bersalaman / bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudlu tetapi 
mendapatkan dosa .

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala 
seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh 
wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-
Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 
1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman 
keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, 
termasuk malsaha berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." 
[Ash Shohihah 1/448]

Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan 
dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan 
lain-lain.

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi 
Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan 
wanita." [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 
6/357, dll]

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali 
meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan 
mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891]

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, 
baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik 
jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, 
maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan 
mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua 
renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, 
karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan 
apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan 
keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah".

[Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]

  ----- Original Message ----- 
  From: Ami L. Melanrosa 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, March 22, 2005 10:30 AM
  Subject: [assunnah] Tanya : Besalaman/Bersentuhan Lawan Jenis ?



  Kalau begitu, apa hukum bersalaman/ bersentuhan dengan lawan jenis?







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke