|
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Afwan, saya mau tanya tentang ahlul
kitab.
Apakah pemeluk agama yahudi dan nasrani sekarang
ini masih disebut sebagai ahlul kitab?
Jika ya, apakah dibolehkan pernikahan antara
laki-laki muslim dengan perempuan ahlul kitab?
berdasarkan ayat 5 surat almaidah :
"........(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila
kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan
maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Mohon pencerahannya.
Jazakallahu khoiron
-Ummu Najwa-
------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
| ||||||||||||||||||||||||
