dasarnya dalam jiwa pelaku 
maksiat tidak ada penghormatan terhadap Allah, terbukti dengan tidak 
tunduknya dia pada syari�at agamanya. Sebagaimana dikatakan, �Janganlah 
engkau melihat kecilnya kesalahan, tapi lihatlah siapa yang engkau bangkang� 
[1].

Berbeda dengan bid�ah, sesungguhnya pelaku bid�ah memandang bahwa dia 
memuliakan Allah, mengagungkan syari�at dan agamanya. Ia meyakini bahwa ia 
dekat dengan tuhannya dan melaksanakan perintahNya. Oleh sebab itu, ulama 
Salaf masih menerima riwayat ahli bid�ah, dengan syarat ia tidak mengajak 
orang lain untuk melakukan bid�ah tersebut dan tidak menghalalkan berbohong. 
Sedangkan pelaku maksiat adalah fasiq, gugur keadilannya, ditolak riwayatnya 
dengan kesepakatan ulama.

[5]. Maka sesungguhnya pelaku maksiat terkadang ingin taubat dan kembali, 
berbeda dengan ahli bid�ah, sesungguhnya dia meyakini bahwa amalanya itu 
adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah, -pent), terutama ahli 
bid�ah kubra (pelaku bid�ah besar), sebagaimana firman Allah Subhanahu wa 
Ta�ala.

�Artinya : Maka apakah orang yang dijadikan (syaithan) menganggap baik 
pekerjaan yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik�� [Faathir : 8]

Sufyan At-Tsauri berkata : �Bid�ah itu lebih disukai Iblis daripada maksiat, 
karena maksiat bisa ditaubati dan bid�ah tidak (idharapkan) taubat darinya.

Dalam satu riwayat diceritakan bahwa Iblis berkata, �Saya mencelakakan Bani 
Adam dengan dosa dan mereka membinasakanku dengan istighfar dan Laailaha 
illalah.

Tatkala saya melihat itu, maka saya menebar hawa nafsu di antara mereka. 
Maka mereka berbuat dosa dan tidak bertaubat, karena mereka beranggapan 
bahwa mereka berbuat baik. [2].

[6]. Jenis bid�ah besar dari maksiat, karena fitnah ahli bid�ah (mubtadi) 
terfdapat dalam dasar agama, sedangkan fitnah pelaku dosa terdapat dalam 
syahwat. [3]. Dan ini bisa dijadikan sebuah kaidah bahwa jika salah satu 
dari bid�ah atau maksiat itu tidak dibarengi qarinah-qarinah (bukti atau 
tanda) dan keadaan yang bisa memindahkan hal itu dari kedudukan asalnya.

Diantara contoh bukti-bukti dan keadaan tersebut adalah : Pelanggaran �baik 
maksiat atau bid�ah- bisa membesar jika diiringi praktek terus menerus, 
meremehkannya, terang-terangan, menghalkan atau mengajak orang lain untuk 
melakukannya. Ia juga bisa mengecil bahayanya jika dibarengi dengan 
pelaksanaan yang sembunyi-sembunyi, terselubung tidak terus menerus, 
menyesal (setelahnya, -pen) dan berusaha untuk taubat.

Contoh lain : Pelanggaran itu dengan sendirinya bisa membesar dengan 
besarnya kerusakan yang ditimbulkan. Jika bahayanya kembali kepada 
dasar-dasar pokok agama, maka hal ini lebih besar daripada penyimpangan yang 
bahayanya hanya kembali kepada hal-hal parsial dalam agama. Begitu pula 
pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengan agama lebih besar daripada 
pelanggaran yang bahayanya berhubungan dengna jiwa.

Jadi sebenarnya untuk mengkomparasikan antara bid�ah dengan maksiat kita 
harus memperhatikan situasi dan kondisi, maslahat dan bahayanya, serta 
akibat yang dtimbulkan sesudahnya, karena memperingatkan bahaya bid�ah atau 
berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya tidak seyogyanya menimbulkan 
�sekarang atau sesudahnya- sikap meremehkan dan menganggap enteng keberadaan 
maksiat itu sendiri, sebagaimana ketika kita memperingatkan bahawa maksiat 
atau berlebih-lebihan dalam menilai keberadaannya, tidak seyogyanya 
mengakibatkan �sekarang atau sesudahnya-sikap meremehkan dan menganggap 
enteng keberadaan bid�ah itu sendiri.


[Disalin dari kitab Qawaa�id Ma�rifat Al-Bida�, Penyusun Muhammad bin Husain 
Al-Jizani, edisi Indonesia Kaidah Memahami Bid�ah, Pustaka Azzam]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Ajwaabul Kaafi : 58, 149-150, Al-I�tisham 2/62
[2]. Lihat kedua rujukan diatas yang sama
[3]. Lihat Al-Jawwabul Kaafi : 58, dan Majmu Fatawa 20/103.

sumber http://www.almanhaj.or.id

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke