Assalamua'laikum..
Apakah diperbolehkan pada saat kita sebagai musafir yang mengqashar 
shalat, tetapi kita juga berkeinginan shalat dhuha, atau shalat sunnat 
lainnya ?

Wassalam
azimi


Naufal wrote:

>----- Original Message ----- 
>From: <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[email protected]>
>Sent: Friday, March 18, 2005 6:55 AM
>Subject: [assunnah] Tanya Shalat Qashar
>
>>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>>
>>afwan mungkin sudah pernah diterangkan sebelumnya. Adakah diantara
>>ikhwan sekalian yang mengetahui dalil kalau Shalat di Qashar wajib
>>hukumnya bagi musafir atau memiliki tulisan tentang shalat jama dan
>>qashar. terimakasih
>>
>>Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>>    
>>
>
>HUKUM SHALAT DAN PUASA DALAM PERJALANAN
>
>Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
>
>Pertanyaan.
>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum safar (mengadakan 
>suatu perjalanan) kaitannya dengan qashar shalat dan berbuka puasa ..?
>
>Jawaban.
>Safar merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat 
>empat raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut 
>perbedaan pendapat yang ada.
>
>Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan, bukan wajib walau dari zhahir 
>nas terlihat wajib, sebab di sana sini masih banyak nas lainnya yang 
>menunjukkan tidak wajib. Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka 
>puasa, menyapu dua sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal 
>ini masih diperselisihkan ulama. Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak 
>qashar itu harus mencapai sekitar 81 Km. Sebagian lainnya tidak menentukan 
>jarak tertentu yang penting sesuai dengan adat yang berlaku, sebab syara' 
>tidak menentukannya. Dalam suatu nazham disebutkan :
>"Artinya : Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka 
>lindungilah dengan ketentuan adat suatu tempat ('uruf)".
>
>Dengan demikian, jika telah berlaku hukum safar, baik menurut jarak atau 
>'uruf, maka setiap orang patut mengikutinya, baik dalam hal qashar shalat, 
>berbuka puasa atau menyapu sepatu, dalam waktu tiga hari lamanya. Jika tidak 
>ada kesulitan, maka puasa lebih baik tetap dipenuhi bagi yang tengah dalam 
>perjalanan.
>
>Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan bagi yang pergi umrah bahwa sebagian 
>di antara mereka biasa melaksanakan umrah di siang hari hingga terasa berat 
>berpuasa sampai-sampai ada yang jatuh pingsan. Jika hal ini terjadi, tentu 
>sangat keliru sebab syara' menetapkan tak perlu berpuasa dalam kondisi seperti 
>itu.
>
>Jika timbul pertanyaan, apa yang terbaik antara berbuka puasa dan melakukan 
>umrah setibanya di tempat ataukah tetap berpuasa dan tidak melakukan umrah 
>kecuali di malam hari .? Jawabnya : Yang terbaik adalah berbuka puasa dan 
>melakukan umrah di siang hari, sebab Nabi menyegerakan umrah sampai-sampai 
>menghentikan untanya di depan pintu mesjid. Itulah yang terjadi pada sebagian 
>orang di suatu negeri atau di beberapa negeri di mana mereka tetap memaksakan 
>berpuasa ketika sakit. Yang katanya menurut mereka sebagai hasil ijtihad, 
>padahal syara' itu bukan nafsu, tetapi sebagai hidayah. Karena itu, bila yang 
>sakit parah atau yang tengah menempuh perjalanan berat tetap memaksakan diri 
>berpuasa, maka ia bertentangan sunnah dan kecintaan Allah, sebab Allah sangat 
>senang bila keringanan-keringanan-Nya dilaksanakan serta Dia tidak senang bila 
>kemaksiatan dikerjakan.
>
>[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, oleh Syaikh 
>Muhammad Al-Shalih Al-'Utsaimin, terbitan Gema Risalah Press, hal 133-134, 
>alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
>
>sumber : www.almanhaj.or.id





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke